Polisi Resmi Tetapkan HRD Akumobil Sebagai Tersangka

MI mengetahui dengan jelas penipuan tersebut

Bandung, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Kota Besar Bandung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan perusahaan Akumobil. Tersangka itu berinisial MI yang bekerja di Akumobil sebagai Human Resource Development (HRD).

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Galih, mengatakan bahwa tersangka MI kini telah berada di Markas Polrestabes Bandung. “Sudah kami tahan yang bersangkutan,” katanya, kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (29/11).

1. Mengetahui dan membiarkan penipuan

Polisi Resmi Tetapkan HRD Akumobil Sebagai TersangkaIDN Times/Azzis Zulkhairil

Menurut Galih, sebagai direktur HRD, MI sebenarnya sudah tahu berbagai keculasan perusahaannya dalam menipu korban. Bahkan, MI disebut turut membantu praktik penipuan yang dilakukan tersangka utama, Bryan John Satya.

"Sebagai direktur HRD, dia tugasnya mengabsensi para rekan-rekannya dalam melaksanakan tugasnya sesuai perintah dari Bryan. Jadi dia juga tahu dan paham bagaimana prosesnya dalam bisnis ini, bagaimana dengan modal Rp50 juta seseorang bisa mendapatkan barang yang berharga lebih daripada itu,” tutur Galih.

2. Total menangkap enam tersangka

Polisi Resmi Tetapkan HRD Akumobil Sebagai TersangkaIDN Times/Azzis Zulkhairil

Sama dengan tersangka lain, polisi memerkarakan MI dengan Pasal 372, 378, dan 5 ayat 1, dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. MI menambah deretan tersangka kasus penipuan Akumobil yang sebelumnya berjumlah lima, termasuk sang direktur utama, Bryan John Satya.

Selain Bryan dan MI, polisi juga telah menentapkan tersangka kepada AY yang merupakan direktur keuangan dan administrasi, RS direktur divisi motor, FR direktur operasional marketing, dan serta MH direktur operasional.

3. Resmi ditangani Polda Jabar

Polisi Resmi Tetapkan HRD Akumobil Sebagai Tersangka(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Galih, pengungkapan kasus Akumobil kini telah dialihkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polisi Daerah Jawa barat. Alasannya, tak lain karena korban daripada Akumobil tidak hanya berada di wilayah Bandung yang menjadi wilayah hukum Polrestabes Bandung.

“Kami sudah buat laporan polisi model a terkait dengan TPPU, sudah digelarkan di Ditreskrimsus Polda Jabar. Diambil alih Polda juga karena locus-nya bukan hanya di Bandung saja, tapi ada locus di Cirebon dan sekitarnya," ujarnya.

4. Masih mencari aset tersangka

Polisi Resmi Tetapkan HRD Akumobil Sebagai TersangkaDok.IDN Times/Istimewa

Polisi telah menyita sejumlah aset tersangka yang dianggap didapatkan dari hasil penipuan tersebut. Meski demikian, aparat Ditreskrimsus mengatakan masih akan menelusuri seluruh aset dan aliran uang para konsumen Akumobil yang digunakan tersangka.

"Nanti dari polda terkait dengan alat bukti yang lain, karena aliran dana dari 18 akun bank yang sudah diblokir itu akan dibongkar secara rinci kemana saja uang itu beredar," kata Galih.

Dengan diterapkannya pasal TPPU ini, Galih menyebut seluruh barang bukti nanti bakal dapat dikembalikan kepada para korban konsumen Akumobil. Namun hal itu baru bisa dipastikan setelah ada putusan dari pengadilan.

"Karena dengan adanya TPPU yang ditangani polda harapanya aset recovery bagaimana barang bukti ini nantinya bisa dikembalikan atau gimana itu nanti gimana putusan pengadilan," jelasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya