[BREAKING] GA Akui Video Syur Diperankan Olehnya pada 2017 

Aksi itu dilakukan di sebuah hotel di Medan

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan artis GA dan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan video porno.

"Kemarin sore selesai dilakukan gelar perkara, menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka" kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/02020).

Yusri mengatakan bahwa keduanya mengakui mereka memerankan video tersebut. 

"GA mengakui dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata dia.

"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri lagi.

Atas perbuatannya, Yusri mengatakan, GA dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi. Penyidik akan memanggil kembali Gisel dan MYD untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: [BREAKING] Gisel Jadi Tersangka Video Syur yang Diduga Mirip Dengannya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya