Korban: Dugaan Penipu Akumobil Sudah Dapat Izin OJK

OJK pusat dan regional dinilai miskomunikasi

Bandung, IDN Times – Per hari ini, Kamis (7/11) sore, jajaran korban dugaan penipuan Akumobil sepakat menunjuk Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, untuk menjadi kuasa hukum mereka. Salah satu hal yang disorot HLKI dalam kasus ini ialah lalainya koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Firman baru saja mendapatkan bukti legalitas Akumobil yang diberikan OJK dari para korban. Berkas tersebut menjadi salah satu modal bagi HLKI untuk memenangkan gugatan para nasabah Akumobil.

1. HLKI berbekal legalitas Akumobil

Korban: Dugaan Penipu Akumobil Sudah Dapat Izin OJKIDN Times/Galih Persiana

Ketua HLKI Jabar, DKI Jakarta, Banten; Firman Turmantara, mengatakan jika ia telah berbekal izin aktivitas fintech Akumobil dari OJK pusat. Fakta tersebut bertolakbelakang dengan pengakuan OJK Jawa Barat beberapa hari lalu yang menampik bahwa mereka tidak pernah memberi izin Akumobil untuk berniaga.

“Kami persoalkan izin tersebut. Kalau ada klaim dari perusahaan sudah ada izin dari OJK, kemudian memang benar sudah ada izinnya, maka OJK regional tidak berhak menampik,” kata Firman, kepada wartawan di kantornya, Jalan Lengkong, Kota Bandung, Kamis (11/7).

2. OJK Jabar menampik memberi izin Akumobil

Korban: Dugaan Penipu Akumobil Sudah Dapat Izin OJKIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan memastikan bahwa perusahaan dengan brand Akumobil tidak terdaftar dan tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu karena Akumobil bukan industri keuangan, tetapi perusahaan perdagangan.

"Tidak ada urusan Akumobil dengan OJK, karena memang mereka bukan industri jasa keuangan. Akumobil bukan lembaga keuangan, dia tidak akan pernah terdaftar dan tidak pernah diawasi OJK," kata Triana di Kantor OJK Jabar, Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung, Senin (4/11).

3. Menemui DPRD Jabar

Korban: Dugaan Penipu Akumobil Sudah Dapat Izin OJKIDN Times/Azzis Zulkhairil

Firman mengaku telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk merampungkan kerugian yang diterima calon kliennya. Salah satu upaya hukum yang akan ia tempuh, ialah berkonsultasi atau mengadukan nasib korban akumobil kepada Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

"Kami berkoordinasi dengan Komisi Satu DPRD provinsi, karena yang membidangi konsumen ya itu. Besok siang kami akan bertemu, alhamdulilah saya bersyukur persoalan ini bisa diakomodir oleh perwakilan kita di DPRD Jabar," kata Firman.

4. Kerugian hingga puluhan miliar

Korban: Dugaan Penipu Akumobil Sudah Dapat Izin OJKDok.IDN Times/Istimewa

Sarifudin, 51 tahun, salah satu dari ratusan korban dugaan penipuan Akumobil saat ini masih harap-harap cemas terkait nasib duit yang sudah ditabungkan pada Akumobil. Salah satu kekhawatirannya, tentu terakit kejelasan atas fulus yang telah mereka setorkan.

Berdasarkan informasi yang diterima Sarifudin, polisi baru sebatas menyita aset-aset yang dimiliki Akumobil senilai kurang lebih Rp10 miliar. Tentang kembali atau tidaknya duit yang sudah ditabungkan, sampai saat ini kepolisian pun belum memberi kepastian.

Aset Rp10 miliar yang sementara ini disita kepolisian tentu bukan nominal kecil. Namun, nasabah Akumobil berpendapat bahwa jumlah aset tersebut tak senilai dengan kerugian yang diterimas seluruh nasabah.

“Kalau menurut perhitungan kami, totalnya kerugian peserta Akumobil mencapai Rp70 miliar lebih,” tuturnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya