Irfan Ditahan, Pj Bupati Majalengka Segera Tunjuk Plt Kepala BKPSDM 

Dedi Supandi jamin pelayanan di BKPSDM tidak terganggu

Majalengka, IDN Times- Setelah dilakukan penahanan terhadap Irfan Nur Alam (INA) oleh Kejati Jabar, posisi pimpinan BKPSDM dipastikan akan segera diganti. Nantinya, posisi Irfan akan diganti seorang plt (pelaksana tugas).

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, plt di BKPSDM akan segera ditentukan. "Terkait situasi itu, kami tetap menyampaikan rasa keprihatinan. Dan pemerintah kabupaten Majalengka dalam waktu dekat akan melakukan pejabat sementara atau plt," kata Dedi, Rabu (27/3/2024)

1. Tidak boleh ada kekosongan pimpinan

Irfan Ditahan, Pj Bupati Majalengka Segera Tunjuk Plt Kepala BKPSDM Inin Nastain IDN Times Jabar/ Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi

Dedi menegaskan, posisi plt Kepala BKPSDM akan segera ditentukan. Hal itu agar tidak ada kekosongan pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu. 

"Yang akan mengganti tugas-tugas sementara sebagai pelaksana tugas Kepala BKPSDM. Kalau melihat di aturan kan tidak boleh ada kekosongan, jeda," jelas dia.

Terkait siapa yang akan menempati posisi plt Kepala BKPSDM itu. Ditegaskannya, posisi plt tidak mesti dari Sekretaris BKPSDM. "Nanti, siang ini insyaallah sudah kami tetapkan," tegas dia.

2. Dedi jamin layanan di BKPSDM tidak terganggu

Irfan Ditahan, Pj Bupati Majalengka Segera Tunjuk Plt Kepala BKPSDM Inin Nastain IDN Times Jabar/ Kantor BKPSDM Majalengka

INA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar pada Kamis (14/3/2024) lalu dalam kasus Tipikor. Kejati kemudian melakukan penahanan terhadap Irfan pada Senin (26/3/2024) malam. 

Dedi menegaskan, permasalahan hukum yang dihadapi Irfan, tidak berdampak terhadap terganggunya layanan publik di BKPSDM. Dijelaskannya, pelayanan tetap berjalan, sejak Irfan ditetapkan sebagai tersangka hingga penahanan.

"Dengan adanya status itu, layanan publik kami jamin tidak akan terbengkalai," kata dia.

3. Ditahan 20 hari di Rutan Kelas 1 Bandung

Irfan Ditahan, Pj Bupati Majalengka Segera Tunjuk Plt Kepala BKPSDM (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu, setelah sempat tidak memenuhi panggilan Kejati pekan lalu, Irfan akhirnya datang dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/3/2024) kemarin. Irfan menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, untuk selanjutnya langsung dilakukan penahan.

Selanjutnya, Irfan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung. 

"Melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah atu tersangka yaitu atas inisial INA. Saat ini yang bersangkutan kami lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi.

Permasalahan hukum yang dialami Irfan bukan yang pertama kalinya. Pada 2019 lalu, Irfan yang juga anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi itu juga sempat divonis 2 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Majalengka dalam kasus penembakan terhadap kontraktor

Baca Juga: Kepala BKPSDM Majalengka Resmi Ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung

Baca Juga: Tiga Nama Digadang-gadang Ramaikan Pilkada Majalengka 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya