KPU Siapkan 3 TPS Khusus di Kota Cirebon

Cirebon, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menyiapkan tiga tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk menjamin seluruh warga negara menggunakan hak konstitusionalnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.
Komisioner KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana Malik, menyampaikan, komisinya telah menyiapkan tiga TPS khusus. Rincian TPS ini meliputi dua TPS di Lapas Kelas 1 Cirebon dan satu TPS di Rutan Kelas 1 Cirebon.
"Jumlah TPS ini disesuaikan dengan jumlah warga binaan di setiap lokasi khusus," ujar Yogi, Kamis (31/10/2024).
1. Warga binaan punya hak mencoblos

Yogi menjelaskan, hak pilih warga binaan akan ditentukan berdasarkan domisili KTP mereka. Warga binaan yang memiliki KTP Kota Cirebon akan mendapatkan dua surat suara, yakni untuk memilih pasangan calon Gubernur Jawa Barat dan pasangan calon Wali Kota Cirebon.
Sementara itu, warga binaan yang bukan penduduk Kota Cirebon, namun masih memiliki KTP di kota atau kabupaten di Provinsi Jawa Barat hanya akan mendapatkan satu surat suara untuk memilih pasangan calon Gubernur Jawa Barat.
"Bagi warga binaan yang ber-KTP Kota Cirebon, mereka akan mencoblos dua surat suara, yaitu untuk Pilgub Jawa Barat dan Pilwalkot Cirebon. Sedangkan, warga binaan ber-KTP luar Kota Cirebon namun masih di wilayah Jawa Barat hanya berhak mencoblos pasangan calon Gubernur Jabar," ujar Yogi.
Namun, warga binaan yang berdomisili di luar wilayah Jawa Barat tidak akan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS khusus ini, sehingga tidak berhak mencoblos dalam Pilkada kali ini.
2. Petugas KPPS diambil dari petugas lapas

Yogi menambahkan, perbedaan hak pilih ini didasarkan pada peraturan dalam Pilkada serentak yang berbeda dengan Pemilu 2024, yang sebelumnya melibatkan seluruh daerah di Indonesia.
Dalam pelaksanaan Pilkada di TPS khusus, KPU Kota Cirebon juga berkolaborasi dengan pihak lapas dan rutan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melibatkan pegawai dari masing-masing lokasi, seperti staf keamanan atau pegawai lapas dan rutan, guna menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara.
"Petugas KPPS akan diambil dari pegawai lapas dan rutan untuk memastikan pelaksanaan di TPS khusus berlangsung aman dan lancar," ujar Yogi.
3. DPT akan diperbarui jelang pencoblosan

Waktu pemungutan suara di TPS khusus akan disesuaikan dengan waktu pemungutan berlaku secara umum bagi masyarakat lainnya, sehingga warga binaan juga akan mengikuti jadwal yang sama.
Yogi juga menyoroti jumlah DPT di TPS khusus sangat dinamis dan belum dapat dipastikan secara tepat. Hal ini terjadi karena data warga binaan yang terus berubah seiring dengan keluar masuknya tahanan baru atau pembebasan tahanan lama.
"Data DPT di lokasi khusus ini memang dinamis, jadi kami belum bisa memastikan jumlahnya saat ini. Namun, untuk penetapan jumlah DPT, akan dilakukan sekitar satu pekan sebelum hari pemungutan suara," ungkapnya.
KPU Kota Cirebon memastikan akan memperbarui data DPT menjelang pemungutan suara agar sesuai dengan kondisi terkini di lapas dan rutan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan yang memenuhi persyaratan tetap tercatat dan dapat menggunakan hak pilihnya secara efektif.