[LINIMASA] Berani Busuk di Penjara, Simak Kisah Hukum Habib Bahar

Bahar tetap akan lantang mengkritisi Jokowi.

Bandung, IDN Times – Jalan panjang proses hukum penceramah kondang Bahar bin Smith menemui masa akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Habib Bahar tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta atas kasus penganiayaan dua santri yang melilitnya.

Sebelum berurusan dengan kasus penganiayaan dua remaja, Bahar sempat dilaporkan atas kasus penghinaan terhadap kepala negara yakni Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Namun, kasus pencemaran nama baik itu tak sampai ke meja hijau persidangan.

Perjalanan hukum Bahar bin Smith bisa dibilang berakhir setelah vonis dijatuhkan hakim. Namun tidak bagi Bahar, yang berkomitmen untuk tetap mengkritisi pemimpin negara dan tak merasa kapok akan sikapnya tersebut.

Bagaimana perjalanan hukum Bahar bin Smith?

1. 28 November 2018: Dilaporkan karena sebut Jokowi banci

[LINIMASA] Berani Busuk di Penjara, Simak Kisah Hukum Habib BaharIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Bahar bin Smith berapi-api dalam menyampaikan ceramah di Gedung Ba’Alawi, Palembang, pada 8 Januari 2017. Siraman rohani yang disampaikan Bahar di acara penutupan Maulid Arba’in itu sempat viral, karena dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar.

Ketika itu Bahar memang mengeluarkan sejumlah pernyataan kontroversi, misalnya menyebut Jokowi banci dan kalimat-kalimat lainnya yang mendiskreditkan Presiden Indonesia. “Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat, kamu, Jokowi!”

Kalimat di atas tercantum pula dalam laporan La Kamarudin, seorang Sekretaris Jenderal Jokowi Mania (Joman), yang diserahkan pada Badan Reserse Kriminal Polri pada 28 November 2018. Dalam laporannya, Kamarudin mengatakan jika perkataan Bahar mengandung unsur hate speech.

Pemolisian itu sama sekali tak membuat Bahar jera. Kepada wartawan pada 1 Desember 2018, Bahar yang didesak berbagai pejabat negara untuk segera meminta maaf pada presiden, semakin bersikap keras kepala. “Kalau mereka mendesak saya minta maaf, maka demi Allah saya lebih baik busuk dalam penjara daripada harus minta maaf.”

2. 1 Desember 2018: Memberi pelajaran santri-santri bandel

[LINIMASA] Berani Busuk di Penjara, Simak Kisah Hukum Habib BaharIDN Times/Galih Persiana

“Dasar pembohong!” kata Umi, salah satu keluarga Bahar, yang hadir pada persidangan perdana dalam menghadirkan saksi. Kalimat itu ia lontarkan ketika saksi korban, Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaq, menghadiri persidangan untuk memberi keterangan di hadapan hakim pada Kamis (28/3) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jalan Seram, Kota Bandung.

Setelah menenangkan suasana persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung lantas meminta Umi, keluarga Bahar Bin Smith, pewarta, dan hadirin sidang lainnya untuk meninggalkan ruang persidangan. Alasannya, Zaki (Sapaan akrab Khoerul) ketika itu dianggap berada di bawah usia dewasa, sehingga persidangannya berlangsung tertutup.

Di luar sidang, Umi kembali meracau. “Tunggu suatu hari rezim ini diazab. Dari kemarin kami sudah sabar, sekarang kesabaran kami tak terbendung,” teriaknya.

Zaki tentu menjadi bulan-bulanan para pendukung Bahar Bin Smith. Ia merupakan remaja Bogor yang mengajak rekannya, Cahya Al Jabar, untuk berpura-pura menjadi Bahar dengan mengecat rambutnya hingga berwarna keemasan.

Ketika Cahya telah menyerupai Bahar, Zaki kemudian mengajaknya terbang ke Bali untuk menghadiri pertemuan dengan jamaah Bahar di sana. Singkat cerita, sesampainya di Bali, aksi mereka ketahuan. Bahkan, kabar tentang Bahar palsu tersebut sampai dengan cepat ke telinga Habib Bahar.

Setelah kembali dari Bali dan sampai di Bogor, dua remaja itu kemudian dijemput oleh anak buah Bahar Bin Smith di instansi pendidikan agama yang ia bina, Pesantren Tajul Alawiyin, Bogor. Mereka dijemput untuk dipertemukan langsung dengan Bahar.

Itu adalah Sabtu kelabu bagi Cahya dan Zaki. Tepat hari itu, 1 Desember 2018, keduanya dianiaya Bahar dengan dalih “memberi pelajaran”, hingga mesti dilarikan ke rumah sakit sekitar untuk menjalani perawatan.

3. 5 Desember 2018: Dugaan penganiayaan Bahar dilaporkan

[LINIMASA] Berani Busuk di Penjara, Simak Kisah Hukum Habib BaharANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Belum tuntas urusan dengan Bareskrim Polri, Bahar kembali dilaporkan ke aparat kepolisian. Kini yang melapor ialah ayah dari Zaki, yang tak terima atas penganiayaan terhadap putranya.

Laporan tersebut diserahkan ayah Zaki pada 5 Desember 2018 kepada Polsek sekitar dan dilimpahkan ke Polisi Resor Bogor.

Tak perlu waktu lama bagi penyidik Polres Bogor untuk mengumpulkan bukti-bukti atas laporan penganiayaan Bahar. Pada 6 Desember 2018, Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, meski tak langsung ditahan.

4. 11 Februari 2019: Menolak permintaan proses pengadilan di Bogor

[LINIMASA] Berani Busuk di Penjara, Simak Kisah Hukum Habib BaharIDN Times/Galih Persiana

Hari itu, Senin (11/2), Surat Keterangan (SK) nomor 24/KMA/SK/II/2019 yang diterbitkan Mahkamah Agung sampai juga ke meja kerja Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. SK tersebut menetapkan bahwa persidangan Bahar digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Sepekan setelah diterima Kejati Jabar, SK tersebut dilimpahkan pada PN Bandung. Pengadilan pun memutuskan bahwa Kepala PN Bandung, Edison M., menjadi ketua majelis hakim untuk memimpin proses persidangan Bahar.

Penetapan lokasi persidangan tersebut seakan tidak mengindahkan berbagai permintaan Bahar dan kuasa hukumnya. Selama Januari sampai Februari 2019, mereka getol meminta MA agar menetapkan lokasi persidangan Bahar Bin Smith di Bogor.

Atas keputusan tersebut, kuasa hukum Bahar menduga bahwa penetapan lokasi persidangan bersifat politis menjelang Pemilihan Presiden pada 17 April 2019.

5. 28 Februari 2019: Sidang perdana yang dihadiri ratusan pendukung Bahar

[LINIMASA] Berani Busuk di Penjara, Simak Kisah Hukum Habib BaharIDN Times/Galih Persiana

Kemacetan mengular di Jalan Riau, Kota Bandung, pada 28 Februari 2019. Penyebabnya tak lain karena ratusan massa pendukung Bahar berkumpul di depan Gedung Pengadilan Negeri Bandung untuk memberi dukungan. Mereka pun menilai hukum telah semena-mena mengadili Bahar, dan menuding polisi telah mengkriminalisasi ulama.

Sidang perdana itu digelar selama 1,5 jam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Setelah sidang usai, hakim memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, karena alasan kondusifitas. Majelis hakim khawatir jika aksi massa Bahar dapat mengganggu proses persidangan lainnya.

6. 6 Maret 2019: Terus mengancam Jokowi

[LINIMASA] Berani Busuk di Penjara, Simak Kisah Hukum Habib BaharIDN Times/Galih Persiana

Pekan depannya, 6 Maret 2019, massa yang sama juga berkumpul di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung. Kini lebih heboh, sampai-sampai aparat memblokade Jalan Seram, Kota Bandung, karena massa pendukung Bahar menutup penuh jalan tersebut.

Di dalam gedung, Bahar melakoni sidang eksepsi. Usai persidangan, Bahar menemui wartawan dan memberi beberapa tanggapan dengan berapi-api. “Alhamdulillah jiwa kami jiwa pejuang. Di mana pun kami diletakkan, kami akan bertahan. Tak peduli seberapa besar ancaman hukuman, siksaan, tetapi kami tak akan pernah tunduk pada kedzaliman,” ujar dia.

Seperti yang dikatakan, Bahar merasa bahwa ia tengah disasar para pejabat negara hingga harus menjalani proses hukum tersebut. Buktinya, di persidangan ketiga, ia kembali memberi pesan kontroversi kepada wartawan yang juga bertujuan untuk mengancam Jokowi.

“Sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar! Ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya akan dia rasakan,” tutur dia.

7. 18 April 2019: Ucapkan selamat pada Prabowo dan Sandiaga Uno

[LINIMASA] Berani Busuk di Penjara, Simak Kisah Hukum Habib BaharANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Memasuki bulan April 2019, persidangan Bahar lebih banyak mengalami kemunduran. Tak ada informasi pasti yang mendasari keputusan diundurnya persidangan-persidangan tersebut. Yang terang, dalam masa itu, Indonesia tengah bersiap menghadapi Pilpres 2019 yang digelar 17 April.

Pada 18 April 2019, sehari setelah Pilpres dilaksanakan, persidangan Bahar kembali digelar. Ketika itu, lewat video yang tersebar di media sosial, Bahar memberi ucapan selamat pada Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno karena telah terpilih sebagai Presiden Indonesia periode 2019-2024.

Video berdurasi 1 menit 4 detik itu tak jelas direkam kapan dan di mana oleh Bahar. Dalam video yang dimulai dengan ucapan salam dan takbir sebanyak tiga kali, Bahar mengatakan: "Alhamdulillah, selamat pada bapak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang di mana telah diberikan kemenangan oleh Allah Subhannahuwattala, dan semoga bisa jadi pemimpin yang adil, yang amanat."

8. 9 Juli 2019: Divonis 3 tahun penjara

[LINIMASA] Berani Busuk di Penjara, Simak Kisah Hukum Habib BaharANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Pada Kamis (13/6), Bahar melakoni sidang tuntutan. Ketika itu jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan 6 tahun penjara atas kasus penganiayaan dua remaja santri yang tengah membelitnya. Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tuntutan jaksa tak sepenuhnya terkabul. Pasalnya, dalam putusan hakim yang dibacakan pada 9 Juli 2019, Bahar divonis 3 tahun penjara plus denda Rp50 juta. Bahar bersyukur atas hukuman itu, karena dianggap lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Bahar beranjak ke arah Bendera Indonesia yang berdiri di samping kanan meja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ia kemudian mencium Bendera Merah Putih, sambil mengangkat kepalan tangannya.

“Allahu Akbar!” teriak para pendukung Bahar yang berada di sana. Setelah mencium bendera, Bahar kemudian menyalami satu per satu jaksa yang menuntutnya.

Menurut Ketua Kuasa Hukum Bahar, Azis Yanuar, gestur tersebut merupakan sikap syukur yang ditunjukkan oleh Bahar. “Tadi dia (Bahar) angkat tangan, itu mengucapkan syukur,” kata Azis, kepada IDN Times di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7). Meski demikian, kuasa hukum Bahar tetap mengajukan pikir-pikir soal vonis itu.

Namun, di hari yang sama, Bahar mengatakan kepada kuasa hukumnya bahwa ia akan tetap menjadi Bahar yang selama ini dikenal oleh masyarakat Indonesia. “Habib Bahar menyatakan bahwa apapun putusan majelis hakim, TIDAK AKAN KAPOK dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,” kata Azis.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya