Tolak Permintaan FPI, Sidang Bahar Bin Smith Digelar di Bandung

FPI sempat keberatan dengan keputusan itu.

Bandung, IDN Times – Mahkamah Agung (MA) telah menyepakati wacana persidangan Bahar Bin Smith alias Habib Bahar agar digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung. Hal tersebut dipastikan Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali, dalam pesan Whatsapp yang diterima IDN Times.
 
Saat ini, berkas perkara masih terdapat di kantor MA dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Bagaimana prosesnya hingga penceramah kondang tersebut bisa disidang di Bandung?

1. Diterima hari Senin

Tolak Permintaan FPI, Sidang Bahar Bin Smith Digelar di BandungIDN Times/Galih Persiana

Abdul mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Ketua MA nomor : 24/KMA/SK/II/2019. Surat itu diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada Senin (11/2) kemarin.
 
“Sudah kami terima pada hari Senin, bahwa Habib Bahar bin Smith akan mengikuti pengadilan di PN Bandung,” tulis Abdul pada Selasa (12/2).

2. Menunggu PN Bandung menetapkan jadwal

Tolak Permintaan FPI, Sidang Bahar Bin Smith Digelar di BandungIlustrasi hukum (Pixabay)

Setelah PN Bandung ditunjuk sebagai lokasi persidangan, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Bandung. Sementara itu jadwal persidangan masih perlu disesuaikan dengan padatnya jadwal persidangan di PN Bandung.
 
"Kami belum tahu kapan, yang pasti berkas tersebut akan segera dilimpahkan," kata Abdul.

3. Tidak ada yang aneh dalam pemindahan persidangan.

Tolak Permintaan FPI, Sidang Bahar Bin Smith Digelar di BandungIlustrasi. IDN Times/Irfan Fathurohman

Awalnya, persidangan akan digelar di Cibinong, Bogor. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong meminta pada MA agar persidangan Bahar digelar di PN Bandung. Alasannya, antara lain faktor keamanan demi kelancaran persidangan.
 
Menurut Abdul, tak ada yang salah dari alasan tersebut. “Alasan situasi dan keamanan demi lancarnya proses persidangan itu mungkin dilakukan," ucapnya.

4. FPI curigai adanya alasan politis

Tolak Permintaan FPI, Sidang Bahar Bin Smith Digelar di BandungIDN Times/Irfan Fathurohman

Di sisi lain, kuasa hukum Bahar, Sugito Atmo Prawiro, mencium indikasi politis yang membuat Bahar disidang di Pengadilan Negeri Bandung. Di matanya, eksposur pemberitaan di Bandung lebih besar sehingga kasus yang menimpa Bahar lebih mudah di blow up.
 
“Saya khawatir ini ada kepentingan untuk memainkan opini dan sebagainya. Kalau ini memang peristiwa hukum, bukan politis, apa salahnya pengadilan digelar di Cibinong?” katanya.
 
Ada beberapa alasan yang membuat Bahar dan kuasa hukumnya lebih ingin mengikuti pengadilan di Cibinong, bukan Bandung. Di antaranya, ialah berkaitan dengan mental Bahar selama mengikuti persidangan.
 
“Kami menilai lebih baik di Bogor (Cibinong) daripada Bandung karena di sana ada keluarga. Terus kami pun lebih mudah berkoordinasi, itu loh yang kami harapkan. Mangkanya pas limpahan berkas tahap kedua, kami sudah curiga jangan-jangan persidangan Habib Bahar digelar di Bandung,” ujar Sugito.

5. Mengundang 40-50 pengacara

Tolak Permintaan FPI, Sidang Bahar Bin Smith Digelar di BandungANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bagi FPI, nasib Bahar dalam hukum yang tengah melilitnya sangat penting untuk dikawal. Tak tanggung-tanggung, mereka berencana menurunkan puluhan pengacara untuk menyelamatkan Bahar dari jeratan hukum.
 
“Pengacara akan banyak sekali. Kami akan membuat kuasa hukum baru, mungkin 40-50 pengacara akan terlibat,” tutur Sugito.
 
Sebelumnya, Bahar ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018. Ia menjadi tersangka karena menganiaya dua remaja berinisial MZ (17 tahun) dan CAJ (18).
 
Penganiayaan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuan, Kecamata Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin (1 Desember 2018).
 
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya