Korban Dugaan Penipuan Akumobil Datangi Lembaga Konsumen

Polisi masih memediasi kasus ini.

Bandung, IDN Times – Beberapa orang korban dugaan penipuan perusahan Akumobil hari ini, Kamis (7/11) mendatangi Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, yang berkantor di Kampus Universitas Pasundan, Lengkong, Kota Bandung. Mereka berencana menyerahkan kuasa atas kasus tengah dilakoninya kepada HLKI.

Nasabah Akumobil itu merasa dirugikan atas dugaan penipuan serta pencucian uang yang dilakukan oleh PT. Akudigital, nama perusahaan yang menaungi fintech Akumobil. Saat ini, proses hukum kasus tersebut tengah memasuki masa mediasi.

1. Penunjukkan HLKI belum final

Korban Dugaan Penipuan Akumobil Datangi Lembaga KonsumenIDN Times/Azzis Zulkhairil

Salah satu nasabahnya, Sarifudin, 51 tahun, mengatakan penunjukkan HLKI tak lepas dari kekhawatiran para nasabah bilamana proses mediasi dengan Akumobil yang tengah dilakukan polisi tidak menemui kata sepakat. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, para nasabah yang merasa merugi tersebut belum resmi menyerahkan kuasa pada HLKI.

“Memang ada indikasi ke sana (memberi kuasa pada HLKI). Saat ini kami masih konsultasi terkait hal teknis, dan masih melakukan mediasi,” kata Sarifudin, saat ditemui wartawan di kantor HLKI.

2. Mengklaim kerugian hingga Rp70 miliar

Korban Dugaan Penipuan Akumobil Datangi Lembaga KonsumenDok.IDN Times/Istimewa

Saat ini, lanjut Sarifudin, ia dan ratusan korban dugaan penipuan lainnya masih harap-harap cemas terkait nasib duit yang sudah ditabungkan pada Akumobil. Salah satu kekhawatirannya, tentu terakit kejelasan atas fulus yang telah mereka setorkan.

Berdasarkan informasi yang diterima Sarifudin, polisi baru sebatas menyita aset-aset yang dimiliki Akumobil senilai kurang lebih Rp10 miliar. Tentang kembali atau tidaknya duit yang sudah ditabungkan, sampai saat ini kepolisian pun belum memberi kepastian.

Aset Rp10 miliar yang sementara ini disita kepolisian tentu bukan nominal kecil. Namun, nasabah Akumobil berpendapat bahwa jumlah aset tersebut tak senilai dengan kerugian yang diterimas seluruh nasabah.

“Kalau menurut perhitungan kami, totalnya kerugian peserta Akumobil mencapai Rp70 miliar lebih,” tuturnya.

3. Menyambut permintaan nasabah Akumobil

Korban Dugaan Penipuan Akumobil Datangi Lembaga KonsumenIDN Times/Galih Persiana

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, DKI, Banten; Firman Turmantara menyambut baik itikad para nasabah Akumobil. Jika benar-benar ditunjuk sebagai kuasa hukum, HLKI memerlukan berbagai kelengkapan antara lain fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti transaksi dengan akumobil.

"Kami sudah siapkan konsep surat kuasa, tinggal memasukan data-data itu (KTP dan bukti transaksi), dan hari ini bisa selesai surat kuasa itu. Jadi legalitasnya akan kami lihat setelah surat kuasa ditandatangani dan itu menunggu data," ujar Firman.

4. Menemui DPRD Jawa Barat

Korban Dugaan Penipuan Akumobil Datangi Lembaga KonsumenDok.IDN Times/Istimewa

Meski belum pasti bertugas sebagai kuasa hukum, Firman mengaku telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk merampungkan kerugian yang diterima calon kliennya. Salah satu upaya hukum yang akan ia tempuh, ialah berkonsultasi atau mengadukan nasib korban akumobil kepada Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

"Kami berkoordinasi dengan Komisi Satu DPRD provinsi, karena yang membidangi konsumen ya itu. Besok siang kami akan bertemu, alhamdulilah saya bersyukur persoalan ini bisa diakomodir oleh perwakilan kita di DPRD Jabar," kata Firman.

Baca Juga: Korban: Dugaan Penipu Akumobil Sudah Dapat Izin OJK

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya