Ketika Konsultan Meikarta Pura-pura Dibuntuti KPK

Meikarta hindari tagihan suap Pemkab Bekasi dengan kisah KPK

Bandung, IDN Times – Terpidana penyuap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Henry Jasmen, hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta dengan terdakwa bekas Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/3), itu terungkap bahwa Henry, yang merupakan konsultan proyek Meikarta saat itu, pernah berpura-pura dibuntuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gimik yang diciptakan Henry itu adalah caranya untuk menghindari para pejabat Pemkab Bekasi yang kerap menagih uang suap. Bagaimana ceritanya?

1. Berawal dari Rp1 miliar

Ketika Konsultan Meikarta Pura-pura Dibuntuti KPKIDN Times/Cije Khalifatullah

Acap kali Asep Buchori menelepon, Henry cenderung malas menerimanya. Bukan apa-apa, karena ia bisa menebak apa kepentingan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Pemkab Bekasi.  

"Dia (Asep) sering telepon saya. Ketika dia telepon tanya 'apa kabar?'  'eh gimana kang?' Kalau sudah nanya itu saya sudah mikir menanyakan sesuatu itu. Baru saya cerita (Soal Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK),” ujar Henry, ketika ditanya oleh kuasa hukum Neneng.

Sebelumnya, Henry memang berjanji untuk mencairkan duit Meikarta Rp1 miliar untuk diberikan pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, lewat Asep, pada pertengahan 2018. Suap perlu diberikan Meikarta agar Pemkab Bekasi mau menerbitkan izin alat proteksi kebakaran dari Dinas Damkar Kabupaten Bekasi.

2. Agar tak ditagih uang komitmen

Ketika Konsultan Meikarta Pura-pura Dibuntuti KPKIDN Times/Galih Persiana

Uang itu akan diberikan dalam empat tahap dengan jumlah berbeda-beda, tahapannya antara lain Rp200 juta, Rp300 juta, Rp250 juta, dan 22 ribu dolar Singapura.

Cerita karangan Henry tentang ia yang tengah dibuntuti KPK diutarakan pada Asep ketika ditagih uang komitmen tahap ketiga. Cerita itu ia kisahkan pada Asep karena merasa risih setelah terus-terusan ditagih duit suap.

“Saya menceritakan itu supaya nggak dikejar-kejar lagi (oleh Asep). Saya bicarakan, saya buat cerita,” ujar Henry. Meski demikian, ia mengaku tetap memberikan uang sebesar Rp250 juta itu pada Asep pada Juli 2018.

3. KPK dengarkan percakapan Henry dan Asep

Ketika Konsultan Meikarta Pura-pura Dibuntuti KPK(Ilustrasi Gedung KPK) IDN Times/Santi Dewi

Setelah diminta oleh pengacara Neneng, jaksa KPK di persidangan akhirnya membuka rekaman percakapan antara Henry dan Asep pada 9 Juni 2018. Rekaman tersebut diperdengarkan dalam persidangan dengan jelas dan terang.

 

Asep Buchori : Assalamualaikum

Henry : Waalaikumsalam

Asep Buchori : Gimana kabar? Sibuk terus ya

Henry : Ya lagi di Puncak nih

Asep Buchori : Gimana kang?

Henry Jasmen : Kang, kemarin ada info dari teman di Kuningan. Jadi tim mereka itu ada yang buntuti kami. Makanya kita hati-hati sekali. Jadi kami enggak berani. Kemarin dibuntuti, mobilku dibuntuti, diikuti terus. Bener loh kang.

Asep Buchori : Ya enggak apa-apa

Henry : Kemarin teman-teman langsung ngomong semua batalin semua

Asep Buchori : Enggak apa-apa

Henry Jasmen : Tolong sampaikan ke si Abang. Kita aman saja lah. Aku kemarin lagi matiin HP sengaja.

Asep Buchori : Oh ya enggak apa-apa. Salam buat keluarga. Mohon maaf ya

 

Frasa “Abang” dalam percakapan tersebut, diakui Henry dan Asep ialah Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi.

4. Suap tahap ketiga Rp250 juta jadi perdebatan

Ketika Konsultan Meikarta Pura-pura Dibuntuti KPKIDN Times/Sukma Shakti

Dalam persidangan itu pun terungkap bahwa duit Rp250 juta yang diberikan Henry pada Asep, tak diterima seluruhnya oleh Sahat. Mendengar fakta anyar tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pihak-pihak terkait untuk berkonfrontasi.

Asep kemudian mengatakan jika memang ia hanya menerima Rp200 juta, karena Rp50 juta sisanya diberikan lagi kepada Henry. "Dirunut saja. Pertama dapat Rp 200 juta, tahap kedua Rp 300 juta. Nah tahap ketiga ini dikasihkan ke kami Rp 250 juta. Rp 50 juta buat pak Henry karena sudah punya janji," kata Asep.

Sementara itu, Rp200 juta yang berada di tangannya tak lama ia serahkan pada Sahat, salah satu terdakwa lain dalam kasus suap Meikarta.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya