KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Bupati Bekasi ke Pengadilan Bandung

Saat ini berkas kasus Neneng sedang di-register

IDN Times, Bandung - Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan tersangka Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, tak lama lagi akan berlangsung. Berkas tersebut diwacanakan telah mampir ke meja Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
 
Selain berkas milik bekas bupati tersebut, ada empat berkas lainnya dalam perkara yang sama. Sejumlah pejabat Pemkab Bekasi memang telah menjadi tersangka kasus penyuapan untuk memuluskan berbagai perizinan Meikarta.

1. Dilimpahkan tadi pagi

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Bupati Bekasi ke Pengadilan BandungIDN Times/Galih Persiana

Menurut sumber IDN Times, pelimpahan berkas telah diterima PN Bandung pada Kamis (21/2) pagi. Lima berkas yang diterima itu tercatat atas nama Bupati Neneng; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Neneng Rahmi Nurlaili.
 
Hal tersebut dibenarkan Panitera Muda Tipikor Bandung, M. Tiere, di kantonya. “Berkasnya sudah masuk, untuk lima orang tersangka. Saat ini sedang proses register,” kata Tiere, kepada awak media di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/2) siang.

2. Lippo kocek uang suap Rp19 miliar

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Bupati Bekasi ke Pengadilan BandungIDN Times/Galih Persiana

Dalam surat dakwaan KPK, yang dibacakan pada 19 Desember 2018, PT Lippo Cikarang yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek kawasan Meikarta menggelontorkan fulus suap Rp19 miliar lebih. Konon, duit tersebut bersumber dari Lippo Group, kepada para pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi.
 
Dakwaan menulis bahwa Meikarta perlu mengocek uang karena mandeknya sejumlah perizinan seperti IPPT (Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dalam berkembangnya kasus, terungkap fakta baru bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pun diduga menerima duit tersebut untuk memasukkan proyek Meikarta ke dalam RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

3. Peran penerima suap makin terungkap

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Bupati Bekasi ke Pengadilan BandungIDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, salah satu dari empat terdakwa kasus suap Meikarta yang tengah disidang, Fitradjaja Purnama (Konsultan Lippo), ditanyai kesaksiannya soal tindak-tanduk penyuapan pemerintah pada Rabu (13/1). Sejak sore hingga pukul 00.00, ia dicecar berbagai pertanyaan terkait koordinasi dan aliran suap Meikarta.
 
Kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitradjaja menyebut adanya permintaan dari dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat guna mempermulus Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta.
 
“Awalnya (permintaan datang dari) Bu Rahmi (Neneng Rahmi, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR), kemudian saya diperkenalkan ke Pak Jamal (Jamaludin),” kata Fitradjaja, ketika ditanya Jaksa.
 
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Fitradjaja mengatakan jika Jamaludin meminta fulus Rp3-4 miliar untuk memuluskan penerbitan IPPT. Namun, Fitradjaja meminta pengurangan harga suap.
 
“Saya bilang ‘Gede itu pak, kalau 2 (Miliar) pantas,” ujar Fitradjaja. Setelah berkoordinasi dengan Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group sekaligus Bos Meikarta, duit pun cair dan diantarkan oleh Taryudi (Konsultan Meikarta).

4. Tina Toon juga meminta uang

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Bupati Bekasi ke Pengadilan BandungIDN Times/Galih Persiana

Fitradjaja juga bercerita, adanya nama Tina Toon dalam setiap percakapan internal orang-orang Meikarta yang mengurusi izin. Tina Toon, kata dia, adalah Tina Kartini, Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
 
Kepada Fitradjaja, Tina meminta Rp10 juta per sarana teknis (sartek) Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kalau tidak salah Rp10 juta per sartek. Jadi, totalnya itu Rp60 juta,” tuturnya.
 
Meski demikian, ia tak bisa memastikan apakah duit tersebut sampat dicairkan atau tidak. Dia hanya menyampaikan permintaan itu kepada rekan-rekannya di Meikarta.

5. Rp35 juta per tower untuk Pemadam Kebakaran

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Bupati Bekasi ke Pengadilan BandungIDN Times/Sukma Shakti

Ada pula nama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sahat MBJ Nahor, yang juga disebut oleh Fitradjaja sebagai salah satu pejabat yang meminta disuap. Dinas Pemadam Kebakaran merupakan instansi yang berhak menerbitkan rekomendasi proteksi kebakaran di kompleks Meikarta.
 
“Saya hanya mendengar permintaan itu, kalau tidak salah sebesar Rp35 juta per tower. Saya hanya dengar dari Henry. Seingat saya rekomendasi sudah selesai, tapi belum bisa diambil karena belum ada uang,” katanya.

6. Daryanto minta disuap Rp150 juta

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Bupati Bekasi ke Pengadilan BandungIlustrasi suap dan politik transaksional (Pixabay/Geralt)

Tak hanya itu, Fitradjaja pun bercerita soal adanya permintaan uang untuk menerbitkan Surat Keputusan Keterangan Lingkungan Hidup (SKKLH). SK tersebut hanya bisa diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto, sebagai pemegang otoritas.
 
 “Waktunya kurang lebih saat lebaran (2018). Dalam pertemuan, Daryanto minta untuk ada perhatian karena ini kerja berat untuk anak-anak,” tuturnya.
 
Dalam dakwaan, tercatat jika Daryanto menerima Rp500 juta dalam tiga tahap yaitu Rp 200 juta, Rp 150 juta, dan Rp 150. Dari total uang itu, Daryanto memberikan Rp 200 juta ke bekas Bupati Bekasi Neneng Hasannah.
 
Namun, menurut keterangan Fitradjaja di persidangan, permintaan Rp500 juta tak semuanya berhasil dicairkan. “Kalau enggak Rp300 juta ya Rp350 juta,” ujar dia.

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya