Rahmat Baequni: Guru, Pemuda Hijrah, hingga Tersangka Hoaks

Pekan-pekan Rahmat Baequni ditangkap polisi

Bandung, IDN Times – Akhir-akhir ini kegiatan ceramah yang dilakoni Ustaz Rahmat Baequni penuh kontroversi. Sebagai ustaz, ceramah yang dibawakan Rahmat berbeda dengan ustaz-ustaz lainnya. Ia doyan membawakan tema iluminati, ancaman Yahudi, tanda-tanda kebangkitan dajjal, dan isu menohok lainnya. Sampai-sampai, banyak yang menyebut Rahmat sebagai Ustaz Akhir Zaman.

Nama Rahmat Baequni juga yang menjadi perbincangan hangat, khususnya dalam beberapa pekan terakhir. Yang paling bikin gaduh, lewat media sosial Instagramnya, Rahmat menyebarkan sebuah isu bahwa Masjid Al-Safar yang didesain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sarat akan simbol dajjal.

Pada 20 Juni 2019, polisi akhirnya menjemput Rahmat di kediamannya berbekal laporan dugaan penyebaran berita palsu. Selama 20 jam Rahmat berada di Polda Jabar untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini, ia telah kembali pulang ke rumahnya dengan beberapa ultimatum dari aparat kepolisian.

Atas kasus Rahmat Baequni ini, dalam dua pekan terakhir IDN Times mencoba mewawancarai berbagai pihak. Mulai dari Ustaz Rahmat Baequni sendiri, jemaahnya, polisi, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bagaimana perjalanan singkat ustaz kontroversi ini?

1. Pernah mengajar di Alfa Centauri

Rahmat Baequni: Guru, Pemuda Hijrah, hingga Tersangka HoaksIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelum namanya kontroversi seperti saat ini, Rahmat pernah menjadi staf pengajar di salah satu SMA swasta berbais Islam di Kota Bandung, yakni Alfa Centauri. Di SMA tersebut, ia cukup aktif mengikuti kegiatan sekolah, hingga dikenal akrab dengan murid-muridnya.

Tak hanya itu, ia pun dikenal sebagai guru yang kalem dan bersuara merdu terutama ketika melantunkan ayat suci Al-Quran. Maka tak heran, acap kali sekolah mengadakan kegiatan, Rahmat kerap ditunjuk yayasan untuk melantunkan beberapa ayat Al-Quran.

2. Rahmat aktif berorganisasi

Rahmat Baequni: Guru, Pemuda Hijrah, hingga Tersangka HoaksGoogle.com

Tangan Rahmat Baequni terkepal. Ia berdiri di atas sebuah mobil pikap, dan melantangkan kalimat-kalimat pembelaan bagi Palestina tentang Masjid Al-Aqsa yang tengah diklaim Israel. Hari itu tanggal 3 Agustus 2018, Rahmat berhasil mematik semangat jamaahnya meski terjemur di depan Gedung Sate, pusat pemerintahan Jawa Barat, Kota Bandung.

Rahmat memang dikenal punya segudang kegiatan, karena tercatat aktif di beberapa organisasi. Misalnya, pada April 2014, Rahmat bersama kawan-kawannya membangun Garda Annas, yang merupakan akronim dari Aliansi Nasional Anti Syiah. Rahmat pun diangkat sebagai Ketua Garda Annas Pusat Bandung.

Tak berhenti di situ, dalam berbagai artikel yang mencuat di media massa, Rahmat juga tercatat sebagai pentolan sebuah komunitas bernama Pemuda Hijrah. Ia tak sendirian, melainkan bersama ustaz Hanan Attaki dan Evie Effendi.

3. Ceramah soal KPPS di Baleendah

Rahmat Baequni: Guru, Pemuda Hijrah, hingga Tersangka HoaksIDN Times/Istimewa

Dengan berbagai kegiatan tersebut, nama Rahmat Baequni semakin dikenal masyarakat luas, khususnya Kota Bandung. Maka jangan heran jika namanya kerap menghiasi mimbar-mimbar ceramah di Bandung. Hampir tiap pekan, waktunya dipenuhi dengan agenda ceramah dari panggung ke panggung.

Hingga ceramah dengan tema sensitif itu muncul. Pada Mei 2017, ia diundang untuk berceramah di Baleendah, Kabupaten Bandung, dan membawakan tema seputar Pemilu 2019 yang baru saja terlaksana pada 17 April.

Ia bertutur tentang ditemukannya zat beracun dalam cairan jasad petugas Kelompok Penyelenngara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. “Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada,” ujar Rahmat Baequni dalam salah satu bagian ceramahnya.

“Ketika semua yang meninggal dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama. Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS… Tujuannya apa? Agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS,” kata dia.

Entah sadar atau tidak, seorang jamaahnya disana merekam ucapan Rahmat dan memotongnya menjadi bagian-bagian penting saja. Video tersebut pun kemudian disebar, mulanya di media sosial Twitter.

4. Versus Ridwan Kamil

Rahmat Baequni: Guru, Pemuda Hijrah, hingga Tersangka HoaksIDN Times/Debbie Sutrisno

Masih di bulan Mei 2019, Rahmat pun kembali membuat gaduh. Itu karena unggahannya lewat akun Instagram pribadinya yang mengatakan jika Masjid Al-Safar yang terletak di salah satu tempat peristirahatan di Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) mengandung nilai-nilai iluminati. Bahkan, bentuk segitiga yang menjadi identitas masjid tersebut ia sebut sebagai simbol dajjal.

Ucapannya itu tentu saja bikin ribut media sosial, karena yang mendesain masjid itu adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam posisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat kemudian memediasi Rahmat dan Ridwan Kamil, tepatnya pada 10 Juni 2019, di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Kota Bandung.

5. MUI resah

Rahmat Baequni: Guru, Pemuda Hijrah, hingga Tersangka HoaksIDN Times/Galih Persiana

Mendengar berbagai ceramah Rahmat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bak kebakaran jenggot. Mereka khawatir, ceramah Rahmat dapat memecah belah masyarakat dan dapat mengaburkan sejarah.

Sekretaris MUI, Rafani Akhyar, kepada IDN Times mengatakan bahwa umat muslim perlu berhati-hati dalam mendengarkan ceramah Rahmat. Salah satu ceramah Rahmat yang berbahaya untuk didengarkan, kata Rafani, ialah tentang sejarah nama-nama pulau di Indonesia.

Bagi MUI, apa yang dijabarkan Rahmat dalam pendefinisian nama-nama pulau di Indonesia adalah sebuah kesalahan. Ceramahnya dianggap tak ilmiah, bahkan cenderung menggunakan dasar pemikiran yang asal-asalan.

Rafani mengatakan bahwa Rahmat menggunakan metode Kirata dalam ceramahnya tentang nama-nama pulau di Indonesia. “Anda tahu Kirata? Kirata itu kira-kira nyata, alias cocoklogi. Ya, dicocok-cocokin agar bisa menjadi ideologi baru,” katanya di Kantor MUI Jabar, Selasa (18/6).

Dengan mendefinisikan sesuatu lewat metode Kirata, kata Rafani, Rahmat secara tidak langsung telah berupaya menciptakan pengaburan sejarah. Maka, ia menilai apa yang disampaikan sang ustaz terkait ceramah viralnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan penjelasan ceramah yang dianggap sesat itu, sesuai fungsinya, MUI mengimbau agar masyarakat Jawa Barat, khususnya yang memeluk ajaran Islam, agar berhati-hati dengan apa yang disampaikan Rahmat. Jika masyarakat tidak lagi memercayai sejarah, bagi Rafani, maka Indonesia dihadapkan dengan krisis kebangsaan.

“Pengaburan terhadap perjuangan para pahlawan, para pendiri bangsa, akan terus diragukan. Itu yang dikhawatirkan, kalau sudah sampai seperti itu,” ujarnya.

6. Ceramah dan dijemput polisi

Rahmat Baequni: Guru, Pemuda Hijrah, hingga Tersangka HoaksIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebulan kemudian, tepat pada 17 Juni 2019, Dio Ardi Kurnia, seorang polisi yang bertugas di Direktorat Cyber Crime Mabes Polri resmi melaporkan Rahmat Baequni ke instansinya. Substansi laporannya ialah tentang video ceramah Rahmat Baequni tentang petugas KPPS yang meninggal dunia.

Dio melaporkan Rahmat Baequni telah menyebarkan berita palsu alias hoaks. Pernyataan Baequni dalam potongan video ceramahnya itu memang bertentangan dengan temuan Kementerian Kesehatan di lapangan, yang mencatat kalau penyebab umum anggota KPPS meninggal karena sakit. Di Jakarta, misalnya, Dinkes DKI mencatat penyakit yang diderita petugas KPPS yang meninggal antara lain gagal jantung, gagal pernafasan, liver, stroke, dan infeksi otak meningitis.

Keesokan harinya, pada 18 Juni 2019, Mabes Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Jabar, mengingat lokasi kejadian dari video viral tersebut berada di wilayah hukum Polda Jabar. Tak perlu waktu lama, pada Kamis, 20 Juni 2019, sekitar pukul 23.00 WIB, Polda Jabar kemudian menjemput Rahmat Baequni di kediamannya di daerah Cisaranten, wilayah Bandung Timur.

Sebelum dijemput, Rahmat lebih dulu menjadi penceramah di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung. Di sana, ia melakoni ceramah dengan tema "Apa yang akan dilakukan". Bahkan, Kepada wartawan usai menghadiri ceramah, Rahmat sempat mengatakan bahwa ia sama sekali tidak berniat menyebarkan kabar bohong.

Rahmat bilang kalau kabar soal petugas KPPS yang meninggal dunia telah lebih dulu disiarkan di berbagai media sosial. Dan ia menilai, posisinya hanya melanjutkan kabar tersebut lewat ceramah di atas mimbar.

"Saya Rahmat Baequni, yang selama ini menjadi viral, bahwa saya dituduh menyebarkan berita hoax tentang anggota KPPS yang saya mengatakan mereka mati diracun. Sekali lagi, demi Allah saya bersumpah atas nama Allah bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks itu," kata Rahmat.

Salah satu media sosial yang ia pakai sebagai dasar kabar petugas KPPS yang meninggal karena diracun ialah Instagram. Akunnya pun bukan hanya satu, kata dia, melainkan banyak akun menyiarkan kabar tersebut.

"Semua orang pun, bahkan di majelis itu, juga pada mengatakan bahwa 'iya tahu' bahwa ada informasi mereka seperti itu,' tuturnya.

7. Hanya 20 jam di Polda Jabar

Rahmat Baequni: Guru, Pemuda Hijrah, hingga Tersangka HoaksIDN Times/Debbie Sutrisno

Malam itu Rahmat menginap di Polda Jabar. Pada 21 Juni 2019 siang, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Trunoyudo Wisnu Andiko, menggelar jumpa pers tentang penjemputan Rahmat Baequni.

Kepada wartawan, Trunoyudo membenarkan semua dugaan bahwa Rahmat dilaporkan atas peristiwa ceramah petugas KPPS yang meninggal. Sementara Rahmat, yang berdiri di samping Trunoyudo dengan masker di wajahnya, tampak menyesali perbuatan itu.

“Saya hanya mengutip Instagram. Jamaah bertanya tentang isu itu (KPPS meninggal). Saya hanya mencoba menjelaskan dengan mengutip informasi di Instagram,” tutur Rahmat.

Sore hari menjelang malam, Rahmat diizinkan meninggalkan Markas Polda Jabar dan kembali ke rumahnya. Keputusan itu terbit setelah kuasa hukum Rahmat mengirim surat pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan meminta pemulangan Rahmat.

Ada beberapa alasan yang diajukan kuasa hukum Rahmat. Di antaranya, karena Rahmat merupakan kepala keluarga dan merupakan seorang ustaz yang kudu mengisi kegiatan ceramah bagi jemaahnya.

Polda kemudian memberikan izin pemulangan Rahmat dengan sejumlah catatan. Di antaranya ialah berkomitmen untuk tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan berjanji memberi laporan pada Polda Jabar sepekan sekali sampai terbitnya P21 (Berkas pelimpahan pada kejaksaan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Komisaris Besar Samudi, mengatakan bahwa pemulangan Rahmat diperbolehkan karena dikenakan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946. Dalam pasal itu, ancaman yang diberikan pada Rahmat tak lebih dari lima tahun sehingga terlapor tidak diwajibkan mendekam di penjara Polda Jabar.

Soal janji memberi laporan sepekan sekali, Samudi menjelaskan bahwa kewajiban itu bersifat lentur. "Kami tidak ada ketentuan pasti (waktu lapor), lihat situasi saja. Kalau terlapor kooperatif, bukan tidak mungkin menjadi dua minggu sekali atau sebulan sekali,” tuturnya, ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (22/6).

Kasus Rahmat Baequni, lanjut Samudi, adalah sebuah peringatan agar tak ada lagi pemuka agama yang menyampaikan ceramah yang dapat memecah belah masyarakat. "Pada siapa pun yang memberikan ceramah, tolong untuk memberikan ceramah yang sejuk, tidak menghasut, apalagi sampai menyebarkan berita bohong,” kata Samudi.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya