Gunakan Narkoba, Caleg Asal Kota Bandung Diringkus Polisi

Polisi enggan menyebut asal partai tersangka

Bandung, IDN Times - Jajaran Ditserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengamankan sejumlah tersangka pengguna narkoba jenis sabu, pada Rabu(7/3), lalu. Salah satu tersangka yang ikut diamankan adalah calon legislatif (caleg) yang bakal ikut bertarung dalam pemilihan legislatif pada 17 April 2019, nanti.

Caleg yang akhirnya berurusan hukum ini berinisial AM. Kini ia telah ditahan, dan menunggu jadwal pengadilan terkait kasus yang tengah menimpanya.

Tertangkapnya caleg asal daerah Pemilihan Kota Bandung itu diketahui setelah jajaran Direktorat Reserse Polda Jabar menggelar jumpa pers terkait hasil penindakan mereka tentang pelanggaran penggunaan narkoba. 

1. Ditangkap basah mengonsumsi sabu

Gunakan Narkoba, Caleg Asal Kota Bandung Diringkus PolisiIDN Times/Galih Persiana

Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Enggar Pareanom, AM ditangkap basah ketika menggunakan barang haram jenis sabu tersebut. Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/3) di Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), Kota Bandung, pukul 19.00 WIB.

"Beratnya 0,6 gram, ya, digunakan oleh dia sendiri," kata Enggar kepada awak pers di Markas Besar Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (8/4).

2. Siapa AM?

Gunakan Narkoba, Caleg Asal Kota Bandung Diringkus PolisiIDN Times/Galih Persiana

Enggar enggan menjelaskan selanjutnya profil dari AM. Yang pasti, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, AR merupakan Caleg berusia 40 tahun, beragama Islam, dan selama ini bekerja sebagai karyawan swasta.

AM pun beralamat di Kompleks Pemda Ciwastra, Buah Batu, Kota Bandung.

3. Ditangkap bersama satu tersangka lain

Gunakan Narkoba, Caleg Asal Kota Bandung Diringkus PolisiIDN Times/Galih Persiana

Ketika aparat meringkusnya, AM tidak sendirian. Ia tengah bersama seseorang lain berinisal CRP yang jauh lebih muda dari pada dirinya.

CRP baru berusia 27 tahun. Sama seperti AM, CRP juga merupakan karyawan swasta yang tinggal di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

4. Terancam penjara minimal 4 tahun

Gunakan Narkoba, Caleg Asal Kota Bandung Diringkus PolisiIDN Times/Galih Persiana

Keduanya kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Jabar. Polisi menuntutnya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan makismal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta.

Aturan yang dikenakan ialah Pasal 112 ayat 1 Jo. 132, sub 27 ayat 1 a Undang-undang RI tentang narkotika.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya