Surati Presiden, Aulia Kesuma Minta Dibebaskan dari Vonis Mati

Aulia terbukti membunuh suami dan anak tirinya

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma melalui kuasa hukumnya Firman Candra dan Ryan Sazilly melayangkan surat kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Surat itu berisi permohonan keadilan atas vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya.

Pengacara Firman Candra mengatakan surat permohonan tersebut adalah upaya hukum yang ditempuh oleh pihaknya demi mendapatkan keadilan.

"Hari Jumat (19/6) kemarin kami kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, di antaranya ada Presiden, Wapres, ada Komisi 3 (DPR), Menkumham, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MA, Komnas HAM dan lain-lain," kata Candra seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/6).

Selain itu, upaya hukum lain juga ditempuh, yaitu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta yang sudah didaftarkan pada Jumat (19/6) lalu.

1. Aulia dan putranya divonis mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana

Surati Presiden, Aulia Kesuma Minta Dibebaskan dari Vonis MatiAulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin menunggu sidang di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sebelumnya, Aulia Kesuma (45) dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus (26) divonis mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada suami dan anak tirinya. Korban Edi Candra Purnama (57) dan putranya Muhammad Adi Pradana (24) dibunuh dengan cara sadis, yakni diracuni, lalu dianiaya, setelah itu mayatnya dimasukkan ke dalam mobil yang dibakar terlebih dahulu lalu di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati ibu dan anak tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 350 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair dari penuntut umum.

Usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6), Firman mengatakan banyak hal yang jadi pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, di antaranya adalah terdakwa memiliki seorang anak berusia empat tahun buah pernikahannya dengan korban Edi Candra Purnama.

Selain itu, dua pelaku yang ikut serta dalam merencanakan pembunuhan masih belum tertangkap yakni Aki dan Tini.

Baca Juga: Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, Polisi Masih Kejar 1 Buron

2. Aulia mengajukan banding hingga kasasi

Surati Presiden, Aulia Kesuma Minta Dibebaskan dari Vonis MatiIDN Times/Axel Jo Harianja

Menurut Firman, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dalam memperjuangkan hak kliennya. Selain banding, pihaknya akan melakukan upaya kasasi.

Dalam surat permohonan keadilan tersebut, terdapat delapan poin yang berisi alasan yang menjadi pertimbangan kuasa hukum mengharapkan keadilan bagi kliennya.

Di antaranya, hukuman mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Deklarasi Unversal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasar 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selanjutnya, beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkrakh tidak ada vonis pidana mati seperti : Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal dengan vonis 15 tahun ; Magriet Christina Megawa dengan satu korban meninggal dengan vonis seumur hidup ; dan Jessica Kumala Wongso dengan satu korban meninggal dengan vonis 20 tahun.

Pada poin ke delapan, kuasa hukum menuliskan, berdasarkan alasan-alasan tersebut pihaknya sebagai kuasa hukum sekaligus anak bangsa bermohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyatakan bahwa terdakwa I. Aulia Kesuma Binti Tianto Natanael dan terdakwa II, Geovanni Kevin Oktavianus Robert tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis pidana mati tersebut.

3. Motif pembunuhan karena terdesak utang bank

Surati Presiden, Aulia Kesuma Minta Dibebaskan dari Vonis Mati(Ilustrasi pembunuhan dan olah TKP) IDN Times/Mia Amalia

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019. Aulia terdesak utang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia membuatnya berniat menghabisi Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu. Korban dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya, Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid. Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut.

Baca Juga: Hakim Vonis Mati Aulia Kusuma, yang Bunuh dan Bakar Suami di Sukabumi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya