Korupsi Duit BPJS, Kepala RSUD Lembang Divonis 6,5 Tahun Penjara

Kedua pelaku diwajibkan mengembalikkan duit korupsi

Bandung, IDN Times - Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah Lembang, dr. Onnie Habie baru saja divonis 6,5 tahun penjara atas pembengkakan uang klaim BPJS. Tak hanya Onnie, mantan Bendahara RSUD Lembang Meta Susanti juga terbelit kasus yang sama dan mendapat vonis 8 tahun penjara.

Sidang vonis atas keduanya digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/12) malam. Beberapa bulan lalu keduanya ditangkap karena kasus korupsi dana klaim BPJS yang diendus Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat.

1. Uang klaim BPJS untuk urusan pribadi

Korupsi Duit BPJS, Kepala RSUD Lembang Divonis 6,5 Tahun PenjaraSuasana sidang korupsi BPJS RSUD Lembang (Antara/Bagus Rizal)

Dalam vonis yang dibacakan Hakim Asep Sumirat Danaatmaja, keduanya disebut telah memakai uang klaim BPJS untuk berbagai urusan pribadi. Besarannya, kata hakim, mencapai Rp7,7 miliar.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan menyebabkan kerugian negara," kata Hakim Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/12), seperti dikutip dari Antara Jabar.

2. Pembagian hasil korupsi

Korupsi Duit BPJS, Kepala RSUD Lembang Divonis 6,5 Tahun PenjaraIlustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tak hanya itu, hakim juga mengatakan jika keduanya terbukti telah membagi uang sebesar Rp7,7 miliar tersebut melalui beberapa kesepakatan. dr. Onnie mendapat Rp2,1 miliar, sementara sisanya diambil Meta sebesar Rp5,5 miliar.

"Terdakwa Onnie menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran mobil mewah dan membayar cicilan rumah dan kepentingan pribadi. Sedangkan Meta juga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah di Jambi," kata Hakim.

3. Selisih duit klaim BPJS

Korupsi Duit BPJS, Kepala RSUD Lembang Divonis 6,5 Tahun PenjaraDok.IDN Times/Istimewa

Pada periode 2017 hingga 2018, RSUD Lembang tercatat telah mengklaim dana BPJS sebesar Rp11,4 miliar.

Dari pencairan itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat mencium kongkalikong setelah menemukan adanya selisih dana yang masuk ke kas daerah. Pasalnya, uang yang disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bandung Barat hanya sebesar Rp3,7 miliar.

4. Wajib melunasi hasil korupsi

Korupsi Duit BPJS, Kepala RSUD Lembang Divonis 6,5 Tahun PenjaraANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Hakim melanjutkan, terdakwa Meta baru menyetorkan uang sekitar Rp5 juta ke kas daerah. Sedangkan Onnie sudah membayar sekitar Rp125 juta.

Maka itu, dalam putusan hakim, keduanya diwajibkan untuk mengembalikan uang korupsi hingga lunas. Apabila tidak, kata hakim, keduanya akan dijatuhi hukuman tambahan selain dari denda 12 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa Meta harus membayar Rp5 milyar dan Onnie sebesar Rp2,5 miliar, Jika tidak membayar, harta kedua terdakwa akan disita dengan ketentuan apabila hartanya tidak mencukupi, pidana penjara akan ditambah," ujar hakim.

Tambahan hukuman tersebut, kata hakim, berlaku bagi Meta dengan ancaman tiga tahun tambahan hukuman penjara. Sedangkan Onnie mendapat ancaman dua tahun tambahan hukuman penjara.

Oleh hakim, kedua terdakwa tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya