Kasus Meikarta, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Jalani Sidang Perdana

Iwa menutup rapat mulutnya ketika ditanyai wartawan

Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, akhirnya menjalani sidang perdana atas dugaan keterlibatannya dalam lingkaran suap pembangunan proyek Meikarta. Iwa disebut telah menerima duit sebesar Rp900 juta dari permintaan Rp1 miliar terhadap pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (milik Lippo Group)

Persidangan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, Senin (13/1). Dengan kemeja putih yang dibalut rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iwa terlihat cukup serius menjalani sidang perdananya.

1. Koordinasi Iwa dengan para dewan

Kasus Meikarta, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Jalani Sidang PerdanaEks Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Galih Persiana)

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa KPK membacakan dakwaan atas dugaan uang Rp900 juta yang diterima Iwa Karniwa. Dalam dakwaan disebutkan bahwa perjalanan suap hingga sampai ke meja Iwa diawali dengan keinginan Meikarta untuk memasukkan proyeknya ke dalam RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Provinsi Jabar.

Karena otoritas RDTR ada di meja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sudah menerima uang suap dari Meikarta, perlu mengalirkan duit suap ke Pemprov Jabar.

Di sanalah, para anggota dewan PDI Perjuangan baik di tingkat Kabupaten Bekasi, mau pun Provinsi Jawa Barat ikut terlibat. Dua kader PDI Perjuangan Jawa Barat itu yakni Soleman (DPRD Kab. Bekasi), dan Waras Wasisto (DPRD Jawa Barat). Soleman diduga berkoordinasi dengan Waras agar dapat menyampaikan uang suap ke meja kerja Iwa guna kemulusan proses RDTR.

2. Melibatkan banyak pihak

Kasus Meikarta, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Jalani Sidang PerdanaEks Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Galih Persiana)

Neneng Rahmi (Mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) yang kini telah mendekam di penjara karena kasus yang sama, pernah bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 5 Februari 2019. Ketika itu, Neneng mengatakan jika Iwa pernah meminta suap Rp1 miliar pada pertengahan 2017.

Aliran duit suap Meikarta tersebut salah satunya diserahkan Neneng dan Henry Lincoln (Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Bekasi) pada Soleman. Kemudian, Soleman kembali menyerahkan uang kepada Waras yang dianggap sebagai orang terdekat Iwa.

Waras sempat mengaku telah menitipkan uang tersebut pada stafnya untuk kemudian diantar menuju Iwa Karniwa. Namun, hingga saat ini, menurut kuasa hukumnya, Anton Sulton, Iwa masih kukuh merasa tidak menerima uang tersebut.

"Persidangan selanjutnya akan mengungkap semuanya. Klien kami merasa tidak pernah menerima uang tersebut," tutur dia, ketika ditemui di akhir persidangan.

3. Tiga tahap duit suap

Kasus Meikarta, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Jalani Sidang PerdanaEks Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Galih Persiana)

Dakwaan yang dibacakan Yadyn, salah satu jaksa KPK juga menjelaskan jika Neneng Hasanah, bekas Bupati Bekasi yang terlibat jauh dalam skema suap ini, sepakat untun menyuap Iwa dengan duit Rp1 miliar. Namun, dalam perjalanannya, pengiriman uang dilakukan dengan tiga tahap.

Tiga tahapan itu dilakukan pada tanggal 15 Juli 2017 sebesar Rp100 juta, akhir Juli 2017 sebesar Rp300 juta, dan Desember 2017 sebesar Rp500 juta.

Yadyn mengatakan jika uang sebesar Rp300 dan Rp100 juta tidak diterima Iwa dalam bentuk tunai. "Bentuknya baligo, karena terdakwa sempat akan maju sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat dalam Pilkada (2018)," kata Yady, usai menjalani sidang. Sementara sisanya Rp500 juta diduga diterima oleh Iwa secara tunai.

"Perbuatan terdakwa menerima uang sejumlah Rp900 juta melalui Satriadi (karyawan Lippo), Neneng Rahmi, Henri Lincoln, Soleman, dan Waras Wasisto bersumber dari PT. Lippo Cikarang melalui PT. Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang pembangunan area komersil Meikarta," tuturnya.

4. Iwa tutup mulut

Kasus Meikarta, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Jalani Sidang PerdanaEks Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Galih Persiana)

Dalam perjalanan tiga tahap penyuapan tersebut, Soleman dikabarkan sempat meminta uang tambahan sebesar Rp3 miliar. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah Neneng Hasanah dengan alasan tak lagi memiliki uang.

Sejauh ini dalam persidangan tidak terungkap apa maksud dari tambahan Rp3 miliar itu. Yang terang, uang tersebut kemungkinan besar memang tidak urung dicairkan.

Usai menjalani persidangan, Iwa langsung dikerumuni awak pers yang meliput. Namun, ia memilih untuk tidak mengeluarkan sepatah kata pun pada awak media.

Topik:

  • Yogi Pasha
  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya