Ketika Sopir Truk Didakwa Menggelapkan Beras Bulog

Sang sopir mengaku hanya menerima perintah bosnya.

Bandung, IDN Times – Apes nian nasib Firmansyah, seorang sopir truk sebuah perusahaan logistik mitra distribusi Bulog. Berniat menuntaskan pekerjaannya dengan mengantarkan ratusan karung beras miskin (raskin) dari Bulog Divisi Regional Ciamis menuju Desa Margamulya Cisompet, Kabupaten Garut, ia malah disangka menggelapkan beras.

Peristiwa yang terjadi pada November 2017 tersebut bermula dari pengelola angkutan logistik bernama Toto Alfatah yang meneken kerjasama dengan Bulog Divre Ciamis untuk distribusi beras ke sejumla kota. Firmansyah, sebagai sopir yang bekerja di bawah Toto, diminta untuk mengantarkan ratusan karung bersa itu ke Garut.

1. Membawa beras sebanyak 5 ton lebih

Ketika Sopir Truk Didakwa Menggelapkan Beras BulogANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Berangkatlah Firmansyah menuju Garut dengan tanggungan 5 ton 175 kg, atau kurang lebih sebanyak 345 karung beras. Di tengah perjalanan, Firmansyah yang ditemani pengawas Bulog bernama Tedi Sutedi, mendapat panggilan telepon dari bosnya, Toto Alfatah.

Kepada Firmansyah, Toto bilang agar beras tidak dikirimkan ke tujuan semula, melainkan menuju sebuah gudang milik perorangan di kawasan Kadungora, Garut. Sebagai bawahan, Firmansyah tentu manggut-manggut saja mendengar arahan itu.

Kuasa hukum Toto, Yono, mengatakan jika kliennya diminta oleh seseorang bernama Edi Kandana yang merupakan orang kepercayaan kepala desa, untuk tidak mengantarkan 345 karung beras itu menuju lokasi semula.

“Edi beralasan jika gudang di daerah tujuan sudah penuh, jadi harus disimpan terlebih dahulu di gudang lain. Mereka (Edi dan Toto) sudah membuat surat pernyataan di atas putih atas pemindahan tujuan itu,” kata Yono, saat ditemui IDN Times di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (23/9).

2. Dua pekan kemudian ditangkap aparat

Ketika Sopir Truk Didakwa Menggelapkan Beras BulogIDN Times/Galih Persiana

Sekitar dua pekan kemudian, saat perangkat desa yang disertai Babinsa hendak mengambil beras tersebut dari gudang di Kadungora, datang kepolisan dengan surat tugas penangkapan. Aparat menuding bahwa semua pihak yang terkait dengan distribusi beras itu telah melakukan penggelapan.

Maka akhirnya, Toto, Firmansyah, dan Tedi dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Sementara Edi, orang yang diduga meminta Toto menyimpan beras itu di lokasi lain, hanya disebut namanya dalam dakwaan dengan status saksi ahli.

3. Menampik tudingan penggelapan beras

Ketika Sopir Truk Didakwa Menggelapkan Beras BulogIDN Times/Galih Persiana

Atas peristiwa itu, Kejaksaan Negeri Garut mencatat adanya kerugian sebesar Rp47 juta. Mereka memperkarakan ketiga terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, para terdakwa lewat kuasa hukumnya menampik tudingan penggelapan beras itu. Menurut Yono, beras yang sejatinya jadi barang bukti tersebut kini telah dilelang.

“Dalam dakwaan ada kerugian 47 juta dari Bulog Ciamis. Kenyataanya barang itu sudah dilelang dari 345 dengan total 5 ton 175 kg, sudah dilelang dan laku Rp39 juta. Dan itu sudah diganti rugi tapi tidak masuk dakwaan,” ujarnya.

4. Merasa telah dijebak

Ketika Sopir Truk Didakwa Menggelapkan Beras BulogIDN Times/Galih Persiana

Kuasa hukum ketiga terdakwa menduga bahwa klien mereka telah dijebak. Pasalnya, kesalahan pengiriman itu terjadi karena adanya kontrol dari orang kepercayaan kepala desa.

“Ketiga terdakwa mengaku tidak ada maksud untuk menyimpan raskin itu. Bagaimana lagi, ada seseorang (Edi) yang mina tolong simpan di desa,” tutur Yono.

Hari ini, Senin (23/9), para terdakwa menjalanin sidang tanggapan atas eksepsi. Dalam sidang selanjutnya yang akan digelar Senin pekan depan, kuasa hukum akan membeberkan beberapa poin yang luput dari dari dakwaan. “Banyak juga hal yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya