Soal Surat Suara Tertukar, KPU Daerah Tunggu Keputusan Pusat

Biasanya, KPU lanjutkan pemungutan suara

Bandung, IDN Times – Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat telah menerima beberapa laporan dari daerah. Salah satunya mengenai kendala adanya surat suara yang tertukar di Cianjur, Jawa Barat. Hal tersebut dikatakan ketua KPUD Jabar, Rifqi Ali Mubarok, ketika ditemui wartawan di kantornya, Jalan Garut, Kota Bandung, pada Rabu (17/4) pukul 18.00.

Jenis surat suara yang tertukar itu tak lain ada di surat suara untuk Calon Anggota Legislatif Daerah Pemilihan Cianjur saja. Itu pun, kata Rifqi, hanya terjadi di enam TPS saja. Informasi tersebut ia dapatkan dari pemantauan di 138 ribu TPS yang tersebar di seluruh Jawa Barat.

1. Menunggu kabar serupa dari Kabupaten Bandung

Soal Surat Suara Tertukar, KPU Daerah Tunggu Keputusan PusatANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Selain Cianjur, ada pula kabar mengenai surat suara yang tertukar di beberapa TPS dengan daerah pemilihan Kabupaten Bandung. Namu, hingga berita ini diturunkan, Rifqi belum menerima informasi tersebut secara resmi.

“Kami masih menunggu laporan-laporan itu,” tutur dia, kepada awak pers di kantornya, Rabu (17/4).

2. Belum memberi keputusan

Soal Surat Suara Tertukar, KPU Daerah Tunggu Keputusan PusatPlay Store

Merespons laporan itu, Rifqi belum memutuskan tindakannya. Pasalnya, ia mesti lebih dulu berkoordinasi dengan KPU pusat, tentang solusi yang layak diambil untuk mengatasi problema itu.

“Jadi yang tertukar untuk sementara ditunda sampai nanti ada arahan dari KPU RI. Apakah nanti dilanjut dengan surat suara yang ada saja, atau dilanjut nanti dengan surat suara pengganti?,” katanya.

Seandainya dilanjutkan dengan surat suara seadanya, lanjut Rifqi, maka proses pemungutan suara bisa dilakukan malam ini. bisa dilanjut hari ini. “Tapi Kalau kemudian dilanjutkan dengan surat suara pengganti, pemungutan suara dilakukan nanti,” ujar dia.

3. Belum mendapat laporan Bawaslu

Soal Surat Suara Tertukar, KPU Daerah Tunggu Keputusan PusatIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Tak hanya itu yang diterangkan oleh Rifqi. Ia pun mengatakan jika KPUD Jabar sampai saat ini belum menerima laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara di 138 ribu TPS di Jawa Barat.

“Yang baru kita dapatkan hanya kekurangan surat suara dan tertukarnya surat suara,” ujar dia.

4. Surat suara tertukar bukan problema baru

Soal Surat Suara Tertukar, KPU Daerah Tunggu Keputusan PusatIDN Times/Istimewa

Sebarnya, ihwal surat suara tertukar bukan kali pertama menjadi masalah KPUD Jabar. Rifqi bercerita, pada Pemilu 2014, masalah itu terjadi hampir di semua kota dan kabupaten di Jawa Barat.

“Mangkanya, kami masih mendata surat suara mana saja yang tertukar, karena data yang kita baru dapatkan Cianjur,” katanya.

Biasanya, KPU RI memberi beberapa solusi dari pengalaman buruk tersebut. “Sebetulnya KPU RI sudah punya solusi. Kalau sudah terlanjur mencoblos, lanjutkan,” tutur Rifqi. Namun, ia tetap tak mau mengambil keputusan sebelum perintah resmi datang langsung dari KPU RI saat ini.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya