Kecelakaan Maut Cipularang, Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka

Salah satu tersangka meninggal dunia di tempat

Bandung, IDN Times – Selama dua hari berturut-turut, Polri, Polisi Daerah Jawa Barat, dan Polisi Resor Purwakarta, telah menyelidiki kasus kecelakaan maut KM 91 Tol Cipularang pada Senin (2/9). Kesimpulannya berujung pada penetapan tersangka untu dua sopir dump truk yang dinilai menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.

Sopir pertama berinisial DH, yang mengendarai dump truk Hino bernomor polisi B9763UIT. Ia kehilangan kontrol ketika mengendarai truknya, hingga terguling di jalur kanan KM91 Tol Cipularang arah Jakarta.

Peristiwa itu menyebabkan 18 kendaraan di belakangnya terhenti. Tak lama berselang, sopir berinisial S yang mengendarai truk dengan jenis yang sama, juga kehilangan kontrol atas truknya. “(Ketika kehilangan kontrol) Sopir langsung mengambil jalur kanan dengan asumsi jalur kanan akan sepi pengendara. Ternyata sebaliknya, sehingga truk yang dikendarai S menabrak kendaraan yang tengah terhenti,” ujar Kepala Polres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Matrius, dalam jumpa pers yang digelar di Markas Polres Purwakarta, Rabu (4/9).

Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan 20 kendaraan, baik yang berkapasitas besar mau pun kecil. Peristiwa itu juga menelan 8 orang korban meninggal dunia, 3 orang luka berat, dan 25 orang luka ringan.

Hukum yang ditetapkan bagi sopir DH otomatis gugur karena tersangka diketahui meninggal dunia di tempat. Sementara tersangka S, yang ditampilkan polisi dalam jumpa pers dengan keadaan bengap, diperkarakan dengan Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4, tentang lalu lintas angkutan jalan.

“Ancaman tertingginya 6 tahun penjara,” kata Matrius.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa polisi berhak menahan sopir S per hari ini karena tuntutannya 6 tahun penjara.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya