Ombudsman Sebut PPDB 2019 Tidak Transparan

Bima Arya melaporkan tiga ASN atas kasus PPDB

Bandung, IDN Times – Pelayanan publik terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 mengalami kemunduran. Jika tahun lalu pengumuman hasil PPDB dijelaskan sampai terang benderang, tahun ini pengumuman cenderung tidak transparan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, mengatakan jika tahun ini banyak potensi kecurangan yang bisa dilakukan baik oleh calon siswa mau pun Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka itu, ia tak heran ketika Wali Kota Bogor Bima Arya melaporkan tiga ASN kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat karena diduga melakukan kongkalikong dalam proses PPDB.

1. Belum bisa memastikan keterlibatan ASN

Ombudsman Sebut PPDB 2019 Tidak TransparanSetkab.go.id

Haneda memastikan bahwa hingga hari ini lembaganya belum menerima satu pun laporan kecurangan yang melibatkan ASN. Meski begitu, ia bilang jika ada beberapa laporan yang perlu diinvestasi lebih lanjut untuk mencari tahu keterlibatan ASN dalam potensi kecurangan PPDB.

“(Misalnya) hari ini kami masih investigasi untuk memastikan apakah ada keterlibatan oknum (ASN) di salah satu kecamatan selama proses PPDB ini. Kecamatannya di Bandung, dan kami khawatir memang ada keterlibatan ASN. Tapi kalau secara faktual kami belum bisa memastikan,” kata Haneda, kepada IDN Times lewat sambungan telepon, Selasa (2/7).

2. Ombudsman kritisi situs Dinas Pendidikan

Ombudsman Sebut PPDB 2019 Tidak TransparanIDN Times/ M. Idris

Bentuk pengumuman hasil penerimaan siswa dapat menjadi senjata ampuh untuk mempersempit peluang kecurangan selama proses PPDB. Tapi, Haneda menemukan adanya jenis pengumuman yang tak transparan pada proses PPDB tersebut.

Salah satunya ialah informasi pengumuman hasil yang disampaikan Dinas Pendidikan lewat situs resmi mereka. Pada tabel informasi kelolosan, Dinas Pendidikan Jawa Barat hanya menyampaikan informasi berupa nama siswa, nomor urut dan pilihan sekolahnya.

Dinas Pendidikan Jawa Barat dianggap abai menyampaikan transparansi berupa Nilai Ebtanas Murni (NEM) alias Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) dan jarak seorang siswa atas sitem zonasi tiap sekolah. Dua variabel tersebut punya pengaruh besar untuk membuktikan seorang calon siswa lolos di sekolah pilihannya.

“Ini (menjadi penyebab) PPDB banyak dikritik oleh masyarakat. Tahun sekarang justru seperti dipersulit,” katanya.

3. Publik bisa menagih hak informasi langsung pada sekolah

Ombudsman Sebut PPDB 2019 Tidak TransparanANTARA FOTO/Galih Pradipta

Maka itu, ia menyayangkan sikap disdik dalam memberi informasi selengkap-lengkapnya pada masyarakat. Jika pengumuman hasil PPDB memang direncanakan tanpa keterangan nilai dan jarak zonasi, kata Haneda, pemerintah bisa menempuh cara formal dengan memberi keterangan terlebih dulu pada masyarakat.

“Pada saat proses PPDB dimulai, publik dikasih tahu terlebih dahulu bahwa nanti pengumuman hanya akan menampilkan nama kelulusan saja. Sebaiknya dari awal seperti itu. Itu tidak apa-apa,” ujarnya.

Masyarakat yang resah atas ketidaktransparanan PPDB, kata Haneda, bisa langsung mendatangi sekolah yang dimaksud kemudian menanyakan hasil PPDB seterang-terangnya. “Kalau melihat regulasi sendiri, di Juknis (petunjuk teknis) itu ada du acara. Satu bisa disampaikan lewat website, kedua di papan pengumuman sekolah itu yang lebih lengkap,” tutur dia.

4. Kritik datang juga dari Komisi Informasi

Ombudsman Sebut PPDB 2019 Tidak TransparanIDN Times/Imam Rosidin

Setali tiga uang, Komisi Informasi Jawa Barat, Dan Satriana, juga punya poin kritik yang sama. Ia menilai pemerintah telah abai dalam upaya tranparansi hingga memunculkan peluang kecurangan dalam PPDB 2019 terbuka lebar.

Menurut Dan, secara prosedur, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat telah memproses PPDB 2019 dengan baik dan sesuai aturan. Namun, kesalahan terjadi ketika Disdik Jabar tidak memenuhi standar transparansi dan akuntabel dalam proses pengumuman hasil PPDB 2019.

Dengan memberi layanan yang transparan, kepercayaan publik pada Disdik akan meningkat. Dengan tidak mencantumkan NHUN dan jarak zonasi di situs pengumuman PPDB, wajar jika masyarakat mendiskreditkan Dinas Pendidikan.

"Wajar jika publik kemudian bertanya-tanya, apakah siswa-siswa yang masuk sesuai dengan kriteria yang diumumkan secara terbuka?” kata dia.

5. Masih bisa diperbaiki

Ombudsman Sebut PPDB 2019 Tidak TransparanANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Namun, bagi Dan, Dinas Pendidikan masih memiliki waktu untuk memperbaiki situsnya meski pengumuman PPDB telah tersampaikan pada masyarakat. Fungsinya, antara lain untuk menjawab keresahan publik terhadap proses PPDB.

“Menurut saya masih ada waktu untuk memperbaiki dan mengumumkan lebih rinci. Informasi itu masih dibutuhkan untuk pengaduan,” ujar Dan.

“Menurut saya, sekarang fokus kita sebaiknya bagaimana orang yang tidak diterima (di sebuah sekolah) tersebut diberikan transparansi,” tuturnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya