Korupsi DAK, Ini Pengakuan Kepala Sekolah yang Diperas Bupati Cianjur

Mengapa kepala sekolah takut pada Bupati Cianjur?

Bandung, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin; dan kakak ipar bupati TB Cepy Setiadi, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin(17/6).

Tiga dari delapan saksi merupakan kepala sekolah yang juga berposisi sebagai pengurus subrayon untuk membagikan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Mereka adalah Bendahara Musyawaraah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Cianjur, Taufik Setiawan; Kepala Sekolah SMP PGRI Pagelaran, Muhamad Usep; dan Kepala Sekolah SMPN 3 Cilapu, Sofiah Susilawati.

Apa saja yang mereka utarakan?

1. Taufik jelaskan pengumpulan subrayon

Korupsi DAK, Ini Pengakuan Kepala Sekolah yang Diperas Bupati Cianjur(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Di hadapan hakim, Taufik Setiawan mengatakan kalau ia hanya memahami salah satu kisah dari pemotongan DAK yang diwajibkan bupati. Ialah ketika subrayon dikumpulkan oleh Cecep Sobandi.

"Tahunya pas ada kumpulan seluruh subrayon. Soal nominal saya hanya tau dari yang lain," ujar Taufik, di ruang sidang Pengadilan Negri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/6).

Tak hanya itu, ia pun mengaku tak tahu menahu soal sampai mana uang potongan DAK itu mengalir. Ia hanya tahu bahwa uang potongan diberikan oleh para kepala sekolah pada Cecep Sobandi.

"Saya cuma tau uang itu dari ketua subrayon diindikasikan langsung ke kepala dinas. Saya enggak tahu (kalau sampai ke bupati). Pokoknya hanya serahkan uangnya saja,” tutur dia.

2. Uang potongan boleh dicicil

Korupsi DAK, Ini Pengakuan Kepala Sekolah yang Diperas Bupati Cianjur(Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, kepala sekolah SMP PGRI Pagelaran, Muhamad Usep, bilang kalau ia tahu adanya potongan DAK dari kelompok perkumpulan subrayon. “Dari sana saya dapat infomrasi bahwa ada setoran ke MKKS sebesar 17,5 persen,” ujar Usep, kepada hakim.

Setoran ke MKKS, kata Usep, diserahkan lewat Taufik sebagai bendaharanya. Potongan itu, katanya, boleh disetorkan dengan skema cicilan. "Meski dicicil yang penting di akhir nanti sesuai saja 17,5 persen," tuturnya.

3. Pakai alasan tahun politik

Korupsi DAK, Ini Pengakuan Kepala Sekolah yang Diperas Bupati CianjurIDN Times/Galih Persiana

Saksi ketiga, yakni Sofiah Susilawati, mengatakan kalau ia pun mendapat arahan soal potongan sebesar 17,5 persen dari DAK. Arahan itu ia dapatkan langsung saat mengikuti rapat dengan subrayon, di mana Cecep sebagai Kadisdik Cianjur yang memintanya.

“Rapat dibuka oleh kepala dinas. Kemudian ada pengarahan bahwa tahun ini adalah tahun politik, oleh karena itu bapak ibu yang dapat alokasi khusus dimohon mengerti," ujar Sofiah. Pada 2018, Jawa Barat sendiri menggelar Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

4. Kepala sekolah takut untuk menolak

Korupsi DAK, Ini Pengakuan Kepala Sekolah yang Diperas Bupati CianjurIDN TImes/Galih Persiana

Sebenarnya, ingin sekali Sofiah menolah potongan sebesar 17,5 persen dari DAK yang diterima sekolahnya. Namun, mendapat arahan Cecep, ia tak kuasa menolak. Ia malah takut kalau sekolahnya sama sekali tidak mendapatkan DAK 2018.

"Jujur saya terpaksa. Tidak ada juga yang berani protes, mungkin karena takut. Padahal penggunaannya juga enggak dijelaskan untuk apa,” ujar dia.

5. Berawal dari proposal Bappenas

Korupsi DAK, Ini Pengakuan Kepala Sekolah yang Diperas Bupati CianjurIDN Times/Cije Khalifatullah

Semua berawal dari pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar Rp945 miliar. DAK itu ditunjukkan untuk pembangunan dan perbaikan fisik 137 sekolah di Cianjur.

Bappenas kemudian hanya mencairkan Rp48 miliar saja, dari anggaran tahun 2018. Informasi itu didapatkan Cecep Sobandi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, yang dilanjutkan pada Irvan.

Setelah mendapat informasi dari Cecep, Irvan kemudian melanjutkan kembali informasi pencairan DAK dari Bappenas sebesar Rp48 miliar pada kakak iparnya, Tubagus Cepy Sethiady. Selain kakak ipar, tubagus juga merupakan tim sukses Irvan waktu menjadi calon bupati pada 2016.

Koordinasi dilakukan karena Irvan memandang Tubagus sebagai tangan kanannya, terutama untuk mengurusi duit Bappenas itu. Dari situlah tindak korupsi terjadi. Kepada Cecep, Tubagus mengatakan bahwa sang bupati meminta potongan DAK dari tiap yang diterima 137 kepala sekolah.

6. Potongan 17,5 persen untuk para terdakwa korupsi

Korupsi DAK, Ini Pengakuan Kepala Sekolah yang Diperas Bupati CianjurIDN Times/Sukma Shakti

Mendapat pesanan itu, Cecep kemudian meminta Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur, Rosidin, untuk memotong 7 persen duit Bappenas yang sejatinya menjadi hak sekolah. Lebih jauh lagi, Rosidin memberi syarat penyunatan 2 persen jika kepala sekolah hendak mencairkan DAK tersebut.

Dari sana, Rosidin meminta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Cianjur, Budiman; dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Rusidiansyah, untuk mengumpulkan kepala sekolah se-Cianjur di Hotel Signature, Cianjur.

Pertemuan terjadi, dan informasi tentang pemotongan duit 7 persen dari tiap DAK pun disiarkan. Setelah itu, muncul permintaan jatah dari setiap pihak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan. Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari DAK kepada para pejabat Cianjur.

Dari 17,5 persen, Bupati Irvan tetap akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka, dan 5 persen setelah DAK cair). Sementara itu Cecep Sobandi, Rosidin, dan Budiman akan mendapat 6 persen, instansi Disdik Cianjur mendapat 2 persen, MKKS Cianjur mendapat 1,5 persen, dan Subrayon MKKS Cianjur mendapat 1 persen.

Kini, KPK telah menetapkan status tersangka pada para pejabat Cianjur dan kakak ipar bupati yang terlibat dalam penyunatan anggaran itu. Irvan sendiri didakwa 3 pasal yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1).

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya