KPU Majalengka: Dua Paslon Belum Serahkan LKHPN

Dua Berkas LHKPN paslon ditunggu hingga 8 September 2024

Majalengka, IDN Times- Dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Majalengka masih diharuskan melengkapi persyaratan. Hal itu seiring dengan belum sempurnanya syarat yang diajukan para Paslon saat proses pendaftaran kemarin.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka Andi Inshan Shidik mengatakan, syarat para paslon secara prinsip memang sudah lengkap. Namun, masih ada yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Semuanya sudah lengkap, tapi belum memenuhi syarat (BMS)," kata Andi

1. Laporan kekayaan masih perlu perbaikan

KPU Majalengka: Dua Paslon Belum Serahkan LKHPNScreen shot situs LHKPN KPK (IDN Times/Ruhaili)

Dijelaskan Andi, ada beberapa item persyaratan yang masih harus ada perbaikan. Laporan kekayaan adalah salah satu item yang dianggap belum sempurna, sehingga perlu dilakukan perbaikan.

"Ada beberapa yang belum benar, belum sempurna berdasarkan PKPU 1229. LHKPN belum benar. Memang ada (Berkas LHKPN) tapi belum sesuai dengan yang disyaratkan," kata dia.

Selain itu, keterangan tidak pailit dari lembaga berwenang juga dinyatakan masih perlu perbaikan. "Keterangan sedang tidak pailit juga BMS. Berkas memang sudah lengkap, tapi masih butuh perbaikan karena ada yang BMS," jelas Andi.

2. Paslon punya waktu memperbaiki hingga 8 September

KPU Majalengka: Dua Paslon Belum Serahkan LKHPNInin Nastain IDN Times/ dua paslon cakada Majalengka

Terkait persyaratan BMS, Andi menjelaskan Paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. KPU memberi tenggat waktu selama 3 hari, terhitung hari ini. 

"Akan ada perbaikan mulai tanggal 6 sampai 8 September. Nanti kami verifikasi sampai tanggal 13. Tanggal 14 pengumuman dari proses perbaikan itu," kata dia.

Dijelaskan Andi, proses perbaikan berkas hanya dilakukan satu kali. Setelah perbaikan pada tanggal 6-8, tidak ada lagi proses perbaikan hasil dari verifikasi itu. "Hanya satu kali. Setelah verifikasi, tidak ada lagi. Kami memberi tahu kepada tim paslon, item apa aja yang dianggap BMS itu," jelas dia.

3. Hasil pemeriksaan kesehatan, dua paslon dinyatakan layak

KPU Majalengka: Dua Paslon Belum Serahkan LKHPNilustrasi cek kesehatan (freepik.com/jcomp)

Sementara itu, KPU Majalengka telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dua paslon. Dari hasil pemeriksaan, dua paslon itu dinyatakan sehat dan layak menjadi pemimpin.

Andi menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan itu diterima KPU pada Rabu (4/9/2024). "Semuanya, kesimpulan pemeriksaan tim RSHS dinyatakan mampu alias layak. Begitu juga Napza, semuanya negatif. Diterima Rabu kemarin, kami ke sana (RSHS), mengambil langsung," kata dia.

"Hasil nya kami sampaikan ke calon. Dengan keterangan ini, tahapan kesehatan calon sudah selesai. Itu salah satu syarat," lanjut Andi.

Baca Juga: Potret Keakraban Cabup Majalengka Ketika Test Kesehatan di RSHS

Baca Juga: Mantan Pimpinan dan Anak Buah Bersaing di Pilkada Majalengka

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya