Selama Kampanye 2019, Bawaslu Jabar Tindak 470 Pelanggaran Pemilu

Sebagian besar masyarakat memang tak disiplin

Bandung, IDN Times - Selama penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum Calon Presiden dan Legislatif 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat sudah menindak 470 pelanggaran. Hal itu diungkapkan Zaki Hilmi, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, kepada awak pers setelah rapat koordinasi kampanye di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (18/3).

Sebagian besar pelanggaran, kata Zaki, berasal dari hasil temuan tim bawaslu di lapangan. Sejauh ini, masyarakat Jawa Barat belum melaporkan pelanggaran di lapangan.

1. Lemahnya tingkat partisipasi masyarakat

Selama Kampanye 2019, Bawaslu Jabar Tindak 470 Pelanggaran PemiluPixabay

Sebanyak 404 dari 407 pelanggaran kampanye, kata Zaki, merupakan hasil temuan bawaslu. Sisanya, berasal dari laporan masyarakat.

"Dengan data itu, jadi tingkat partisipasi masyarakat Jawa Barat memang masih sangat rendah," tuturnya.

2. Banyak akses yang memudahkan pelaporan

Selama Kampanye 2019, Bawaslu Jabar Tindak 470 Pelanggaran Pemilufacebook.com/yudha pw

Hal itu bertolak belakang dengan pelayanan penerimaan laporan yang sejauh ini sudah diselenggarakan Bawaslu Jabar. Zaki mengklaim, selain bisa memberi laporan langsung, masyarakat pun bisa mengirim surat elektronik atau menelepon bawaslu untuk menyampaikan laporan.

"Selama ini kami terbuka 24 jam untuk menerima langsung laporan," kata Zaki.

3. Tidak perlu membawa bukti

Selama Kampanye 2019, Bawaslu Jabar Tindak 470 Pelanggaran Pemilu

Praktiknya, di lapangan masyarakat kerap kali sulit melaporkan karena tidak berbekal bukti pelanggaran. Masyarakat khawatir laporannya tidak ditangani jika hanya berdasarkan temuan semata.

Zaki memahami hal tersebut. "Untuk laporan awal, masyarakat bisa tanpa perlu membawa (Barang bukti). Nanti tim kami yang akan telusuri laporan tersebut," ujar dia.

4. Mengapa banyak pelanggaran kampanye?

Selama Kampanye 2019, Bawaslu Jabar Tindak 470 Pelanggaran PemiluJalantikus.com/Kampanye Lucu

Zaki memastikan bahwa sebagian besar pelanggaran dilakukan karena tim kampanye tidak taat aturan, meski ia belum bisa menyebutkan jumlah pastinya. Selain itu, ada pula ketidaktahuan pihak ke-3 sebagai petugas kampanye di lapangan yang tak memahami aturan pemilu.

"Sebetulnya pelanggaran terjadi lebih banyak karena ketidaktaatan pada aturan undang-undang. Kedua memang disebabkan pihak ketiga yang kurang memahami regulasi yang ada," ujarnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya