Bawaslu Majalengka: ASN dan Kuwu Tidak Netral Sudah Bisa Ditindak

Tim bacalon diingatkan perhatikan etika saat pasang baliho

Majalengka, IDN Times- Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan ASN untuk bersikap lebih profesional dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Kendati belum masuk masa kampanye, ancaman penindakan sudah disiapkan Bawaslu bagi ASN yang kedapatan melanggar netralitas pada masa pilkada ini.

Selain ASN, peringatan serupa juga berlaku bagi para Kuwu (Kades). "ASN, Kades harus berhati-hati. Meskipun belum penetapan, tetapi karena sudah ada bacalon (mendaftar), mereka (ASN dan Kades), tidak menunjukkan keberpihakannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede 'Deros' Rosada, Selasa (3/9/2024)

1. ASN tidak netral bisa dilaporkan kepada KASN

Bawaslu Majalengka: ASN dan Kuwu Tidak Netral Sudah Bisa DitindakIlustrasi ASN

Dijelaskan Deros, setelah tahapan pendaftaran bacalon, Bawaslu sudah bisa melakukan penindakan terhadap ASN dan Kuwu yang dianggap tidak netral. Untuk sanksi sendiri, jelas dia, akan ditentukan setelah dilakukan kajian. 

"Bawaslu sekarang sudah bisa melakukan penanganan. Netralitasnya. Nanti dilihat dari hasil pemeriksaan. Kalau masalah netralitas, akan kami lanjutkan ke KASN," jelas dia.

Ketika dari pemeriksaan diketahui ada pelanggaran kepemiluan, yang bersangkutan akan ditangani oleh Gakumdu. "Kalau ada pidana kepemiluan, kami tangani, ada Gakumdu," ungkap dia.

Khusus untuk pelanggaran kepemiluan, kata dia, berlaku juga untuk masyarakat umum. "Pelanggaran kepemiluan meliputi) Fitnah, adu domba. Black campaign. Kalou tindak pidana, ini semuanya, termasuk masyarakat umum non ASN," jelas dia.

2. Klaim sudah sampaikan imbauan jauh-jauh hari

Bawaslu Majalengka: ASN dan Kuwu Tidak Netral Sudah Bisa DitindakIlustrasi PNS. (Dok. Diskominfo)

Ditegaskan Deros, Bawaslu sudah mengingatkan terkait netralitas jauh-jauh hari. Peringatan itu sudah disampaikan kepada instansi, lewat Pj Bupati.

"Sebelum pendaftaran, sudah sampaikan imbauan ke instansi, khususnya Pemda," ungkap dia.

Sementara itu, pada Pemilu Pebruari kemarin, Bawaslu sempat menindak Bupati Majalengka saat itu, Karna Sobahi. Penindakan itu dilakukan setelah beredar video ajakan untuk memilih salah satu Capres.

3. Belum ada PKPU, Bawaslu minta tim bacalon perhatikan etika saat pasang baliho

Bawaslu Majalengka: ASN dan Kuwu Tidak Netral Sudah Bisa DitindakInin Nastain IDN Times/ dua paslon cakada Majalengka

Di luar netralitas ASN dan Kuwu, Deros juga mengingatkan agar para tim bacalon lebih bijak dalam pemasangan baliho. Dalam hal pemasangan baliho, Deros mengaku Bawaslu belum bisa melakukan penanganan.

Dia beralasan, hingga saat ini belum ada PKPU yang mengatur tentang pemasangan baliho bacalon itu. "Belum ada PKPU yang mengatur itu. Jadi belum bisa melakukan tindakan," jelas dia.

"PKPU semestinya sudah ada sebelum penetapan (paslon). Nah dari sana, nanti kami juga ada Peraturan Bawaslu," lanjut dia.

Dengan alasan belum ada PKPU, Deros menjelaskan, Bawaslu hanya bisa mengimbau. "Sekarang kami hanya imbauan, agar mengindahkan etika. Masa sih baliho calon pemimpin dipasang di pohon, di area pendidikan, dan lainnya. Jadi meskipun belum bisa ditindak, ya alangkah baiknya memperhatikan etika," ungkap dia.

Baca Juga: Potret Keakraban Cabup Majalengka Ketika Test Kesehatan di RSHS

Baca Juga: Pilkada Majalengka, Partai Dinilai Tidak Manfaatkan Putusan MK

Topik:

  • Inin Nastain
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya