Polda Jabar Berhasil Bongkar Bisnis Ganja yang Dikendalikan Narapidana

Mereka aktor utama dari penyelundupan 83 kilogram ganja

Bandung, IDN Times – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat baru saja mengamankan tiga orang tersangka penyelundupan ganja seberat 83 kilogram. Yang membuat penangkapan itu menjadi heboh, ialah dua dari tiga orang pelaku berstatus sebagai warga binaan alias narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung.

Dua penghuni Lapas Banceuy itu masing-masing berinisial TS alias Galing dan YS alias Opung. Mereka disebut sebagai aktor utama dari penyelundupan 83 kg ganja. Sementara satu tersangka lain, yakni pria berinisal VA, hanya berperan sebagai kurir.

Bagaimana kasus ini terungkap?

1. Berencana dikirim ke Bekasi

Polda Jabar Berhasil Bongkar Bisnis Ganja yang Dikendalikan NarapidanaIDN Times/Istimewa

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, terbongkarnya peran Galing dan Opung berawal dari hasil interogasi pada VA. Kepada polisi, VA yang ditangkap lebih dulu mengatakan bahwa ia merupakan orang suruhan dari Galing dan Opung.

“Keduanya (narapidana Lapas Banceuy) menyuruh VA untuk mengirim ganja ke wilayah Bekasi, untuk kemudian diedarkan di Bogor,” kata Trunoyudo, dalam siaran pers yang diterima IDN Times Jabar, Selasa (23/7).

2. Berkoordinasi dengan Kemenkumham

Polda Jabar Berhasil Bongkar Bisnis Ganja yang Dikendalikan NarapidanaIDN Times/Galih Persiana

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polda Jabar langsung berkoordinasi dengan Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, untuk segera mengamankan kedua narapidana itu.

“Kami bekerja sama dengan Kadivpas Kanwil Kemenkumham yang membantu mengamankan dua tersangka,” ujarnya.

3. Bagaimana VA ditangkap?

Polda Jabar Berhasil Bongkar Bisnis Ganja yang Dikendalikan NarapidanaIDN Times/Istimewa

Seluruh rangkaian kasus tersebut bermula dari penangkapan VA di pinggir Jalan Raya barat Cicalengka pada Kamis (11/6).

VA, yang mulanya hendak mengirimkan paket ganja itu ke Bekasi, merasa ketakutan di perjalanan. Maka, ia berinisiatif untuk mengalihkan jalur pengiriman dengan terlebih dahulu menyimpan ganja di sebuah gudang milik rekannya, AL. Hingga berita ini diturunkan, AL masih berstatus buron.

Tak hanya itu upaya yang dilakukan VA untuk mengelabuhi polisi. Ia pun menyamarkan paket ganja tersebut dengan menyimpannya di antara tumpukan gula aren.

4. Diberi upah Rp200 ribu per kilogram

Polda Jabar Berhasil Bongkar Bisnis Ganja yang Dikendalikan Narapidanamichigan-marijuana-lawyer.com

Kepada polisi, VA mengaku diberi janji fulus sebesar Rp200 ribu per kilogram ganja jika berhasil mengantar 83 kg ganja tersebut ke Bekasi. Artinya, jika sukses mengantar semua ganja, ia akan menerima upah sebesar Rp16,6 juta.

VA juga mengaku bahwa ia dengan terpaksa mengambil tawaran itu karena himpitan ekonoomi yang melandanya. “Buat bantu keluarga saya. Kini saya sangat menyesal,” kata dia.

5. Ancaman seumur hidup

Polda Jabar Berhasil Bongkar Bisnis Ganja yang Dikendalikan NarapidanaIDN Times/Sukma Shakti

Sejauh ini, ketiga tersangka dijerat pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tak hanya itu, ada juga Pasal 124 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 yang disangkakan pada ketiga pelaku.

“Ancamannya seumur hidup,” kata Trunoyudo.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya