Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Minta Dibebaskan

Terpidana kasus pembunuhan minta dibebaskan

Cirebon, IDN Times - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki mengajukan permohonan pembebasan. Mereka bersikeras tidak pernah melakukan kejahatan tersebut dan menuntut pengadilan untuk mempertimbangkan bukti baru.

Enam terpidana dalam kasus tersebut yakni Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.

1. Mereka yang dipenjara dianggap tidak bersalah

Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Minta DibebaskanAminah, keluarga 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Keluarga salah satu terpidana, Aminah (39 tahun) mengatakan, enam terpidana yang saat ini mendekam di penjara dianggap tidak pernah melalukan pembunuhan pada delapan tahun lalu itu.

"Kami yakin seribu persen kalau mereka tidak bersalah, minta dibebaskan dan bisa kembali kepada keluarga," kata Aminah saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

Aminah menyebutkan, enam terpidana saat ini masih ditahan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat. Enam orang tersebut dalam kondisi sehat lahir dan batin.

2. Minta dukungan publik untuk para terpidana

Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Minta Dibebaskan6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK ke PN Cirebon (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Aminah mengharapkan dukungan dari seluruh pihak agar enam orang tersebut bisa dibebaskan dan kembali ke keluarga masing-masing.

"Saya tengok tiga pekan lalu, semua dalam kondisi sehat. Kami berharap PK yang sedang diajukan bisa diterima dan kembali juga kepada keluarga," kata Aminah.

3. PK diajukan untuk bebaskan enam terpidana kasus pembunuhan

Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Minta DibebaskanKuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso menyebutkan, dalam pendaftaran tersebut mereka menghadirkan tiga novum yang salah satunya berisikan kekhilafan hakim dan keputusan lainnnya.

"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 yang mengatur dasar-dasar untuk mengajukan peninjauan kembali putusan pidana," kata Jutek di PN Cirebon, Selasa (14/8/2024).

Jutek menyebutkan, novum pertama yang disampaikan adalah tentang cerita kesaksian oleh saudara Aep dan Dede. Kasus tersebut diketahui bermula dari kesaksian palsu oleh kedua orang tersebut.

Novum selanjutnya, percakapan Vina dengan Mega dan Widi. Tim kuasa hukum mengaku, sudah mendapatkan ekstrak dari handphone Vina yang menguatkan cerita komunikasi delapan tahun lalu itu.

Baca Juga: Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Minta Dibebaskan

Baca Juga: Yakin Tak Terlibat, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong

Topik:

  • Yogi Pasha
  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya