Jelang Pergantian Tahun, Ribuan Napi Jawa Barat Dibebaskan

Aturan pembebasan hanya untuk napi di bawah 5 tahun penjara

Bandung, IDN Times - Menjelang pergantian tahun 2019, ribuan narapidana (napi) di Jawa Barat bakal bebas lebih cepat dari masa hukumannya. Merujuk aturan yang berlaku, ribuan napi tersebut telah menjalani dua per tiga daripada masa hukumannya dan dinilai berkelakuan baik selama berada di balik teralis jeruji.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, pembebasan ribuan napi tersebut tak lepas dari Crass Program yang dilaksanakan oleh direktoratnya. Jumlahnya, kata Abdul, mencapai 2.000-an napi.

"Crass Program bertujuan untuk mengatasai kapasitas lebih dari lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Jawa Barat," kata Abdul, saat dihubungi pada Rabu (4/12) malam.

1.Tidak hanya Crass Program

Jelang Pergantian Tahun, Ribuan Napi Jawa Barat DibebaskanIDN Times/Galih Persiana

Untuk mengatasi kapasitas berlebih itu, 2000-an napi tak hanya dikenai Crass Program, melainkan juga aturan pembebasan bersyarat yang rutin digelar setiap tahun. Menurut data yang diterima, jumlahnya sekitar 1.105 orang napi dibebaskan oleh Crass Program, sedangkan 443 lainnya menerima pembebasan bersyarat (baru 440 napi yang menerima SK pembebasan bersyarat).

"Jadi totalnya sekitar 2.000-an napi. Batas akhir usulan pembebasan bersyarat ini sebenarnya sampai pertengahan Desember 2019, yaitu tanggal 17," tuturnya.

2. Syarat pembebasan

Jelang Pergantian Tahun, Ribuan Napi Jawa Barat Dibebaskan(Ilustrasi) IDN Times/Galih Persiana

Untuk mendapatkan Crass Program dan pembebasan bersyarat, 2000-an napi itu mesti lolos sederet syarat. Di antaranya ialah telah menjalani dua per tiga masa hukumannya. Khusus untuk napi kasus narkoba dan pidana umum, pembebasan bersyarat hanya diberikan bagi hukuman di bawah 5 tahun penjara.

"Ada beberapa napi yang tidak bisa menerima program itu, antara lain napi kasus tipikor, teroris, dan bandar-bandar narkoba. Artinya memang yang masa hukuman di bawah 5 tahun," ujar Abdul.

Tak hanya itu, Abdul juga memastikan bahwa Badan Permasyarakatan telah mengecek perilaku 2000-an napi yang akan dibebaskan itu. "Kalau enggak disiplin, ya pasti di-cancel," katanya.

3. Lapas dan rutan alami kapasitas berlebih

Jelang Pergantian Tahun, Ribuan Napi Jawa Barat Dibebaskan(Aturan yang harus dipatuhi oleh napi Lapas Sukamiskin) IDN Times/Galih Persiana

Kemenkumhan Kanwil Jawa Barat tentu sepakat dengan kebijakan Crass Program dan pembebasan bersyarat ini. Pasalnya, lanjut Abdul, jumlah napi di Jawa Barat tidak sesuai dengan kapasitas rutan dan lapas yang eksis. Jika dibiarkan, Abdul khawatir dapat mengancam kondusifitas lapas dan rutan tersebut.

Berdasarkan data yang diterima, jumlah napi di Jawa Barat per Desember 2019 mencapai 23.453 orang. Sementara jumlah lapas dan rutan di Jabar hanya berjumlah 33 bangunan.

"Dari jumlah itu, seharusnya kapasitas hanya 1.500 orang saja. Program-program pembebasan itu, saya pikir membantu banyak masalah ini," tutur Abdul.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya