Pemkot Tasikmalaya Wajibkan PNS Muslim Bayar Zakat

Sebulan bisa dapat Rp250 juta

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan kota (Pemkot) Tasikmalaya membayar zakat 2,5 persen dari gajinya untuk mengurangi kemiskinan di kota santri itu. 

"Sebesar 2,5 persen ASN Tasikmalaya wajibkan Zakat. Untuk masyarakat miskin Tasikmalaya," kata Budi dalam acara Konferensi Sanitasi dan Air Mineral Nasional 2019 di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (2/12).

1. Menurunkan angka kemiskinan

Pemkot Tasikmalaya Wajibkan PNS Muslim Bayar ZakatIDN Times/Arief Rahmat

Program wajib zakat 2,5 bagi ASN beragama Islam ini dinilai efektif karena dapat menurunkan angka kemiskinan. "2018 (angka) kemiskinan turun," ujarnya.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Jawa Barat pada 2017, angka kemiskinan Kabupaten Tasikmalaya mencapai 183.350 jiwa atau 10,84 persen. Lalu pada 2018 turun menjadi 172.410 jiwa atau 9,85 persen.

2. Berdasarkan kesepakatan ASN dan peraturan kota

Pemkot Tasikmalaya Wajibkan PNS Muslim Bayar ZakatWali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam acara Konferensi Sanitasi dan Air Mineral Nasional 2019 (IDN Times/Shemi)

Budi mengatakan kewajiban itu sebelumnya didasarkan pada diskusi dengan ASN dan juga pemerintah kota Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Penyetoran Infaq dan Sedekah dari Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah Kota Tasikmalaya. 

"Ini karena potensi di Tasik yang mayoritas umat Islam lalu kita berharap kita punya Perda Tata Nilai gimana mendorong keimanan dan ketakwaan masyarakat salah satunya untuk Tasik," ujar Budi. 

3. Bekerja sama dengan Baznas

Pemkot Tasikmalaya Wajibkan PNS Muslim Bayar ZakatIDN Times/Humas Oorth

Program wajib zakat 2,5 persen ini bekerja sama dengan Bantuan Amal Zakat Nasional (Baznas). Dalam sebulan, Pemkot Tasikmalaya bisa mengumpulkan hingga Rp250 juta yang digunakan untuk kepentingan sosial. 

"Itu bisa bantu untuk kepentingan-kepentingan lain seperti untuk sosial atau RTRH yang tidak tercover semua di sana bisa masuk," katanya. 

Baca Juga: Potensi Zakat yang Bisa Dikelola Indonesia Capai Rp230 Triliun

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya