21,22 Persen Rumah di Cirebon Tidak Layak Huni

Perbaikan dikabarkan dilakukan secara bertahap

Cirebon, IDN Times - Badan Pusat Stastistik (BPS) menyebutkan, sebanyak 21,22 persen rumah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tidak layak huni.

Indikator rumah tidak layak huni ada empat di antaranya ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, memiliki akses air minum, dan memiliki akses sanitasi layak.

Kepala BPS Jawa Barat, Marsudijono mengatakan, bila satu dari empat indikator pada suatu rumah tidak memenuhi syarat, maka bisa dikatakan rumah itu disebut tidak layak huni.

Menurutnya, perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang akan terus berlanjut dan meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk.

Hal tersebut berkaitan dengan dinamika kependudukan dan tuntutan ekonomi serta sosial budaya yang berkembang.

"Rumah tidak hanya sebagai tempat berlindung yang dilengkapi sarana dan prasarana, tetapi juga merupakan bagian dari kehidupan suatu komunitas. Kondisi perumahan juga dapat mencerminkan taraf hidup masyarakat, kesejahteraan, kepribadian, dan peradaban manusia sebagai penghuninya," kata Marsujidono, Selasa (13/8/2024).

1. Paling rendah di Jawa Barat

21,22 Persen Rumah di Cirebon Tidak Layak Hunipinterest

Meskipun begitu, Kabupaten Cirebon masuk dalam daftar tiga besar dengan jumlah rumah tidak layak huni paling rendah di Jawa Barat bersama Indramayu dan Subang.

Sementara itu, daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni paling tinggi di Jawa Barat adalah Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi.

"Apabila diperhatikan lebih lanjut, untuk Kota Sukabumi dalam dua tahun terakhir angka rumah layak huninya selalu berada di tiga terendah, maka perlu adanya perhatian khusus untuk Kota Sukabumi," kata Marsudijono.

2. Ada 272 rumah tidak layak huni diperbaiki tahun ini

21,22 Persen Rumah di Cirebon Tidak Layak Huniilustrasi menyapu rumah (pexels.com/RDNE Stock project)

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon menyebutkan, jumlah rutilahu lebih dari 6.000 unit. Tahun ini, ditargetkan perbaikan 272 unit rumah selama 2024.

Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon Adil Prayitno mengatakan perbaikan ratusan rumah tersebut bakal menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2024.

"Selain menggunakan APBD, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian PUPR," kata Adil.

3. Selain rutilahu, 566 PSU perumahan rusak

21,22 Persen Rumah di Cirebon Tidak Layak HuniProses perbaikan ruas jalan Klangon-Tempel, Senin (12/8/2024). (Arianto/idntimes.com)

DPKPP Kabupaten Cirebon juga mencatat, sebanyak 410 developer belum menyerahkan prasarana sarana utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

Adil mengatakan, jumlah perumahan yang ada di Kabupaten Cirebon sebanyak 566 unit. Namun, hingga Februari 2023 tercatat yang sudah menyerahkan PSU hanya 92 unit saja.

Menurut Adil, developer perumahan wajib menyerahkan PSU lantaran sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

“Ini artinya, kurang dari 10 persen saja yang sudah menyerahkan. Bila seluruh pengembang menyerahkan PSU, nantinya seluruh pemeliharaan dan perawatan bakal menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Cirebon," tuturnya.

Menurut Adil, alasan pengembang tidak kunjung menyerahkan aset tersebut karena menganggap prosedur yang harus dilewati dianggap terlalu rumit dan memakan waktu.

“Kemudahan prosedur sudah kami tawarkan, tetapi alasannya rumit. Padahal, mereka malas,” kata Adil.

Baca Juga: PUPR Banten: Pemanfaatan Air di Perumahan Serpong Lagoon Tak Berizin

Baca Juga: Nestapa Petani Cirebon, Terancam Gagal Panen di Tengah Kemarau

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya