Selewengkan Dana Rp4,9 M, Kejari Incar Pejabat DPMD Jadi Tersangka

Kejari akan umumkan tersangka dalam waktu dekat

Majalengka, IDN Times – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka terus mendalami kasus penyelewengan dana sebesar R4,9 miliar dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sistem keuangan desa (Siskeudes) yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada Mei 2018, lalu.

Bimtek yang diikuti sejumlah kepala desa itu berlangsung di Hotel Ibis, Kota Bandung. Dalam kasus ini, kejari telah mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor DPMD Kabupaten Majalengka dalam penggeledahan yang dilakukan Senin(11/2).

1. Tim penyidik periksa kelengkapan dokumen hasil sitaan

Selewengkan Dana Rp4,9 M, Kejari Incar Pejabat DPMD Jadi TersangkaIDN Times/Andra Adyatama

Penggeledahan Kantor DPMD Kabupaten Majalengka yang dilakukan tim penyidik Kejari membuahkan hasil. Sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dugaan penyelewengan anggaran bimtek siskeudes sebesar Rp4,9 miliar berhasil disita dan diamankan.

Kepala Kejari Majalengka Hasbih mengatakan, dokumen yang berhasil ditemukan dalam penggeledahan itu kini sedang dalam kajian tim penyidik. Bahkan, kata dia, tim penyidik terus mencari barang bukti dan memanggil sejumlah saksi.

"Tim penyidik masih bekerja melakukan pengkajian terhadap dokumen yang ditemukan. Kami masih kumpulkan barang bukti," kata Hasbih, Selasa(12/2).

2. Kejari periksa saksi dari kantor DPMD

Selewengkan Dana Rp4,9 M, Kejari Incar Pejabat DPMD Jadi TersangkaIDN Times/Sukma Shakti

Hasbih menyebutkan, tim penyidik tidak hanya memeriksa berkas yang diduga berkaitan dengan kasus penyelewengan anggaran sebesar Rp4,9 miliar. Tetapi, tim penyidik juga telah memanggil saksi dari Kantor DMPD yang diduga mengetahui mengenai persoalan tersebut.

"Kami masih pendalaman. Kami juga sudah periksa saksi yang mengetahui mengenai persoalan ini," ujar dia.

3. Perintah sumbangan Rp15 juta tiap desa atas instruksi pejabat DPMD

Selewengkan Dana Rp4,9 M, Kejari Incar Pejabat DPMD Jadi TersangkaIDN Times/Andra Adyatama

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, diketahui ada potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar. Dimana, kegiatan bimtek siskeudes yang dilakukan di Hotel Ibis Transtudio Mal, Kota Bandung pada Mei 2018, lalu itu, dan diikuti 330 desa dari 26 kecamatan ada perintah dari pejabat di lingkungan Kantor DPMD Majalengka.

"Pesertanya kepala desa, sekretaris desaa, kaur keuangan dengan tiap desa memberikan anggaran Rp15 juta. Ada indikasi perintah langsung dari pejabat DPMD," ungkap dia.

Ia mengungkapkan, perintah itu berupa surat yang diberikan melalui kecamatan untuk disampaikan ke setiap desa di Majalengka. "Silahkan diikuti saja mas perkembangannya, karena sekarang sedang fokus mempelajari dokumen hasil penggeledahan kemarin," ujar dia.

4. Ada penolakan dari sekdes

Selewengkan Dana Rp4,9 M, Kejari Incar Pejabat DPMD Jadi TersangkaIDN Times/Andra Adyatama

Sementara itu, Salah satu Sekretaris Desa di kabupaten Majalengka, UR (32) mengaku, kegiatan pelatihan siskudes itu dilaksanakan di Hotel Ibis, Kota Bandung. Menurut UR, biaya kegiatan tersebut dibebankan kepada masing masing desa sebesar Rp 15 juta.

UR menyebutkan, bimtek siskeudes tersebut merupakan saran dari DPMD dengan alasan desa penting memahami siskudes. Alasan itu diperkuat dengan adanya surat dari kecamatan yang ditujukan ke tiap desa.

“Dulu opsi pendanaanya dari DD atau ADD, Saya berargumen bahwa tidak bisa dianggarkan dari sana, setelah pelatihan itu dilaksanakan baru dinas memberikan himbauan ternyata betul tidak bisa di danai oleh DD dan ADD sehingga menyarankan dari PAD,” urainya.

5. Sekdes diminta membuat pernyataan diatas materai

Selewengkan Dana Rp4,9 M, Kejari Incar Pejabat DPMD Jadi TersangkaIDN Times/Andra Adyatama

Senada dengan UR, salah satu sekretaris desa di Kecamatan Jatitujuh mengatakan, biaya untuk mengikuti pelatihan yang berlangsung selama dua hari di Bandung itu dibebankan kepada masing-masing desa. Jumlah desa sebanyak 330 desa, dengan jumlah peserta dari masing-masing desa sebanyak tiga orang, yakni kades, sekdes dan kaur. 

"Saat itu di kalangan sekdes sudah mulai ramai. Karena ada desa yang nggak punya PAD. Sempat diarahkan untuk menggunakan dana talangan. Namun, ya ujung-ujungnya ada juga yang tetap menggunakan dana desa. Untuk desa saya sendiri, karena punya PAD, ya diambil dari PAD itu," papar dia.

Namun, para sekdes yang mengikuti bimtek itu diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai bahwa dana bimtek Rp15 juta berasal dari dana pribadi kepala desa padahal aslinya nyomot dari dana desa sehingga terindikasi korupsi yang merugikan keuangan negara. 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya