Jaksa Tolak Lima Poin Eksepsi Bahar bin Smith 

Jaksa berharap hakim melanjutkan agenda persidangan Bahar

Bandung, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penganiayaan dua remaja oleh penceramah kondang Bahar bin Smith resmi menolak lima poin eksepsi yang diajukan terdakwa pekan lalu. Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim yang diketuai pimpinan Pengadilan Negeri Bandung, Edison M, melanjutkan persidangan ke agenda lainnya.

“(Kami) meminta Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas nama Habib Bahar telah disusun secara jelas dan cermat,” ujar JPU, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Negara Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3).

Maka itu, JPU tetap mengacu pada dakwaan yang persidangannya telah digelar pada 27 Februari 2019. “Tetap menerima surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 27 Februari 2019 untuk dijadikan dasar pemeriksaan atas nama Habib Bahar,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bahar Ichwan Tuankotta, mempermasalahkan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didakwakan pada Bahar. Hal tersebut masuk menjadi salah satu poin eksepsi yang diajukan Bahar,

Selain aturan tersebut, Bahar juga didakwa dengan dua pasal lainnya yakni Pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Tak hanya itu, dalam poin eksepsi lainnya, Bahar pun keberatan dengan digelarnya sidang di PN Bandung. Bagi mereka, persidangan Bahar semestinya digelar di lokasi pelanggaran terjadi (locus delicti). Dalam kasus ini, Bahar melanggar hukum di Bogor dan dinilai sidang lebih layak digelar di Cibinong, Bogor.

Setelah menerima tanggapan jaksa penuntut umum, Majelis Hakim akan mengambil ketetapan pada persidangan lanjutan pekan depan, Kamis (21/3), di lokasi yang sama.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya