Polisi Sudah Tangkap Tiga Orang Terkait Video Porno Vina from Garut

Pelaku perempuan yang pertama ditangkap polisi.

Bandung, IDN Times – Tersebarnya video porno yang dibikin di Garut, Jawa Barat, belakangan ini menjadi viral di media sosial. Bagaimana tidak, video mesum tersebut diperankan oleh satu orang wanita dan tiga orang pria sekaligus.

Ketika viral, netizen, khususnya di media sosial Twitter, menjuluki video tersebut dengan nama "Vina from Garut".

Pada Selasa, 13 Agustus 2018, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi telah menangkap tiga dari empat orang yang terlibat dalam pembuatan video porno itu. “Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Kampung Sindang Galih, RT001 RW013, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,” ujar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, dalam rilis yang diterima IDN Times Jabar pada Sabtu (24/8) sore.

1. Daftar identitas pelaku

Polisi Sudah Tangkap Tiga Orang Terkait Video Porno Vina from GarutHumas Polda Jabar

Tiga dari empat pelaku yang sudah diamankan terdiri dari satu orang wanita dan dua orang pria. Wanita, dengan inisial PA berusia 19 tahun, merupakan wanita yang berperan dalam video porno itu.

“Pekerjaan mengurus rumah tangga,” tulis rilis polisi itu.

Sementara dua pelaku lainnya adalah AK yang berusia 31 tahun, bekerja sebagai wirausahawan; dan WW yang berusia 41 tahun, juga bekerja sebagai wirausahawan.

2. Kronologi penangkapan

Polisi Sudah Tangkap Tiga Orang Terkait Video Porno Vina from GarutIDN Times/Sukma Shakti

Penangkapan pelaku dimulai dari tim penyidik kepolisian yang mendapat informasi terkait video porno dari media sosial Twitter, pada Selasa (13/8) sekitar pukul 19.33 WIB. Setelah mendalami informasi video itu, polisi mendapatkan informasi salah satu identitas pelaku yang menjadi model dalam video itu, yakni PA.

Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung menangkap PA di hari yang sama. Namun, PA baru ditetapkan sebagai tahanan polisi pada 14 Agustus-2 September 2019.

Keesokan harinya, Rabu (14/8), WW rekan PA menyerahkan diri ke kantor Polisi Resor Garut, dan resmi ditahan pada 15 Agustus-3 September 2019. Sementara yang terakhir, ialah AK, sejauh ini belum ditangkap secara fisik karena masih dalam keadaan sakit.

3. Pasal yang digunakan

Polisi Sudah Tangkap Tiga Orang Terkait Video Porno Vina from GarutHumas Polda Jabar

Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008. Beberapa barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain satu buah ponsel merek VIVO V9, juga dua cuplikan video yang identik dengan video porno yang sempat viral oleh sejumlah akun Twitter.

4. Menguji kesehatan tiga pelaku

Polisi Sudah Tangkap Tiga Orang Terkait Video Porno Vina from GarutIDN Times/Debbie Sutrisno

Trunoyudo mengatakan, kepolisian telah memblokir tautan penyebaran dua video porno "Vina from Garut" tersebut. Tindakan itu dilakukan lewat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Tak hanya itu, mereka pun telah memeriksa kesehatan seluruh tersangka dengan menguji sampel darah.

“Telah pula dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap HP tersangka AK. untuk mendalami penyebaran video (menunggu hasil dari Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri), serta telah pula dilakukan pengecekan ke TKP tempat pembuatan video porno dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dalam rangka penanganan terhadap tersangka yang memiliki penyakit berbahaya dan menular,” tulis rilis kepolisian itu.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya