Korupsi Duit Sekolah, Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun Penjara

Dia masih tidak mengakui perbuatannya

Bandung, IDN Times – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman terhadap Bupati Cianjur (nonaktif), Irvan Rivano Muchtar, dengan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman itu nyaris separuh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Irvan dengan ganjaran 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK)

"Mengadili menyatakan terdakwa Irvan Rivano Muchtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana koruosi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Daryanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (9/9).

1. Hal yang meringankan dan memberatkan

Korupsi Duit Sekolah, Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun PenjaraIDN Times/Galih Persiana

Seperti pada umumnya, hakim lebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan hukuman pada terdakwa. Hal yang meringankan, kata hakim, salah satunya berperilaku kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan.

“Dalam hal memberatkan, sebagai bupati terdakwa tidak beperan mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa (juga) tidak mengakui perbuatannya,” tutur Daryanto.

Irvan diperkarakan dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

2. Rekan Irvan lainnya

Korupsi Duit Sekolah, Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun PenjaraIDN Times/Galih Persiana

Sebenarnya, dalam perkara ini, Irvan tak sendirian. Ada pula tiga terdakwa lain yang terlibat aktif dalam kasus korupsinya.

Mereka adalah Cecep Sobandi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), Rosidin (Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur), dan Tubagus Cepy Sethiady (kakak ipar sekaligus tim sukses Irvan waktu mencalonkan Bupati Cianjur).

Cecep dituntut penjara selama empat tahun, dengan denda tambahan sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Ia pun dibebani uang pengganti Rp29 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

Rosidin dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subside enam bulan penjara. Ia pun dimintai uang pengganti Rp844 juta, “jika tidak diganti maka pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata jaksa, beberapa waktu lalu.

Sementara Chepy dituntut penjara selama 7 tahun plus denda Rp500 juta subside enam bulan penjara. Ia pun dibebani uang pengganti senilai Rp309 juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

3. Perjalanan korupsi

Korupsi Duit Sekolah, Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun PenjaraIDN Times/Galih Persiana

Kasus itu berawal dari pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar Rp945 miliar. DAK itu ditunjukkan untuk pembangunan dan perbaikan fisik 137 sekolah di Cianjur.

Bappenas kemudian hanya mencairkan Rp48 miliar saja, dari anggaran tahun 2018. Informasi itu didapatkan Cecep Sobandi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, yang dilanjutkan pada Irvan.

Setelah mendapat informasi dari Cecep, Irvan kemudian melanjutkan kembali informasi pencairan DAK dari Bappenas sebesar Rp48 miliar pada kakak iparnya, Tubagus Cepy Sethiady. Selain kakak ipar, tubagus juga merupakan tim sukses Irvan waktu menjadi calon bupati pada 2016.

Koordinasi dilakukan karena Irvan memandang Tubagus sebagai tangan kanannya, terutama untuk mengurusi duit Bappenas itu. Dari situlah tindak korupsi terjadi. Kepada Cecep, Tubagus mengatakan bahwa sang bupati meminta potongan DAK dari tiap yang diterima 137 kepala sekolah.

4. Terlibatnya Dinas Pendidikan

Korupsi Duit Sekolah, Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun PenjaraIDN Times/Galih Persiana

Mendapat pesanan itu, Cecep kemudian meminta Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur, Rosidin, untuk memotong 7 persen duit Bappenas yang sejatinya menjadi hak sekolah. Lebih jauh lagi, Rosidin memberi syarat penyunatan 2 persen jika kepala sekolah hendak mencairkan DAK tersebut.

Dari sana, Rosidin meminta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Cianjur, Budiman; dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Rusidiansyah, untuk mengumpulkan kepala sekolah se-Cianjur di Hotel Signature, Cianjur.

Pertemuan terjadi, dan informasi tentang pemotongan duit 7 persen dari tiap DAK pun disiarkan. Setelah itu, muncul permintaan jatah dari setiap pihak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan. Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari DAK kepada para pejabat Cianjur.

Dari 17,5 persen, Bupati Irvan tetap akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka, dan 5 persen setelah DAK cair). Sementara itu Cecep Sobandi, Rosidin, dan Budiman akan mendapat 6 persen, instansi Disdik Cianjur mendapat 2 persen, MKKS Cianjur mendapat 1,5 persen, dan Subrayon MKKS Cianjur mendapat 1 persen.

Topik:

  • Yogi Pasha
  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya