Tiga Jam Diperiksa, Ini Tuntutan Wartawan Korban Pemukulan Polisi

TAJI mendesak Propam agar transparan

Bandung, IDN Times – Pewarta foto Tempo, Prima Mulia, dan pewarta foto lepas, Iqbal Kusumadirezza (Rezza), diperiksa tiga jam oleh Propam Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung pada Kamis (2/5). Selama pemeriksaan mereka ditemani Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI) selama membuat Berita Acara Interogasi.

Prima dan Rezza merupakan dua wartawan yang mengalami intimidasi waktu meliput Hari Buruh Internasional di Monumen Perjuangan, Bandung, Jawa barat. Oleh aparat kepolisian yang bertugas di Monumen Perjuangan, keduanya dipaksa untuk menghapus karya fotonya. Bahkan, Rezza sendiri mengalami kekerasan setelah betisnya diinjak-injak oknum aparat itu.

Lalu, sebenarnya apa saja tuntutan yang dilayangkan kedua fotografer tersebut?

1.Aparat langgar Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP

Tiga Jam Diperiksa, Ini Tuntutan Wartawan Korban Pemukulan PolisiIDN Times/Galih Persiana

Dalam siaran pers yang dirilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, kedua wartawan yang diwakilkan oleh TAJI menduga oknum aparat telah melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Apabila terbukti mengakibatkan luka-luka berat, maka hukuman pidana dapat ditambah menjadi paling lama 5 tahun. Pasal tersebut relevan dengan peristiwa yang diakui Rezza. Prima pun mengaku melihat Rezza tergeletak setelah menerima kekerasan fisik aparat.

2. Menghalangi kerja jurnalistik

Tiga Jam Diperiksa, Ini Tuntutan Wartawan Korban Pemukulan PolisiPixabay.com/Engin_Akyurt

Selain itu, bagi AJI, tindakan aparat juga merupakan bentuk menghalang-halangi kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 atau 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Ancamannya hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tulis AJI, lewat rilis yang diterima IDN Times, Jumat (3/5).

Pasal tersebut relevan dengan yang diakui oleh Rezza dan Prima. Kepada IDN Times pada Kamis (2/5), Prima mengatakan jika ia didikte aparat untuk menghapus karya foto yang tersimpan di kameranya.

Kedua fotografer tersebut memang berhasil mengabadikan gambar ketika polisi memukuli pericuh Hari Buruh Internasional yang menamakan diri Anarko.

3. Setelah melapor, TAJI bersikap

Tiga Jam Diperiksa, Ini Tuntutan Wartawan Korban Pemukulan PolisiIDN Times/Galih Persiana

Dalam rilis yang diterima IDN Times itu juga, TAJI menjelaskan lima poin yang menjadi sikap mereka setelah laporan tuntas dibuat. Kelima poin sikap ditujukan bagi Propam serta instansi Polri, perusahaan media, dan para jurnalis itu sendiri.

Berikut lima poin yang menjadi sikap TAJI:

1. TAJI mendesak Polisi untuk tidak sekedar memproses dugaan pelanggaran etik. Tapi juga mengusut dugaan tindak pidana pers berupa penghalangan liputan dan penghilangan paksa karya liputan terhadap pelaku kekerasan terhadap Rezza dan Prima;

2. Mendesak Polisi untuk bekerja secara profesional dan transparan saat memproses laporan tersebut;

3. Mendorong berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum untuk menjaga dan menghormati kerja-kerja jurnalis sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

4. Mendorong perusahaan media untuk lebih memperhatikan keselamatan para jurnalisnya saat bekerja di lapangan;

5. Mendorong para jurnalis untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan saat bekerja di lapangan.

TAJI merupakan tim advokasi jurnalis yang terdiri dari berbagai lembaga, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Jawa Barat dan Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung.

4. Bagaimana kesaksian Rezza?

Tiga Jam Diperiksa, Ini Tuntutan Wartawan Korban Pemukulan PolisiIDN Times/Galih Persiana

Pada Rabu (1/5) siang, Rezza dan Prima memang bertugas meliput kondisi pergerakan massa buruh di Gedung Sate, Kota Bandung. Kemudian, di sekitar Jalan Dipatiukur, keduanya menemukan keributan antara polisi dengan massa yang didominasi berbaju hitam-hitam (Belakangan diketahui sebagai kelompok Anarko).

Di sana, baik Rezza mau pun Prima, melihat polisi sedang memukuli massa. Kondisi tersebut membuat keduanya langsung membidikkan kamera ke arah kejadian. Ketika pindah lokasi untuk mengabadikan gambar lain, Rezza tiba-tiba dipiting oleh seorang anggota polisi. Menurut Rezza polisi tersebut dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung.

Sambil memiting Rezza, sang polisi juga membentak dengan pertanyaan "dari mana kamu?" Rezza menjawab sambil menunjukkan ID Persnya.

Bukannya melunak, polisi malah merampas kamera yang dipegang Rezza sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanannya berkali-kali. Setelah itu, polisi kemudian menghapus sejumlah foto yang berhasil diabadikan Rezza.

“Sebelum kamera diambil juga sudah ditendang-tendang. Saya mempertahankan kamera, sambil bilang bahwa saya jurnalis,” kata Rezza. Akibat kejadian tersebut, Rezza mengalami luka memar pada kaki kanannya.

5. Bagaimana kesaksian Prima?

Tiga Jam Diperiksa, Ini Tuntutan Wartawan Korban Pemukulan PolisiIDN Times/Debbie Sutrisno

Selain Rezza, Prima Mulia pun nyaris mengalami hal yang sama. Bedanya, Prima tidak mendapat kekerasan fisik dari polisi. Saat kejadian, ia mengaku disekap oleh tiga orang polisi dan mendapat ancaman. Di bawah paksaan polisi, Prima diminta menghapus foto-fotonya. Salah satu polisi itu mengatakan “Mau diabisin?”

Dari seluruh foto yang dihapus, Prima mengaku berhasil menyelamatkan sepuluh foto saja. Itu pun didapatkan dengan bantuan sejumlah perangkat lunak.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya