KPU Majalengka Tetapkan 588 DCT di Pileg 2024, Empat Orang Mundur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menetapkan 588 orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Jumlah itu ditetapkan setelah empat bakal calon legislatif (bacaleg) mengundurkan diri.
Empat orang tersebut berasal dari tiga partai politik (parpol ) peserta pemilu yakni Partai Umat, Partai Gelora, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Dua orang dari Partai Umat, satu orang dari Partai Gelora, dan satu orang dari PBB," kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada
1. 588 orang berebut 50 kursi DPRD Majalengka
Dalam rapat pleno KPU, ditetapkan DCT untuk anggota DPRD Majalengka sebanyak 588 orang. Mereka akan merebutkan 50 kursi yang tersedia di DPRD tingkat kabupaten.
Sebelumnya, pada DCS lalu, tercatat sebanyak 592 orang. "Hasil rapat pleno, kami tetapkan untuk DCT sebanyak 588 orang dari 18 Parpol yang tersebar di 5 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Majalengka," kata Agus.
Dari jumlah tersebut, caleg berjenis kelamin laki-laki tercatat masih mendominasi. "Dari 588 calon anggota legislatif (Caleg) itu, 371 orang laki-laki dan 217 orang perempuan," jelas dia.
2. Empat orang mengundurkan diri
Terkait alasan pengunduran diri Bacaleg, Agus menjelaskan ada beberapa faktor. Pertama, jelas dia, yang bersangkutan memutuskan untuk mundur secara personal.
"Kemudian (yang kedua), sama partai tidak diajukan lagi. Itu juga masuk kategori mengundurkan diri. Tapi (di Majalengka) kebanyakan yang bersangkutan tidak bersedia (menjadi caleg)," jelas dia.
Disinggung nama-nama caleg yang terdaftar di DCT, Agus menjelaskan, masyarakat bisa mengakses di website KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id.
"Selain web, kami juga akan mensosialisasikan nama-nama caleg melalui media. Bisa juga datang ke kantor KPU Majalengka untuk mengetahuinya," kata Agus
3. KPU Ingatkan Caleg jangan curi start kampanye
Setelah penetapan DCT, tahapan Pemilu selanjutnya yakni masa kampanye. Agus mengingatkan para Caleg yang terdaftar dalam DCT untuk tidak melakukan pelanggaran berupa curi start kampanye.
KPU sendiri, hingga saat ini belum menetapkan aturan main kampanye. Pelaksanaan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
"Setelah DCT ditetapkan, nanti KPU akan menentukan tempat dan lokasi kampanye. Nanti kami juga akan sosialisasikan kepada Parpol, Stakeholder, Pemda termasuk media," jelas dia