Terdeteksi di Australia, Imigrasi Segera Cabut Paspor Veronica Koman

Status tersangka Veronia memudahkan urusan Imigrasi

Bandung, IDN Times – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, buka suara soal permintaan dicabutnya paspor milik tersangka kasus ujaran kebencian dan provokasi rakyat Papua, Veronica Koman. Ronny mengatakan, Ditjen Imigrasi telah menerima surat permintaan dari polisi terkait pencabutan paspor Veronica.

“Berkaitan dengan VKL (Veronica Koman) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus yang terjadi di wilayah Polda Jatim, dalam rangka memudahkan (kerja polisi), agar segera bisa diserahkan ke penyidik Polda Jatim,” kata Ronny, kepada wartawan di sebuah restoran di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (9/9).

1. Ditjen Imigrasi punya wewenang

Terdeteksi di Australia, Imigrasi Segera Cabut Paspor Veronica KomanTwitter.com/@veronicakoman

Menurut Ronny, Ditjen Imigrasi memang punya kewenangan untuk segera mencabut paspor Veronica. Apalagi, status hukum Veronica saat ini telah menjadi tersangka dengan ancaman di atas lima tahun penjara—polisi berhak menahannya selama masa penyidikan.

Maka itu, Ronny mengatakan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan pemerintah negara tempat Veronica “tinggal sementara” dalam proses pencabutan paspor terus.

“Ketika penyidik telah menetapkan bahwa seseorang seperti VKL sebagai tersangka, kemudian mereka meminta tolong untuk melakukan pencarian, mekanisme pencarian akan dilakukan apabila dia sudah melintas ke luar negeri,” tuturnya.

“Pasti kami koordinasikan dengan imigrasi negara yang bersangkutan,” kata dia.

2. Terakhir terlacak di Australia

Terdeteksi di Australia, Imigrasi Segera Cabut Paspor Veronica KomanTwitter/@veronicakoman

Proses pencabutan paspor, lanjut Ronny, harus berlandasarkan surat yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumhan dan ditujukan pada bagian imigrasi negara tujuan. Sementara itu, menurut data terakhir yang diterima Ronny, Veronica terlacak tengah berada di Australia.

“Ketika diketahui yang bersangkutan (Veronica) berada di Australia, sesuai data terakhir, atau di negara lain, kami akan koordinasikan untuk segera menjalin kerja sama. Sesuai dengan yang diminta penyidik Polda Jatim,” katanya.

3. Negara tetangga

Terdeteksi di Australia, Imigrasi Segera Cabut Paspor Veronica KomanTwitter.com/papua_satu

Sebelum Ronny membicarakan soal Australia, sebenarnya belum ada aparat pemerintah atau kepolisian lain yang membicarakan lokasi terlacaknya Veronica. Namun, dalam pemberitaan yang berkembang, Polda Jatim sempat mengatakan bahwa Veronica berada di negara tetangga.

Dalam narasi itu, ada premis yang sesuai bahwasannya Australia merupakan negara tetangga.

Sebelumnya Veronica ditetapkan sebagai tersangka dengan regulasi pasal berlapis, yakni Undang-Undang ITE, Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.

Baca Juga: Polisi Sudah Mengetahui Keberadaan Veronica Koman

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya