Sidang Bahar bin Smith Tertutup, Massa Teriaki Hakim

Pendukung Bahar tak terima alasan hakim

Bandung, IDN Times - Edison M, Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Bandung meminta semua hadirin persidangan kasus Bahar bin Smith alias Habib Bahar untuk keluar ruang sidang dengan tertib. Alasannya, korban sekaligus saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi, masih berusia 17 tahun.

"Karena masih di bawah umur sehingga hanya orang tua saja yang mendampingi. Semuanya keluar tanpa terkecuali," ujar Edison di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (28/3).

Mendengar alasan itu, massa tak bisa terima. Beberapa di antara mereka bahkan mencoba bertahan di ruang sidang, demi ikut mengawal penceramah kondang itu.

"Katanya kemarin ini sidang terbuka? Dia (saksi) tidak di bawah umur. Dia sudah punya anak," kata salah satu pendukung Bahar ke arah hakim

Selain Khoirul, hari ini persidangan Bahar Bin Smith juga menghadirkan saksi sekaligus korban lainnya, Cahya Abdul Jabar. Karena di bawah batas usia, keduanya dihadirkan dengan pengawalan orang tua wali masing-masing.

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya