THR Bermasalah? Pemprov Jabar Buka Posko Aduan

Mereka punya lima posko aduan

Bandung, IDN Times – Setiap tahun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menerima aduan terkait buruh yang tak menerima atau lambat menerima tunjangan hari raya (THR). Tahun ini, mereka jemput bola dalam menerima laporan dengan menyebar posko-posko aduan menjelang hari raya lebaran 2019.

Kepala Pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) II Disnakertrans Jawa Barat, Zumhur Agus mengatakan, unitnya akan memiliki lima posko aduan. Dibanding tahun lalu, di mana UPTD II hanya membuka satu posko aduan yakni di Kabupaten Karawang, tentu keputusan itu menjadi sebuah kemajuan.

Bagaimana skema pengaduan yang akan dijalankan Disnakertrans?

1. Membuka aduan di area industri

THR Bermasalah? Pemprov Jabar Buka Posko Aduanunsplash/Patrick Hendery

UPTD II Disnakertrans punya peran penting dalam mengurusi dunia ketenagakerjaan di Jawa Barat. Bagaimana tidak, unit ini mesti mengontrol tenaga kerja yang tersebar di wilayah-wilayah industri di Jawa Barat.

“(UPTD II) akan membuka posko THR di lima daerah sesuai dengan wilayah kerjanya, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Purwakarta. Daerah industri banget,” kata Zumhur ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (18/5).

2. Pengawas dan jumlah industri timpang

THR Bermasalah? Pemprov Jabar Buka Posko Aduansulselprov.go.id

Pembukaan posko aduan THR sendiri dilakukan mengingat adanya keterbatasan Disnakertrans dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang membandel. UPTD II, misalnya, hanya memiliki 69 pengawas yang harus menampung keluhan dari buruh di sekitar 10.600 perusahaan di lima kabupaten dan kota.

“Sebelum H-7 lebaran kami tentu akan melakukan pembinaan. Jadi di situ kenapa butuhnya posko, karena keterbatasan itu. Sehingga, dengan adanya posko, pengaduan-pengaduan bisa langsung kami proses,” tuturnya.

3. Menyebar nomor WhatsApp pribadi

THR Bermasalah? Pemprov Jabar Buka Posko AduanPixabay.com

Posko-posko aduan itu akan ditunjang dengan penyebaran iklan Disnakertrans di baligo-baligo di lima kota dan kabupaten di bawah UPTD II. Dalam iklan tersebut nantinya Zumhur akan membagi nomor ponsel pribadinya yang terhubung dengan aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Baligo itu kami simpan di tiap kabupaten kota. Tidak banyak, sih, hanya satu di tiap daerah. Nanti dituliskan nomor WA (WhatsApp), yaitu langsung nomor saya. Jadi pengaduan-pengaduan bisa langsung pada saya,” katanya.

4. Bagaimana skema THR yang telah ditetapkan pemerintah?

THR Bermasalah? Pemprov Jabar Buka Posko AduanShutterstock

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan bahwa THR paling lambat cair sepekan sebelum lebaran. Jika pemerintah menetapkan hari lebaran jatuh pada Rabu (5/6), artinya THR paling lambat dicairkan pada Rabu (29/6).

THR itu sifatnya wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Landasan hukumnya, kata Zumhur, adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. “Sanksi terberatnya, ya, sanksi pidana.

Menurut aturan, pada karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun, maka THR akan dicairkan dengan besaran satu kali gaji. Sementara jika masa kerja seorang karyawan di bawah setahun, namun di atas satu bulan, maka ada perhitungan khusus. Hitungannya, ialah total upah dibagi 12, kemudian hasilnya dikali dengan masa kerja.

“Jadi dua sampai tiga bulan kerja saja harus keterima THR. Ini khusus untuk buruh ya,” tutur Zumhur.

5. Berapa perusahaan yang telat membayar THR tahun lalu?

THR Bermasalah? Pemprov Jabar Buka Posko Aduanjakarta.tribunnews.com

Di bawah daerah kerja UPTD II, kata Zumhur, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Purwakarta, tercatat ada 12 perusahaan yang bermasalah mencairkan THR pada hari raya lebaran 2018. Namun, Zumhur memastikan masalah-masalah tersebut kini telah diselesaikan.

Penyelesaian sengketa antara 12 perusahaan dengan para buruhnya dilakukan secara internal. Pengusaha, yang kesulitan uang, akan membuat surat perjanjian waktu pencairan THR yang disepakati oleh para buruhnya.

“Ke-12 perusahaan itu bermasalah dari sisi keuangan. Jadi waktu mereka hendak mencairkan THR, pembayaran hasil produksi dari perusahaan lain tak kunjung cair. Itu yang akhirnya berdampak pada buruh,” katanya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya