Nazaruddin dan 130 Napi Sukamiskin Ajukan Remisi Hari Kemerdekaan

Bukan kali ini Nazaruddin mendapatkan remisi

Bandung, IDN Times – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin resmi mengajukan remisi bagi warga binaannya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memperingati hari kemerdekaan ke-74 pada Satu (17/8). Salah satu nama yang diajukan dalam remisi itu ialah mantan politikus Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Tejo Harwanto, Kepala Lapas Sukamiskin mengatakan, Nazaruddin menjadi salah satu dari 131 warga binaan atau narapidana terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dan pidana umum yang mengajukan revisi. Mengapa Nazaruddin yang dihukum 13 tahun penjara dan akan bebas pada 2025 itu mendapatkan remisi?

1. Nazaruddin dianggap sebagai justice collaborator

Nazaruddin dan 130 Napi Sukamiskin Ajukan Remisi Hari KemerdekaanIDN Times/Galih Persiana

Menurut Tejo, sebenarnya pemberian remisi bagi Nazaruddin bukanlah hal baru. Soalnya, bukan kali ini saja Nazaruddin mendapatkan potongan masa tahanan itu.

“Kan dari dulu dia sudah dapat, jadi ya wajay kalau dapat terus,” kata Tejo, ketika dihubungi pada Senin (12/8).

Pria keturunan Pakistan ini telah dianggap sebagai justice collaborator, atau pihak yang dianggap telah memberikan kontribusi dalam membantu penegak hukum untuk mengungkap suatu kasus.

2. Siapa Nazaruddin?

Nazaruddin dan 130 Napi Sukamiskin Ajukan Remisi Hari KemerdekaanDok. Ombudsman

Muhammad Nazaruddin merupakan seorang pengusaha sekaligus bekas anggota DPR RI periode 2009-2014 yang terjerat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Pada 20 April 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta kepada Nazaruddin.

Seiring berjalannya waktu, asus korupsi Nazaruddin tak berhenti sampai di situ. Pada 15 Juni 2016, majelis hakim daripada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara—lebih ringan satu tahun dari tuntutan Komisi Pemberangtasan Korupsi--dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Hukuman tersebut dibebankan pada Nazaruddin setelah ia dipastikan menerima gratifikasi ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari PT. Duta Graha Indah dan PT. Nindya Karya. Tujuannya untuk memuluskan sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan dengan jumlah mencapai Rp40,37 miliar.

3. Remisi untuk 13.196 napi di Jawa Barat

Nazaruddin dan 130 Napi Sukamiskin Ajukan Remisi Hari KemerdekaanIDN Times/Galih Persiana

Sebanyak 131 narapidana Lapas Sukamiskin itu hanya sebagian kecil dari total narapidana di lapas-lapas dan rumah tahanan Jawa Barat yang mengajukan remisi tahun ini. Menurut Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris, usulan remisi 2019 mencapai 13.916 narapidana.

“Di antara jumlah itu, ada 494 orang yang mengajukan remisi umum II,” tutur Abdul. Remisi umum II adalah tipe remisi untuk dinyatakan bebas.

Sementara sisanya, sebanyak 13.442 narapidana telah diusulkan untuk mendapat remisi tipe I, atau pengurangan hukuman. “Jumlah (pengurangan hukumannya) berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan,” tuturnya.

4. Hanya untuk napi bertingkah laku baik

Nazaruddin dan 130 Napi Sukamiskin Ajukan Remisi Hari Kemerdekaanvaping.com

Abdul menjelaskan, pemberian remisi umum I hanya direkomendasikan untuk para narapidana yang dianggap berkelakuan baik dan manut terhadap setiap aturan lapas dan rutannya masing-masing. Sementara remisi umum II hanya diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dengan masa tahanan kurang dari enam bulan.

"Remisi ini diberikan sesuai Pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Kepres 174 tahun 1999," ujar Abdul.

5. Lapas Cikarang remisi umum II terbanyak

Nazaruddin dan 130 Napi Sukamiskin Ajukan Remisi Hari Kemerdekaantwitter.com

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, Lapas Kelas III CIkarang menjadi lapas dengan pengajuan remisi umum II terbanyak di Jawa Barat, dengan jumlah mencapai 974 narapidana. Di lapas yang sama, rekomendasi remisi umum I diajukan untuk 197 narapidana.

Lapas kedua dengan pengajuan remisi umum II terbanyak ialah Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor. Di tempat Abu Bakar Baasyir ditahan itu terdapat 100 orang narapidana yang direkomendasikan remisi umum II.

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya