Pascakecelakaan Maut, Pengawasan Gerbang Tol Purbaleunyi Diperketat

Pengawasan dilakukan oleh polisi, Jasa Marga, dan Dishub.

Bandung, IDN Times – Polisi telah memastikan penyebab utama dari kecelakaan maut di KM91 Tol Cipularang adalah truk dengan kapasitas angkut berlebih. Maka itu, polisi, Jasa Marga, dan Dinas Perhubungan di Purwakarta, Jawa Barat, akan memperketat pengawasan pada truk yang hendak melintasi Tol Cipularang.

Ajun Komisaris Besar Matrius, Kepala Polisi Resor Purwakarta, mengatakan kalau truk yang hendak melintas dari arah Jakarta ke Bandung, akan disaring terlebih dahulu di Gerbang Tol Purbaleunyi, sekitar KM62.

Sementara dari arah Bandung, truk diwajibkan untuk menimbang muatannya terlebih dahulu di beberapa rest area yang tersedia, sebelum melanjutkan perjalanan melintasi daerah rawan kecelakaan Tol Cipularang (sekitar KM90 sampai KM100).

1. Titik timbang truk sebelum masuk Tol Cipularang

Pascakecelakaan Maut, Pengawasan Gerbang Tol Purbaleunyi DiperketatANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Menurut Matrius, selain dari kepolisian, pengawasan di Gerbang Tol Purbaleunyi dan rest area tersebut akan dilakoni pula oleh petugas Jasa Marga dan Dinas Perhubungan.

Dalam operasi tersebut, polisi hanya punya kewenangan untuk memberikan sanksi pada truk yang melanggar aturan batas muatan. Sementara Dishub memiliki wewenang dalam melakukan penimbangan.

“Jadi kami bekerja sama mengecek kendaraan, terutama truk pengangkut material batu pasir. Pengecekan akan dilakukan di beberapa tempat. Di bawah wilayah hukum Polres Purwakarta, pengecekan ada di Gerbang Tol Purbaleunyi,” kata Matrius, ketika dihubungi pada Jumat (6/9).

2. Berkomitmen untuk menilang truk bandel

Pascakecelakaan Maut, Pengawasan Gerbang Tol Purbaleunyi DiperketatIDN Times/Galih Persiana

Jika ditemui adanya truk yang melampaui batas beban, kata Matrius, polisi tak akan segan untuk menilang. Dengan begitu, polisi berharap pengendara truk atau perusahaan yang mengoperasikannya, merasa kapok dan tidak akan lagi membandel dalam urusan jumlah muatan.

“Sementara ini hanya itu (penilangan) yang akan dilakukan. Ya, kami hentikan kendaraannya dan tilang,” ujarnya.

3. Rem kedua truk blong

Pascakecelakaan Maut, Pengawasan Gerbang Tol Purbaleunyi DiperketatJasa Marga

Sebelumnya, pada Rabu (5/9), polisi mengungkap hasil penyelidikannya terkait kecelakaan di KM91 Tol Cipularang itu. Dua truk yang disimpulkan sebagai penyebab utama kecelakaan maut tersebut ternyata berasal dari satu perusahaan yang sama.

Perusahaan itu berinisial PT. J, kata Matrius. Di hari kejadian, Senin (2/9), kedua truk tersebut baru saja mengangkut tanah liat dari daerah Kabupaten Bandung Barat, menuju perusahaan mereka di daerah Karawang.

Dalam proses pengangkutan itu, keduanya sengaja melakukan kelalaian. Jumlah muatan yang tak boleh melebihi kapasisas 12 ton, mereka langgar dengan mengangkut tanah liat seberat 37 ton. “Artinya mereka mengangkut beban tiga kali lipat dari yang seharusnya,” kata Matrius.

Dengan kapasitas berlebihan, dump truk Hino pertama dengan nomor polisi B9763UIT yang disopiri DH tak dapat mengontrol truknya hingga terguling di KM91 Tol Cipularang. “Dampaknya (dari kapasitas berlebihan) adalah pengemudi alami gangguan fungsi rem dan tergelincir di sana, karena momentum mendorong rem menurun. Dengan panjang turunan sampai 7 km, cakram rem jadi panas. Rem pun licin dan tak terkendali,” tutur Matrius.

4. Dua sopir jadi tersangka

Pascakecelakaan Maut, Pengawasan Gerbang Tol Purbaleunyi DiperketatIDN Times/Galih Persiana

Walhasil, polisi telah menetapkan kedua sopir truk yakni DH dan S, sebagai tersangka.

DH adalah sopir dari dump truk Hino bernomor polisi B9763UIT. Ia kehilangan kontrol ketika mengendarai truknya, hingga terguling di jalur kanan KM91 Tol Cipularang arah Jakarta.

Peristiwa itu menyebabkan 18 kendaraan di belakangnya terhenti. Tak lama berselang, sopir berinisial S yang mengendarai truk dengan jenis yang sama, juga kehilangan kontrol atas truknya.

“(Ketika kehilangan kontrol) Sopir langsung mengambil jalur kanan dengan asumsi jalur kanan akan sepi pengendara. Ternyata sebaliknya, sehingga truk yang dikendarai S menabrak kendaraan yang tengah terhenti,” katanya.

Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan 20 kendaraan, baik yang berkapasitas besar mau pun kecil. Peristiwa itu juga menelan 8 orang korban meninggal dunia, 3 orang luka berat, dan 25 orang luka ringan.

Hukum yang ditetapkan bagi sopir DH otomatis gugur karena tersangka diketahui meninggal dunia di tempat. Sementara tersangka S, yang ditampilkan polisi dalam jumpa pers dengan keadaan bengap, diperkarakan dengan Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4, tentang lalu lintas angkutan jalan.

“Ancaman tertingginya 6 tahun penjara,” kata Matrius.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya