Harus Urus Bayi, Terdakwa Korupsi Meikarta Minta Hukuman Ringan

Neneng Hassanah kepikiran nasib keluarganya

Bandung, IDN Times – Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (15/5), menggelar sidang pleidoi atas lima pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang didakwa menerima suap dari pengembang proyek Meikarta (Lippo Group). Mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, salah satu terduga penerima suap terbesar, adalah terdakwa pertama yang membacakan pleidoinya.

Dalam surat pembelaan tersebut, Neneng mengaku bersalah karena telah lalai menerima suap sebagai kepala daerah. Kader Partai Golkar itu juga berharap keringanan hukuman pada hakim dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena tengah mengurus putrinya yang baru dilahirkan bulan lalu.

Jaksa KPK menduga bahwa Neneng berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Meikarta dengan total Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Maka, mereka menuntut Neneng dengan hukuman penjara 7,5 tahun dengan denda Rp250 juta subside 4 bulan kurungan penjara.

Landasan aturan yang digunakan dalam menjerat Neneng Pasal 12 Hurup B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagaimana berlangsungnya sidang pembelaan Neneng?

1. Menilai selalu kooperatif pada penyidik

Harus Urus Bayi, Terdakwa Korupsi Meikarta Minta Hukuman RinganIDN Times/Galih Persiana

Dalam berkas pleidoi yang dibacakan, Neneng mengatakan ia selalu bersikap kooperatif selama ditanyai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak pernah sekali pun, kata Neneng, ia menampik telah menerima suap dari pengembang Meikarta.

“Tidak ada sedikitpun dalam benak saya ingkar baik ketika diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa. Sejak proses penyidikan, saya telah memberikan informasi sesungguhnya kepada penyidik,” kata Neneng, dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/5).

“Saya mengakui perbuatan saya yang telah ikut-ikutan menerima uang. Saya telah mengembalikan (uang suap) sebagai bentuk kooperatif dalam pemeriksaan perkara ini," tuturnya.

2. Mohon hukuman ringan karena faktor keluarga

Harus Urus Bayi, Terdakwa Korupsi Meikarta Minta Hukuman RinganIDN Times/Galih Persiana

Menurut Neneng, anak terakhirnya yang berusia 26 hari, sangat memerlukan perhatiannya. Di hadapan hakim, Neneng menunjukkan ketidaksiapannya jika harus meninggalkan keluarga, terutama empat anaknya yang terbilang masih di bawah umur.

“Anak saya yang pertama 6 tahun, anak kedua 5 tahun, anak ketiga setahun, dan Fauzia (anak bungsu) berusia 26 hari. Ini pukulan berat jauh terpisah dengan mereka saat ini, saat golden age mereka. Tentu ini membuat efek jera untuk saya agar tidak mengulangi lagi dan memperbaiki perbuatan saya di kemudian hari," kata ujarnya.

“Hukuman ini sangatlah berat bagi saya maupun keluarga, saya jauh terpisah dengan mereka,” kata Neneng.

3. Memohon maaf pada keluarga dan masyarakat Kabupaten Bekasi

Harus Urus Bayi, Terdakwa Korupsi Meikarta Minta Hukuman RinganIDN Times/Galih Persiana

Neneng berulangkali mengatakan bahwa kini ia dirundung penyesalan. Bahkan, beberapa waktu lalu, eks Bupati Bekasi dua periode ini pernah mengatakan bahwa ia kapok berada di panggung politik.

Kepada hakim, Neneng bilang bahwa proses hukum yang tengah ia jalani merupakan pelajaran berarti dalam hidupnya. Ia pun tak lupa meminta maaf kepada keluarganya, Pemkab Bekasi, dan masyarakat Kabupaten Bekasi karena menyia-nyiakan amanah sebagai kepala daerah.

“Saya memohon maaf kepada keluarga saya, kepada seluruh staf di Pemkab Bekasi dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Ini jadi pengalaman paling berharga untuk saya introspeksi menjadi lebih baik. Mohon kiranya majelis hakim mempertimbangkan hukuman seringan-ringannya,” tutur Neneng.

4. Hukuman Neneng dibilang terlalu berat

Harus Urus Bayi, Terdakwa Korupsi Meikarta Minta Hukuman RinganIDN Times/Galih Persiana

Salah satu pengacara Neneng, Luhut Sagala, pekan lalu juga mengatakan jika tuntutan KPK pada kliennya terlalu berat. Ada beberapa alasan yang mendasari penilaiannya.

Pertama, kata dia, ialah soal kesehatan Neneng. Hukuman 7,5 tahun penjara, bagi Luhut tidak layak diberikan kepada Neneng Hassanah yang baru saja menjalani persalinan. Tak hanya itu, Luhut pun meminta hakim melihat kembali bahwa Neneng sangat kooperatif selama menjalani persidangan.

Atas alasan itu, Luhut berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan matang-matang tuntutan KPK. “Kalau 7 tahun 6 bulan bagi Bu Neneng sendiri, bagi ibu yang baru melahirkan itu cukup berat. Harapan kami majelis mempertimbangkan kejujuran bu Neneng dalam perkara ini,” tutur Luhut, setelah persidangan usai.

Tak hanya itu, menurut Luhut, tanpa sikap kooperatif Neneng, KPK tak akan tahu soal adanya aliran suar Rp10 miliar terkait Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Jika Neneng menutup-tutupi aliran uang tersebut, maka indikasi suap IPPT tak akan terungkap di persidangan.

“Karena suap Rp10 miliar terkait IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) kalau bu Neneng tidak jujur, penyidik tidak tahu. Karena yang diketahui penyidik itu hanya suap yang terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," ujar dia.

5. Bagaimana Neneng menerima suap?

Harus Urus Bayi, Terdakwa Korupsi Meikarta Minta Hukuman Ringan(Bupati non aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Dalam surat tuntutan, Neneng diyakini bersalah karena telah menerima suap untuk kemulusan proses perizinan Meikarta dengan total Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Namun, hingga saat ini, Neneng tercatat baru mengembalikkan Rp10,331 miliar dan SGD 90 ribu.

“Artinya, masih ada sisa sebesar Rp318.416.353,” kata Jaksa KPK, Yadyn, kepada wartawan selepas menghadiri sidang suap Meikarta di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5).

Jika tak bisa mengembalikan uang suap, kata Yadyn, dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka KPK diperbolehkan untuk menyita harta benda ketiga terdakwa. “Hasil sitaan akan dilelang untuk menutupi uang ganti tersebut,” ujar Yadyn.

Tapi, jika hasil lelang tetap tidak cukup untuk menambal uang ganti, maka hukuman Neneng akan ditambah satu tahun penjara.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya