Tak Disiplin, Banyak Caleg Majalengka Pasang APK Dipaku di Pohon 

Bawaslu mengingatkan agar perhatikan aturan yang berlaku

Majalengka, IDN Times- Sejak dimulai pada 28 November 2023 lalu, alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif (caleg) dan capres-cawapres bertebaran di berbagai sudut di Kabupaten Majalengka. Tidak hanya di titik-titik keramaian saja. Deretan APK pun terlihat dipasang di pinggir-pinggir jalan, dari mulai jalan desa sampai dengan jalan nasional.

Namun sayang, dari sekian banyak APK itu, masih ditemukan media kampanye yang dipasang tidak ramah lingkungan. Tidak sedikit ditemukan APK yang dipasang di pepohonan, dengan cara dipaku. Padahal, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perda nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, menempel sesuatu barang, termasuk poster di pohon, masuk dalam tindakan yang dilarang.

Bawaslu Kabupaten Majalengka sendiri, sebelumnya sempat melakukan penertiban APK di beberapa titik yang dianggap melanggar aturan. Giat tersebut salah satunya seperti yang dilakukan jajaran Panwascam Ligung.

“Salah satu titik yang kami tertibkan itu di jalan raya area Lanud S. Sukani. Kami lakukan penertiban bersama Pol PP Kecamatan Ligung,” kata Ketua Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) Ligung Munadi kepada IDN Times Jabar

1. Masih banyak tim relawan caleg dan capres bandel

Tak Disiplin, Banyak Caleg Majalengka Pasang APK Dipaku di Pohon Poster bergambar caleg PSI dapil Jateng 1, Andy Budiman juga tak luput dalam upaya penertiban yang dilakukan tim gabungan Satpol PP dan Bawaslu Kota Semarang. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)

Sempat dilakukan penertiban oleh jajaran Bawaslu bersama Pol PP, tidak lantas pelanggaran serupa tidak terulang. Di Kecamatan Ligung sendiri, hingga saat ini masih banyak terlihat APK yang dipasang di pohon-pohon pinggir jalan.

“Untuk pemasangan APK yang di pohon memang diduga melanggar pasal 36 ayat 5 PKPU Nomor 15 tahun 2023. Kami masih menunggu laporan hasil inventarisir Panwascam, yang selanjutnya akan diteruskan ke KPU. Untuk ditindaklanjuti ke peserta pemilu,” kata ketua Bawaslu Majalengka Dede ‘Deros’ Rosyada.

Pemandangan tersebut tidak ditampik oleh Munadi. Ketua Panwascam Ligung itu mengakui bahwa masih banyak ditemukan adanya pelanggaran dalam pemasangan APK. “Iya, memang masih ditemukan, salah satunya APK yang dipasang di pohon,” jelas dia.

Tidak berhenti pada pengakuan saja. Munadi memastikan, jajarannya akan segera melakukan tindakan terkait pelanggaran itu. “Besok kami akan koordinasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), untuk kemudian nantinya bersama-sama Pol PP melakukan penertiban,” tegas dia.

“Yang perlu dipahami adalah, ketika ada pelanggaran, misalnya APK, kami berkoordinasi dengan PPK. Untuk kemudian, nanti eksekusi di lapangan itu oleh Pol PP. Khusus untuk yang di area Lanud, kami pastikan, begitu ada APK, kami langsung tertibkan, dan itu bersama Pol PP,” lanjut dia menegaskan.

2. Sempat terjadi kasus kecelakaan lalu lintas gara-gara APK

Tak Disiplin, Banyak Caleg Majalengka Pasang APK Dipaku di Pohon Instagram/ tangkapan layar video kecelakaan diduga karena baliho roboh

Selain dipasang di pohon, pemasangan APK berupa baliho di pinggir jalan pun, mengundang resiko kecelakaan bagi pengguna jalan. Kasus kecelakaan lalu lintas sempat terjadi di Kecamatan Sukahaji, yang diduga dipicu adanya baligo roboh.

Kasus tersebut seperti yang diunggah akun Besok Senin di media sosial (medsos) Instagram. Pada Desember 2023 kemarin, terjadi kecelakaan lalu lintas, yang diduga dipicu salah satu baliho di pinggir jalan raya roboh.

“Telah terjadi kecelakaan di depan perum BCA, Sukahaji sekitar pukul 15.14 yang diakibatkan oleh baligo yang tumbang.

Kecelakaan terjadi saat motor melintas, lalu ada baligo yang tumbang ke jalan. Karena kagok, motor tersebut menabrak mobil yang datang dari arah berlawanan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun untuk para timses atau siapapun yang memasang baliho mohon untuk diperhatikan keamanannya.

Apalagi di Majalengka anginnya cukup kencang. Sangat rawan baligo untuk tumbang,” demikian, keterangan yang dicantumkan admin Besok Senin untuk unggahan video kecelakaan itu.

Kasus kecelakaan yang diduga dipicu baligo roboh pun, mendapat banyak tanggapan dari warganet. “Selain ngaheurinan, picilakaeun oge. Cik sing rada tertib ah penempatanna wahai para timses (selain bikin sesak, bikin celaka juga. coba agak tertib penempatannya, hai para timses)” tulis salah satu warganet fikrixxxx di kolom komentar unggahan itu.

Tidak mau kasus serupa kembali terulang, ketua Panwascam Ligung Munadi mengingatkan tim dan relawan, baik Caleg maupun Capres-cawapres, untuk lebih disiplin lagi saat memasang APK. “Mohon kesadarannya para relawan dan timses, untuk memperhatikan aturan yang ada. Pastikan APK yang dipasang itu sesuai aturan dan tidak mencelakakan,” kata dia.

3. Aturan larangan memasang APK di pohon

Tak Disiplin, Banyak Caleg Majalengka Pasang APK Dipaku di Pohon Ilustrasi kegiatan peduli lingkungan (pexels.com/Akil Mazumder)

Di Kabupaten Majalengka, larangan memasang APK di pohon diatur dalam sebuah Perda yakni Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.  

Pada pasal Pasal 21 ayat 3 (a) disebutkan ‘Setiaporang dan/ atau badan dilarang Melakukan perbuatan yang dapat merusak, mengotori, mencoret coret/vandalisme, menggambar, memasang atau menempelkan gambar, poster, slogan, pamflet, bendera, spanduk dan sejenisnya pada sarana prasarana atau pada pohon yang berada pada ruang terbuka hijau, taman kota, jalur hijau dan ruang publik.’

Larangan juga tercantum pada huruf J yang berbunyi ‘Memasang, menempel dan atau menggantungkan benda, selembaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu lalulintas, lampu penerangan jalan, taman rekreasi, telepon umum dan pipa air.’

Selain itu, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023, pasal 36 ayat 5, disebutkan aturan main pemasangan APK. Aturan main itu berbunyi ‘pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’ Adapun pada ayat 1, berkaitan dengan lokasi kampanye yang ditetapkan oleh KPU

“Untuk pemasangan APK yang di pohon memang diduga melanggar Pasal 36 ayat 5 PKPU nomor 15 tahun 2023,” kata ketua Bawaslu Majalengka Deros.

Baca Juga: Dongkrak Suara Ganjar-Mahfud, PDIP Majalengka Siapkan Sembako

Baca Juga: KPU Jabar Bakal Sanksi Parpol yang Tak Lapor Dana Kampanye Pemilu 2024

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya