Langgar Aturan, Dua ASN Pemkab Majalengka Dipecat 

Mangkir masuk kerja hingga terlibat penyalahgunaan narkoba

Majalengka, IDN Times - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka dipecat. Keduanya merupakan ASN di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda.

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, pemecatan terhadap dua orang itu disampaikan langsung kepada jajaran ASN saat apel pagi, di halaman Setda Majalengka. 

"Betul memang tadi saya sampaikan di dalam apel (pagi) kepada seluruh ASN yang hadir di sana, dengan sangat terpaksa tadi saya sampaikan kepada seluruh ASN," kata Dedi usai memimpin apel, Senin (2/9/2024)

1. Dua ASN merupakan pegawai di Dinkes dan Disdik

Langgar Aturan, Dua ASN Pemkab Majalengka Dipecat Inin Nastain IDN Times/ Pj Bupati Majalengka

Dedi menjelaskan, dua ASN yang dipecat itu berasal dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda. ASN Dinkes, diketahui melakukan pelanggaran berupa tidak memenuhi kewajiban masuk kerja dalam durasi yang lama. 

"Satu inisial AM bekerja di Dinas Kesehatan melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak memenuhi ketentuan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," kata dia.

AM, kata Dedi, tercatat sudah tidak masuk kerja sekitar satu tahun. Sebagai konsekuensi, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. 

"Yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja dengan prediksi berbulan-bulan bahkan hampir satu tahun, sehingga kami perlu memberhentikan yang bersangkutan," papar dia.

"Yang kedua inisial atas nama MEMP di Dinas Pendidikan dia juga telah melakukan pelanggaran disiplin berupa menyalahgunakan dan memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika psikotropika dan juga zat adiktif lainnya," kata dia.

Selain itu, MEMP juga diketahui tidak masuk kerja dalam durasi yang juga lama. Berbeda dengan AM yang diberhentikan dengan hormat, MEMP diberhentikan dengan tidak hormat.

"Dia juga tidak masuk kerja. Sehingga kami perlu berhentikan tidak hormat dan tidak atas permintaan sendiri," kat dia

2. Disampaikan saat apel untuk pelajaran

Langgar Aturan, Dua ASN Pemkab Majalengka Dipecat Inin Nastain IDN Times/ Apel pagi ASN Majalengka

Dedi menjelaskan, ia sengaja menyampaikan pemberhentian itu di depan ASN saat apel pagi. Harapannya pemberhentian itu bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lain, agar bisa berpedoman terhadap aturan yang ada.

"Saya sampaikan ini menjadi pembelajaran dan imbauan kepada seluruh ASN Majalengka. Terus meningkatkan kinerja dan disiplin kerja," kata dia.

Terkait proses pemberhentian sendiri, Dedi menjelaskan, saat ini masih menunggu proses tanggapan dari BKN. 

"Surat (pemberhentian) sudah saya tanda tangan. Tinggal menunggu pertimbangan di beberapa pekan ini, dari pertimbangan teknis dari BKN. Itu akan berjalan," kata dia.

3. Kasus pertama selama menjadi Pj Bupati Majalengka

Langgar Aturan, Dua ASN Pemkab Majalengka Dipecat Inin Nastain IDN Times/ Pj Bupati Majalengka

Pemberhentian ASN tersebut menjadi 'sejarah' perjalanan Dedi menjadi Pj Bupati Majalengka sejak akhir 2023 kemarin. Namun, kata dia, pelanggaran tersebut sudah dilakukan sebelum dirinya resmi menjabat Pj bupati.

"Selama saya jadi Pj, baru yang pertama. Dia tidak masuk kerja itu sudah berjalan sebelum saya menjabat jadi Pj Bupati," kata Dedi 

Dengan adanya kasus itu, Dedi berharap semua ASN bisa lebih memperhatikan lagi kewajibannya masing-masing. Dengan demikian, status ASN yang melekat bisa memberi manfaat untuk masyarakat luas.

"Pahami aturan dan juga disiplin dalam aturan terkait aturan pemerintah yang menyangkut juga disiplin. Jadi, bekerja layani masyarakat dengan baik agar kemajuan pemerintahan lebih banyak menghadirkan kebermanfaatan buat masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Pilkada Majalengka, Partai Dinilai Tidak Manfaatkan Putusan MK

Baca Juga: Mantan Pimpinan dan Anak Buah Bersaing di Pilkada Majalengka

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya