Empat Pelajar Diciduk BNN karena Jual Racikan Tembakau Gorilla

Mereka belajar meracik tembakau gorilla dari Instagram

Bandung, IDN Times – Tim Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, pada awal 6 Februari 2019 menangkap seorang pelajar berinisial MRF (18 tahun) karena memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis alias gorilla. Tembakau jenis tersebut peredarannya memang sudah lama diharamkan di Indonesia.

Tak hanya itu, selanjutnya pada 15 Maret 2019, tim Polda dan BNN Jabar kembali menangkap tiga pelajar lainnya yakni MZF (19), MAKW (19), dan DAR (19).

Kini, total keempat pelaku sudah diamankan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung. Bagaimana keempatnya bisa memproduksi gorilla sendiri?

1. Belajar dari Instagram

Empat Pelajar Diciduk BNN karena Jual Racikan Tembakau Gorillapexels.com/ freestocks.org

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Enggar Pareanom,  keempat pelaku belajar meracik narkotika jenis gorilla dari beberapa konten di media sosial termasuk Instagram. Dari sana, mereka mencoba-coba dan berhasil menemukan racikan gorilla yang pas

“Anak-anak ini masih SMA. Ketiga pelaku yang ditangkap terakhir selama enam bulan bisa menghasilkan uang, kemudian bisa menyewa dua apartemen di Bandung sebagai lokasi peracikannya,” ujar Enggar, kepada awak pers di Polda Jabar, Selasa (19/3).

2. Dijual di Instagram dengan kode

Empat Pelajar Diciduk BNN karena Jual Racikan Tembakau Gorillatwitter.com

Setelah berhasil meracik gorilla, mereka pun mulai memasarkan produknya lewat media sosial Instagram. MZF, MAKW, dan Dar, menggunakan kata kunci “Little Heaven” untuk menjulukki gorilla yang dibuatnya. Khusus untuk MRF, ia menjual lewat akun media sosialnya bernama “Elephant Hunter”.

“Awalnya kecil-kecilan. Dari keuntungan itu, mereka mulai punya penghasilan. Keuntungan untuk biaya hidup mereka masing-masing, karena gaya hidupnya terbilang mewah,” ujarnya.

3. Polisi amankan barang bukti bahan mentah gorilla

Empat Pelajar Diciduk BNN karena Jual Racikan Tembakau GorillaIDN Times/Galih Persiana

Menurut Kepala Bidang Penindakan BNN Jabar Daniel Y. Kartiandhago, saat menangkap para pelaku pada 15 Maret 2019, BNN mengamankan barang bukti di antaranya sepuluh bungkus zat gorilla, dan dua bungkus tembakau murni seberat 3 kg.

“Bahan tersebut mereka beli dari Cina,” kata Daniel.

4. Meminta orang tua mengawasi anaknya

Empat Pelajar Diciduk BNN karena Jual Racikan Tembakau Gorillarentalkomputerjakarta.com

Sudah lama ketiga pelajar tersebut jauh dari orang tuanya, kata Enggar, dan bertahan hidup dengan berbisnis gorilla online. Atas kejadian ini, Polda Jabar berharap para orang tua semakin mengawasi anak-anaknya terutama yang memiliki aktivitas berdagang online.

“Kami harus sampaikan ke masyarakat untuk hati-hati kalau anak-anaknya berbisnis onine. Khawatir yang mereka bisniskan itu tembakau gorilla,” ujar Enggar.

Karena meracik dan memasarkan sendiri narkoba jenis gorilla, ketiga pelaku terancam hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya