257 Warga Binaan Lapas Majalengka Terima Remisi Idulfitri

Dua orang mendapat RK II

Majalengka, IDN Times - Sebanyak 257 orang warga binaan Lapas Klas II B Majalengka mendapat remisi Idulfitri 2024. Dari jumlah itu, dua orang di antaranya mendapatkan bebas setelah remisi.

Kepala Lapas Klas II B Majalengka Wawan Irawan mengatakan, saat ini lapas itu dihuni oleh sebanyak 348 orang. Rinciannya 39 orang berstatus tahanan dan 309 narapidana

"Dari jumlah itu, yang mendapat remisi sebanyak 257 orang, di mana 255 orang Remisi Khusus (RK) I dan dua orang RK II," kata Wawan.

Untuk RK I, didominasi potongan masa tahanan satu bulan yakni sebanyak 162 orang. Remisi untuk 73 orang mendapat 15 hari, 17 orang mendapat satu bulan 15 hari, dan tiga orang mendapat remisi 3 bulan," kata Kalapas.

Adapun untuk yang mendapat RK II, sebanyak dua orang masing-masing warga binaan dalam kasus pencurian. Keduanya divonis dua tahun dan 1,6 tahun penjara.

Dijelaskan Wawan, bagi yang mendapat RK I, mereka masih harus menjalani sisa masa hukuman, sehingga belum bisa bebas. 

"Adapun RK II, apabila dikurangkan perolehan remisi tersebut, yang bersangkutan akan bebas pada 10 April atau Idulfitri," tutur Wawan

Baca Juga: Arus Mudik, Pergerakan Penumpang di BIJB Kertajati Majalengka Naik

Baca Juga: 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Dapat Remisi Lebaran 2024

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya