Kasus Penyegelan Makam Masyarakat Adat, PDIP Jabar Ikut Minta Maaf

Ada instruksi bagi kader PDIP

Bandung, IDN Times – Akhir-akhir ini media sosial diramaikan dengan kabar penyegelan Situs Batu Satangtung, Curug Goong, yang terletak di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Peristiwa itu dianggap sebagai pelanggaran budaya, utamanya bagi masyarakat adat Sunda Wiwitan, mengingat yang disegel adalah sebuah situs peninggalan sarat sejarah.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan. Atas kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan mengatakan bahwa partainya telah memanggil pihak yang bersangkutan untuk menengahi masalah tersebut.

Masyarakat adat Cigugur Kabupaten Kuningan sudah ada sejak tahun 1885. Mereka merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khas, dan hidup berkelompok secara harmonis sesuai dengan hukum adatnya. Sementara Situs Batu Satangtung sebenarnya merupakan sebuah pusara atau makam. Pembangunan situs itu mendapat penolakan dari masyarakat karena dianggap akan digunakan sebagai tempat pemujaan (musyrik).

Aksi penolakan tersebut dilakukan baik melalui surat, audiensi ke DPRD sampai akhirnya terjadinya aksi unjuk rasa dengan sasaran Situs Batu Satangtung. Untuk menghindari konflik horisontal, maka Bupati Kuningan menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penyegelan sehingga tidak ada aksi pengrusakan yang dilakukan masa aksi unjuk rasa tersebut.

1. PDI Perjuangan Jabar ikut meminta maaf

Kasus Penyegelan Makam Masyarakat Adat, PDIP Jabar Ikut Minta MaafIDN Times/Wildan Ibnu

Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, Ono Surono, mengatakan jika ia telah mengirim surat undangan kepada Bupati Kuningan dan Wakilnya, Acep Purnama dan M. Ridho Suganda, juga kepada Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, pada Jumat (24/7/2020) untuk bertemu di Bandung. Ketiganya merupakan kader PDI Perjuangan.

Selanjutnya, DPD PDI Perjuangan Jabar telah bertemu dengan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan, yang diwakili oleh Dewi Kanti pada hari Minggu (26 Juli 2020) di Jakarta.

Setelah pertemuan itu, Ono meminta maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan ketiga kader PDIP Jabar itu dalam langkah penyegelan pembangunan Situs batu Satangtung. Bagaimana pun, ketiga pejabat kader PDI Perjuangan tersebut merupakan orbitan DPD PDI Perjuangan Jabar yang berkomitmen selalu berpihak pada kepentingan rakyat.

“DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Masyarakat AKUR Cigugur Kabupaten Kuningan, komunitas adat-budaya di Jawa Barat, dan seluruh Indonesia atas kejadian penyegelan pembangunan Situs Batu Satangtung,” kata Ono, dalam rilis yang diterima IDN Times Jabar, Senin (27/07/2020).

2. Bupati diminta segera tetapkan status masyarakat adat

Kasus Penyegelan Makam Masyarakat Adat, PDIP Jabar Ikut Minta MaafIDN Times/Wildan Ibnu

PDI Perjuangan melalui Surat DPP PDI Perjuangan nomor 1374/IN/DPP/IV/2020, telah meminta Bupati Kuningan Acep Purnama untuk melakukan Penetapan Masyarakat Adat (PMA) kepada Komunitas Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan.

Penetapan itu juga menandakan bahwa masyarakat adat mendapat hak-hak komunal atas tanah yang sudah ditempati sejak berdiri tahun 1885 (area situs).

3. Menunggu pengakuan dari pemerintah pusat

Kasus Penyegelan Makam Masyarakat Adat, PDIP Jabar Ikut Minta MaafIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ono memastikan bahwa DPD PDI Perjuangan Jabar akan meminta para pejabat tinggi di Kabupaten Kuningan untuk memerhatikan kepentingan masyarakat adat. Menurut dia, keberadaan masyarakat adat di sana telah diakui secara aturan oleh pemerintah daerah setempat.

“Keberadaan/eksistensi Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan sebenarnya sudah diakui oleh pemerintah, berupa Surat Keputusan Direktur Sejarah dan Purbakala, Direktorat Jendral Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.

Namun, di sisi lain, masyarakat Cigugur belum mendapat pengakuan dan perlindungan dari pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar NRI 1945, pasal 18B, pasal 28I, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

4. Isi instruksi DPD PDI Perjuangan pada para kadernya

Kasus Penyegelan Makam Masyarakat Adat, PDIP Jabar Ikut Minta MaafIlustrasi PDIP. Dok IDN Times/bt

Berikut isi instruksi DPD PDI Perjuangan Jabar yang disampaikan pada Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan, dan Ketua DPRD Kuningan:

a. Segera melaksanakan Instruksi DPP PDI Perjuangan sebagaimana Surat DPP PDI Perjuangan nomor 1374/IN/DPP/IV/2020, perihal Instruksi Untuk Melakukan Penetapan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan

b. Bupati Kuningan segera membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kuningan untuk melakukan proses pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan dan penetapan aset-aset hak komunalnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu. 

c. Melakukan upaya mediasi antara masyarakat yang menolak pembangunan Situs Batu Satangtung dengan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan, dengan menitikberatkan pada pelaksanaan nilai-nilai PANCASILA,  “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya” (UUD NRI 1945, pasal 18B) dan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban” (UUD NRI 1945, pasal 28I)

d. Melakukan kajian dan evaluasi terhadap sikap Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan yang telah mengeluarkan Surat Teguran (3 kali) kepada pihak Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan dan melakukan penyegelan terhadap pembagunan Situs Batu Satangtung.

e. DPD PDI Perjuangan Jawa barat memberikan waktu kepada Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan, selama 1 (satu) minggu ke depan untuk melakukan upaya sebagaimana point. a, b, c dan d.

5. Isi kesepakatan DPD PDI Perjuangan Jabar dengan masyarakat adat

Kasus Penyegelan Makam Masyarakat Adat, PDIP Jabar Ikut Minta MaafIlustrasi PDIP (IDN Times/Sukma Shakti)

Di sisi lain, ada pula kesepakatan antara DPD PDI Perjuangan Jawa Barat dan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan yang diwakili Dewi Kanti. Isi daripada kesepakatan itu ialah:

a. Bersama-sama mengawal proses yang dilakukan oleh Bupati Kuningan dan seluruh jajarannya dalam melakukan proses pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan dan menyelesaikan masalah Pembangunan Situs Batu Satangtung.

b. Mendorong DPRD Kabupaten Kuningan dan DPRD Propinsi Jawa Barat melalui Fraksi PDI Perjuangan untuk melakukan pendampingan/advokasi kepada Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan

c. Menghormati dan mendorong upaya hukum yang dilakukan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan terhadap penguasaan lahan milik Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan

d. Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan mempersiapkan Tim dalam rangka mediasi dan proses pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan

e. Mendorong Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menetapkan status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya