Nyaris Dijual ke Pasaran, Polda Jabar Amankan 9 Satwa Langka

6 ekor lutung, 2 ekor surilis, dan seekor Owa Jawa.

Bandung, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat baru saja mengamankan satu orang pria berinisial DN yang diduga melakukan tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia diduga telah menyelundupkan dan hendak menjual sembilan ekor satwa dilindungi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan jika sembilan ekor satwa yang hendak diniagakan oleh DN kini telah diamankan petugas. Sembilan ekor satwa dengan status dilindungi itu antara lain enam ekor lutung, dua ekor surilis, dan seekor Owa Jawa.

1. Reseller satwa liar

Nyaris Dijual ke Pasaran, Polda Jabar Amankan 9 Satwa LangkaIDN Times/Galih Persiana

Menurut Trunoyudo, DN merupakan seorang reseller dari perdagangan satwa dilindungi tersebut. Artinya, DN terlebih dahulu membeli sembilan ekor satwa tersebut dan hendak menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

“Padahal ini adalah hewan dilindungi yang tidak dapat disimpan (dipelihara) dan diperjualbelikan. Maka dalam hal ini penyidik telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan DN sebagai tersangka,” kata Trunoyudo ketika ditemui wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (28/10).

2. Memburu dua nama lain

Nyaris Dijual ke Pasaran, Polda Jabar Amankan 9 Satwa LangkaDokumentasi Pribadi

Wakil Direktur Dit Reskrimsus Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Hari Brata, mengatakan DN ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu, 27 Oktober 2019. DN ditangkap ketika tengah berada di Dusun Bojong Karekes, Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut kepolisian mendapat keterangan penting dari DN, antara lain pihak-pihak lain yang terlibat dalam perdagangan ilegal tersebut. Ada dua nama yang disebut ikut terlibat dalam kasus ini, antara lain inisial M dan R yang memburu dan menjual sembilan satwa itu pada DN.

"Kami lakukan penangkapan di wilayah Pangadaran, ini tentu kita masih kejar orang-orang yang menyalurkan ataupun pelaku yang mengambil dari hutan-hutan yang dilindungi," ujar Hari.

3. Rp200 ribu sampai Rp2 juta

Nyaris Dijual ke Pasaran, Polda Jabar Amankan 9 Satwa Langkainstagram.com/gibbonconservationcenter

DN membeli sembilan satwa dilindungi tersebut dengan harga yang beraneka ragam, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp2 juta per ekornya. Nilai daripada harga tersebut tergantung dari jenis hewan juga kelangkaannya.

"DN mendapatkan 6 ekor lutung dengan harga 1,2 juta rupiah dan 2 ekor surili dengan harga 600 ribu rupiah dari tersangka M. Kemudian 1 ekor owa jawa dari tersangka R denga harga 2 juta rupiah," kata Hari.

Menurut Hari, DN sudah biasa menjual hewan langka tersebut melalui berbagai media sosial. Dari sana, pembeli akan menghubunginya dan bernegosiasi. Setelah harga disepakati, DN akan mengirimkan hewan dengan jasa ekspedisi.

Menurut Hari, DN belum pernah tercatat menjual hewan langka ke pasar internasional. Meski demikian, ia mengaku belum mendapat keterangan secara lengkap mengenai identitas para pembeli hewan dilindungi tersebut.

4. Banyak pemburu hewan liar di Jawa Barat

Nyaris Dijual ke Pasaran, Polda Jabar Amankan 9 Satwa LangkaIDN Times/Galih Persiana

Atas perbuatannya DN melanggar UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

DN sendiri mengatakan bahwa ia belum lama menjalani bisnis ilegal itu. “Baru dua bulan,” katanya, singkat, ketika ditemui wartawan di tempat yang sama.

Menurut DN, bekerja sebagai penadah hewan langka tidaklah sulit. Alasannya, meski dilindungi, para pemburu liar masih berkeliaran di Jawa Barat dan mudah untuk ditemui.  "(Satwa liar) dapat dari pemburu sama beli dari orang Bogor. Tidak susah untuk mencari lutung karena ada pemburunya," ujar DN.

Baca Juga: 7 Hewan Langka Ini Ternyata Memegang Peran Penting bagi Kehidupan Kita

Baca Juga: 263 Hewan Langka yang Diawetkan di Kebun Binatang Bandung Dimusnahkan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya