Polri Soal Pengamanan People Power: Ini Amanah Rakyat

Gelaran unjuk rasa tak boleh ancam konstitusi

Bandung, IDN Times - Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya baru saja mengumumkan bahwa mereka akan mengerahkan sedikitnya 30 ribu personel keamanan selama pengumuman hasil perhitungan suara pada 22 Mei 2019. Inspektur Jenderal M. Iqbal, Kepala Divisi Humas Polri, memastikan bahwa situasi politik sejauh ini terbilang aman.

Prinsipnya, kata Iqbal, bila tak puas dengan perhitungan hasil Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat memang berhak menunjukkan pendapat secara terbuka melalui aksi unjuk rasa. Sistem demokrasi memang memperbolehkannya, dan dalam posisi tersebut, polisi tidak punya hak untuk menangkap atau menghukum pengunjuk rasa.

"Tapi proses penghitungan di KPU sudah sesuai konstitusi yang ada. Pada prinsipnya, bila ada kelompok yang mengarah kepada inskonstitusional.... saya kira rakyat juga tidak mau (ada kelompok pelanggar konstitusi)," ujar Iqbal, ketika ditemui wartawan di Markas Kodam III Siliwangi, Senin (13/5).

1. Harus taat pada aturan mengemukakan pendapat

Polri Soal Pengamanan People Power: Ini Amanah RakyatIDN Times/Denisa Tristianty

Polisi, kata Iqbal, akan menghargai kelompok masyarakat yang berunjuk rasa pada 22 Mei mendatang. Soalnya, hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Depan Umum.

"Tetapi menyampaikan pedapat itu tidak absolut bebas. Penyampaian (pendapat) di muka umum ada kaidah-kaidah yang mengatur. Ada batasan-batasan, salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.

"Gitu kan ya, maka dari itu kalau misalnya ada beberapa kelompok mengajak people power, ya gitu," tutur dia.

Baca Juga: Sebanyak 32 Ribu Personel TNI/Polri Kawal Pengumuman Hasil Pemilu 2019

2. Melapor siapa korlapnya

Polri Soal Pengamanan People Power: Ini Amanah RakyatIDN Times/Prayugo Utomo

Salah satu yang terpenting bagi demonstran dalam urusan administrasi unjuk rasa pada 22 Mei 2019, adalah mengantongi izin kepolisian. Izin tersebut baru akan terbit jika kelompok demonstran melaporkan koordinator lapangannya (Korlap).

"Sudah ditentukan dalam UU, untuk melaporkan siapa korlapnya, harus tertib, dan sebagainya. Sekarang banyak tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, kelompok akademisi, yang menolak people power," kata Iqbal.

"Kalau misalnya unjuk rasa, silakan, banyak yang ujung rasa berakhir damai."

Baca Juga: Safari Ramadan, Panglima TNI Minta Masyarakat Kawal Pemilu

3. People power sudah terlaksana

Polri Soal Pengamanan People Power: Ini Amanah RakyatDok.IDN Times/Istimewa

Iqbal mengatakan, jika people power yang sebenarnya justru bukan yang direncanakan kelompok masyarakat pada 22 Mei 2019. Baginya, people power yang hakiki terjadi pada 17 April 2019, saat masyarakat Indonesia ikut mengarahkan nasib bangsanya lima tahun ke depan.

"People power itu saya kira sudah terjadi pada tanggal 17 kemarin, bagaimana masyarakat menyampaikan aspirasi politiknya. Saat ini kalau ada kelompok masyarakat mau menyampaikan pendapat, silakan, asal dalam kaidah," katanya.

4. Atas nama masyarakat umum

Polri Soal Pengamanan People Power: Ini Amanah RakyatSumber : Google

Bila mana ada aksi masyarakat yang berlangsung tak sesuai aturan, polisi tak segan untuk memberhentikannya. Soalnya, kata Iqbal, polisi bekerja dan telah diamanahi untuk melindungi masyarakat.

"Kami melakukan ini (Pengamanan ketertiban) adalah amanah dari pada rakyat, lewat UU Polri. Di mana kami harus menjaga, memelihara keamanan masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakan hukum dalam konstitusi tersebut," ujar Iqbal.

Baca Juga: Penyebar Hoaks Tentang Adu Domba Polri dengan TNI Ditangkap di Cirebon

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya