Polisi Bandung Ringkus Enam Pelaku Pencurian Uang Bermodus Gembos Ban

Dua di antara mereka dilumpuhkan dengan tembakan

Bandung, IDN Times – Polisi baru saja meringkus enam orang pelaku pencurian di Kota Bandung. Tak tanggung-tanggung, aparat menembak dua dari enam orang pelaku yang mencoba melarikan diri demi melumpuhkan mereka.

Keenam orang itu ialah Wawan Juwansyah, Martin Purba, Yosep Indana, M. E. Erian, Rolin Purba, dan Een Yafitier. Menurut Kepala Polisi Sektor Lengkong, Kota Bandung, Komisaris Kusna Jefridja, keenamnya menggunakan modus gembos ban untuk melancarkan aksinya.

“Saat diamankan mereka hendak melarikan diri. Maka anggota kami harus bertindak tegas dan terukur, dan harus melumpuhkan mereka,” kata Kusna, kepada wartawan di kantornya, Senin (4/11).

1. Berawal dari laporan korban

Polisi Bandung Ringkus Enam Pelaku Pencurian Uang Bermodus Gembos BanIDN Times/Galih Persiana

Awalnya, kata Kusna, polisi menerima laporan terkait tindak pidana pencurian sejumlah uang dengan modus pecan ban. Kejadian itu tercatat terjadi di Jalan Suryalaya, Lengkong, Kota Bandung, pada 7 Oktober 2019.

Anehnya dalam waktu yang sama, polisi juga baru menerima laporan tentang peristiwa kriminal serupa di Jalan Gatot Soebroto dan Jalan Talaga Bodas, Kota Bandung. Jika ditotalkan kerugianyna, tiga kejadian itu menelan duit sekitar Rp500 juta.

2. Modus menggemboskan ban

Polisi Bandung Ringkus Enam Pelaku Pencurian Uang Bermodus Gembos BanPexels.com

Modusnya, para pelaku selalu mengincar nasabah bank yang baru menarik sejumlah uang. Ia membuntutinya dan menggembosi ban kendaraannya, baru kemudian merampas uang tersebut.

"Para pelaku ini biasanya mengincar masyarakat yang baru mengambil uang dari bank," kata dia.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Kusna, keenam pelaku memiliki perannya masing-masing. Mereka berbagi tugas, mulai dari yang berperan sebagai nasabah bank untuk menguntit calon korban, hingga bertugas melakukan penggembosan kendaraan dengan menusuknya menggunakan senjata tajam.

“Ada juga pelaku yang berperan untuk merampas uang di dalam mobil, saat korban lengah setelah menyadari bannya gembos,” tuturnya.

3. Analisis lewat CCTV

Polisi Bandung Ringkus Enam Pelaku Pencurian Uang Bermodus Gembos Banshutterstock.com

Setelah menerima tiga laporan sekaligus, polisi kemudian mengecek hasil rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara. Singkat cerita, rekaman tersebut kemudian dianalisis hingga polisi memperoleh identitas pelaku yang merupakan seorang perantau asal Lampung.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lengkong, Ajun Komisaris S. William Rompas, kemudian mendapati dua dari enam orang pelaku di wilayah Lengkong, Kota Bandung.

4. Dihadiahi timah panas

Polisi Bandung Ringkus Enam Pelaku Pencurian Uang Bermodus Gembos BanIDN Times/Galih Persiana

Saat polisi hendak melakukan penangkapan, dua orang tersebut mencoba melawan dengan menabrakkan kendaraan ke arah petugas. Walhasil, aparat mesti menghadiahi mereka timah panas sebagai tindakan tegas.

Dengan tertangkapnya dua pelaku, polisi dengan cepat memburu empat pelaku lainnya yang tengah berada di wilayah Cidadap, Kota Bandung. Menurut pengakuan para pelaku, mereka telah melancarkan aksi dengan modus serupa sebanyak lima kali di Kota Bandung.

"Dengan kasus ini, kami sangkakan para pelaku melalui Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya