Kecelakaan di KM 75 B Cipali, Dua Orang Meninggal

Korban tidak jaga jarak dengan kendaraan di depan

Majalengka, IDN Times- Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) kembali terjadi ruas Tol Cipali, tepatnya KM 75+000 B. Dalam kecelakaan yang terjadi pada Kamis (12/10/2023) dini hari itu, dua orang meninggal dan dua orang lainnya mengalami luka.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yang salah satunya tidak diketahui identitasnya. Dugaan sementara, kecelakaan tersebut dipicu salah satu kendaraan yang tidak bisa mengendalikan diri, sehingga menabrak bagian kendaraan yang ada di depannya.

“Laka ini melibatkan kendaraan sayu yang tidak diketahui identitasnya dan kendaraan dua yaitu Toyota Rush Nopol B 1701 FIN. Kecelakaan terjadi di ruas ASTRA Tol Cipali arah Jakarta pada Kamis, pukul 01.25 WIB,” kata Kepala Divisi Operasi ASTRA Tol Cipali Sri Mulyo dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times Jabar, Kamis (12/10/2023).

1. Ada empat korban, dua di antaranya meninggal

Kecelakaan di KM 75 B Cipali, Dua Orang Meninggalilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kecelakaan itu, terdapat empat orang korban yang merupakan penumpang kendaraan dua. Dua dari empat orang di antaranya diketahui meninggal dunia.

Para korban diketahui satu orang laki-laki luka ringan, dan satu orang perempuan luka berat. Adapun yang meninggal terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan. Keempat korban semuanya merupakan orang dewasa.

“Seluruh korban kemudian dievakuasi menuju Rumah Sakit Abdul Radjak, Kabupaten Purwakarta, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” kata Sri.

2. Informasi kecelakaan dari pengguna tol

Kecelakaan di KM 75 B Cipali, Dua Orang MeninggalIDN Times/Vanny El Rahman

Sri menyebutkan, informasi laka lantas tersebut diterima tim TMC (Traffic Monitoring Center) dari pengguna jalan Tol, lewat panggilan telepon.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Astra kemudian menerjunkan tim, bersama petugas satuan PJR (Patroli Jalan Raya) ke TKP.

“Kendaraan yang terlibat, langsung kami evakuasi menuju Pos BB KM 92 agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas. Dengan koordinasi baik dari semua pihak, penanganan dapat terselesaikan pada pukul 02.17 WIB pada hari yang sama,” tutur Sri. 

“Kami turut berduka cita dan berharap keluarga korban diberi ketabahan dalam menghadapi peristiwa ini," ujar Sri.

3. Pengemudi kendaraan dua tidak menjaga jarak

Kecelakaan di KM 75 B Cipali, Dua Orang MeninggalIlustrasi Jarak Aman Berkendara dari TMC Polda Metro Jaya (twitter.com/TMCPoldaMetro)

Sementara itu, kecelakaan tersebut berawal saat dua kendaraan yang terlibat kecelakaan, melaju di lajur satu jalur B (Cirebon-Jakarta). Kepada petugas, pengemudi kendaraan dua mengaku tidak menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.

“Sehingga kendaraan tidak dapat dikendalikan dan menabrak kendaraan satu yang berada di depannya. Kendaraan dua berakhir dengan posisi normal menghadap barat dan berada di antara lajur dua dan bahu dalam. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Purwakarta,” kata dia. 

Untuk menghindari peristiwa serupa, pengguna jalan diimbau untuk lebih memperhatikan lagi rambu-rambu yang ada.

“Pengguna jalan diharapkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mematuhi batas kecepatan yaitu minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam, serta selalu menjaga jarak aman antar kendaraan sepanjang 100 sampai 200 meter,” ujar dia. 

“Pengguna jalan juga dapat mengakses call center Cipali yang aktif 24 jam melalui nomor telepon +62-260-7600-600 dan WhatsApp +62-81-1234-7600,” lanjut Sri.

Baca Juga: J-Force Jaket Pelindung Kecelakaan Pemotor Buatan Mahasiswa UGM

Baca Juga: Tol Puncak Mau Dibangun, Bakal Nyambung dengan Tol Bocimi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya