Pemerintah dan PLN Resmi Digugat karena Blackout ke Pengadilan Bandung

Menuntut ganti rugi berupa uang

Bandung, IDN Times - Sudah lebih dari sepekan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum memberikan kepastian ganti rugi pada masyarakat yang terdampak blackout alias pemadaman akibat putusnya tegangan listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Hal tersebut mendorong Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen (PLPK) Jawa Barat untuk membawa kasus blackout ke meja hijau.

PLPK merupakan wadah berhimpun bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) d Jawa Barat. Hari ini, Selasa (13/8), tepat pukul 15.00 WIB, mereka menyampaikan gugatan class action yang ditujukan pada pemerintah dan PT. PLN. Class action merupakan gugatan perwakilan kelompok.

Bagaimana materi gugatan yang telah diserahkan ke meja hijau?

1. Menggugat menteri dan PLN

Pemerintah dan PLN Resmi Digugat karena Blackout ke Pengadilan Bandungmerdeka.com

Ketika mendatangi Pengadilan Negeri Bandung, PLPK diwakili oleh ketuanya Imam Machfudi dan sekretarisnya M. Sandyan Syach. Menurut Sandyan, ia menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam menggugat kinerja PT. PLN yang mengalami blackout pada Minggu dan Senin (4-5/8).

“Yang tergugat dalam materi kami adalah pemerintah di antaranya Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri badan Usaha Milik Negara, PT. PLN, dan PT. PLN Induk Jawa Barat,” kata Sandyan, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (13/8).

2. Apa isi Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Pemerintah dan PLN Resmi Digugat karena Blackout ke Pengadilan BandungPikiran Merdeka

Sandyan melanjutkan, pemerintah dan PLN dianggap telah melanggar aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 46 ayat (1) huruf b dan C.

“Kami memang fokus kepada pelanggaran perlindungan konsumen. Mungkin yang lain (lembaga perlindungan konsumen lain) fokus pada Undang-Undang Ketenagalistrikan,” ujar Sandyan.

3. Terdapat 18 Kabupaten dan Kota yang terdampak blackout

Pemerintah dan PLN Resmi Digugat karena Blackout ke Pengadilan BandungIDN Times/Dhana Kencana

Menurut catatannya, terdapat 18 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang terdampak blackout tersebut. Di antaranya ialah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Garut, Kabupaten Sumedang, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Cirebon, dan Cianjur.

“Durasi pemadaman listriknya beraneka ragam di tiap daerah itu. Ada yang 5 jam, 10 jam, sampai yang paling parah 24 jam,” katanya.

4. Ganti rugi berdasarkan kelas rumah

Pemerintah dan PLN Resmi Digugat karena Blackout ke Pengadilan BandungIDN Times/Dhana Kencana

Para pengguna listrik PLN mengalami kerugian selama blackout berlangsung. Kerugian, kata Imam Machfudi, melibatkan hal-hal yang bersifat material dan non material. Maka itu, PLPK menuntut ganti rugi berupa uang.

Untuk kelas rumah tangga R1, PLPK menuntut agar PLN mengganti rugi Rp100 ribu per rumah. Sementara untuk kelas R2 dan R3, masing-masing dituntut mengganti rugi dengan duit Rp500 ribu dan Rp1 juta. Sementara di Jawa Barat, menurut perhitungan mereka, terdapat sekitar 45 juta orang pengguna listrik PLN.

“Ganti rugi itu berbeda dengan kompensasi, ya. Kalau kompensasi itu bukan berupa uang,” ujar dia.

5. Jawa Barat 30 persen dari total terdampak blackout

Pemerintah dan PLN Resmi Digugat karena Blackout ke Pengadilan BandungANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sebelumnya, Senior Manager General Affair PLN Unit Induk Distribusi Jabar, Andhoko Suyono, mengatakan kalau saat ini perusahaannya tengah berupaya keras untuk kembali meningkatkan mutu pelayanan setelah peristiwa pemadaman serentak alias blackout pada Minggu (4/8). Salah satu bentuk tanggung jawa PLN terhadap peristiwa itu ialah dengan memberi kompensasi pada para konsumennya.

Di Jawa Barat, kata Andhoko, terdapat sekitar 14,2 juta pelanggan terdampak blackout tersebut. “Maka kira-kira sekitar 30 persen daripada yang kemarin diumumkan. Berarti sekitar Rp330 miliar (total kerugiannya),” kata Andhoko, kepada wartawan pascamenghadiri acara Japri (Jabar Punya Informasi) di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (9/8).

Dalam memberikan kompensasi itu, lanjut Andhoko, PLN akan membagi dua pelanggan sesuai dengan jenis langganannya: pascabayar dan prabayar. Pelanggan pascabayar akan dipotong biaya kelistrikannya yang ditagihkan pada September 2019.

Sementara pelanggan prabayar akan mendapat kompensasi ketika membeli pulsa token. “Jadi nanti dia dapat dua token. Token yang pertama adalah token pembelian, sementara satunya lagi itu token kompensasi karena PLN tidak memenuhi tingkat mutu pelayanan yang dijanjikan,” kata Andhoko.

6. Kompensasi bukan untuk ganti rugi

Pemerintah dan PLN Resmi Digugat karena Blackout ke Pengadilan Bandungelectrocuted.com

Soal keluhan pelanggan yang menilai kompensasi tidak sesuai dengan kerugian yang dialami, Andhoko mengatakan jika pemberian kompensasi memang bukan ditujukan bagi ganti rugi atas peristiwa blackout. Kompensasi, kata dia, adalah bentuk tanggung jawab PLN karena telah mengingkari mutu pelayanannya terhadap pelanggan.

“Ini sebagai rambu-rambu. Jika Anda melanggar ini, maka berilah kompensasi pada pelanggan. Seperti itu kira-kira,” tuturnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya